Pasca Banjiri, Ketua DPRD Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah di Hadapan Ribuan Warga di Medan

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Medan&comma; BLINKISS – Ribuan warga memadati lokasi sosialisasi Peraturan Daerah &lpar;Perda&rpar; Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Persampahan yang digelar Ketua DPRD Kota Medan&comma; Wong Chun Sen&comma; di Jalan Pendidikan No&period; 20&comma; Kelurahan Glugur Darat I&comma; Kecamatan Medan Timur&comma; Sabtu &lpar;13&sol;12&rpar;&period; Antusiasme warga terlihat tinggi&comma; terutama pasca sejumlah kawasan di Medan dilanda banjir&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dalam kegiatan tersebut&comma; Wong Chun Sen mengingatkan masyarakat akan meningkatnya ancaman banjir seiring tingginya curah hujan yang melanda Kota Medan dalam beberapa waktu terakhir&period; Ia menilai&comma; persoalan banjir tidak hanya dipicu oleh faktor alam&comma; tetapi juga berkaitan erat dengan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Ia menjelaskan&comma; hujan deras yang terjadi hanya dalam satu hari sudah menimbulkan genangan di sejumlah kawasan&period; Kondisi ini akan semakin berisiko apabila hujan turun selama dua hingga tiga hari berturut-turut&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Kalau hujan terus dua atau tiga hari&comma; banjir mulai terjadi&period; Bahkan sudah ada rumah warga yang terendam&period; Ini tentu sangat berbahaya bagi Kota Medan&comma;” tegas Wong&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Wong mengungkapkan&comma; Pemerintah Kota Medan telah menerima peringatan dari Badan Meteorologi&comma; Klimatologi&comma; dan Geofisika &lpar;BMKG&rpar; terkait potensi hujan lebat yang dapat memicu banjir&period; Karena itu&comma; ia meminta seluruh perangkat pemerintahan hingga tingkat kelurahan agar aktif memberikan peringatan dini kepada masyarakat&comma; khususnya warga yang tinggal di bantaran sungai&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Menurutnya&comma; aturan telah mengamanatkan jarak aman permukiman minimal 25 meter dari bantaran sungai guna menghindari risiko luapan air&period; Namun demikian&comma; ia menegaskan bahwa kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah menjadi kunci utama dalam mencegah banjir&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Sampah rumah tangga yang dibuang sembarangan&comma; apalagi ke parit dan sungai&comma; akan menyumbat aliran air dan memperparah banjir&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sejumlah warga yang hadir mengaku menyambut baik kegiatan tersebut karena dinilai membuka pemahaman baru tentang dampak sampah terhadap banjir yang selama ini kerap terjadi di lingkungan mereka&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Wong juga mengajak masyarakat memahami dan mematuhi ketentuan pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Sampah itu bagian dari kehidupan sehari-hari&period; Yang terpenting bukan menghindarinya&comma; tetapi bagaimana mengelolanya dengan benar&comma;” katanya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Ia menegaskan&comma; Perda Pengelolaan Persampahan juga mengatur sanksi tegas bagi pelanggar&period; Setiap orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan dapat dikenakan pidana kurungan selama tiga bulan atau denda hingga Rp10 juta&period; Sementara bagi badan usaha&comma; ancaman hukuman mencapai enam bulan kurungan dengan denda sebesar Rp20 juta&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Lebih lanjut&comma; Wong menjelaskan bahwa pengelolaan sampah dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga&period; Selain itu&comma; keberadaan bank sampah yang terus dikembangkan di Kota Medan&comma; termasuk yang bekerja sama dengan Bank BTN&comma; dinilai mampu menjadi solusi dalam mengurangi volume sampah sekaligus memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Tidak semua sampah harus dibuang&period; Ada yang bisa diolah dan memiliki nilai ekonomi&comma; bahkan bisa menjadi pemasukan tambahan melalui bank sampah&comma;” jelasnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sosialisasi Perda tersebut turut dihadiri perwakilan Kecamatan Medan Timur&comma; perwakilan kelurahan&comma; serta perwakilan Dinas SDABMBK Kota Medan&period; &lpar;Agung&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;pasca-banjiri-ketua-dprd-sosialisasi-perda-pengelolaan-sampah-di-hadapan-ribuan-warga-di-medan&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version