“Satreskrim Polres Binjai, Tangkap Pelaku Curanmor Di Kos-Kosan”

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">BINJAI&lowbar;Blinkiss&period;id<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif melalui keberhasilan Satreskrim Polres Binjai dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor &lpar;curanmor&rpar; di kos-kosan yang sempat meresahkan masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Awal kejadian&comma; pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 sekira pukul&period; 18&period;40 wib&comma; Roby Chandra &lpar;32&rpar; sebagai pelapor memarkirkan sepeda motornya merk Honda Scoopy warna putih BK 3612 RBN di tempat kosnya jalan Satria kecamatan Binjai kota&period; Saat pelapor bermaksud keluar untuk membeli makanan namun sepeda motor yang semula diparkirkan di halaman kosnya sudah hilang&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Selanjutnya pelapor menghubungi saksi selalu pemilik kos-kosan untuk membuka rekaman cctv&comma; dan setelah rekaman dibuka terlihat seorang laki-laki sedang mengambil satu unit sepeda motor BK 3612 RBN dari kos-kosan dengan cara didorong&period; Kemudian pelapor membuat laporan dengan menyerahkan rekaman cctv kepada petugas&comma;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui metode scientific investigation dengan memadukan analisa rekaman CCTV di sejumlah titik&comma; pendalaman digital forensik&comma; serta informasi dari masyarakat yang turut membantu proses penyelidikan hingga keberadaan pelaku berhasil diketahui&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Berbekal hasil analisa dan informasi yang dikumpulkan&comma; Satreskrim Polres Binjai bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku&period; Hasilnya&comma; pelaku EGP &lpar;19&rpar;&comma; laki-laki&comma; Desa Klumpang Hamparan Perak&comma; ditangkap petugas di jalan Jenderal Jamin Ginting Kelurahan Puji Dadi Kecamatan Binjai Selatan&comma; Senin &lpar;29&sol;6&sol;26&rpar; pukul 23&period;05 wib&period; Terhadap pelaku dijerat dengan UU&period; No&period; 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU 1&sol;2023&period; tegas Kasat Reskrim AKP Hotdiatur Purba&comma; S&period;T&period;r&period;K&period;&comma; S&period;I&period;K&period;&comma; M&period;H&period;&comma;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Kapolres Binjai&comma; menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi sehingga dapat dilakukan pengungkapan kasus&period; Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan rasa aman di tengah lingkungan masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Selain mengamankan pelaku&comma; petugas juga melakukan pengembangan &lpar;Dani&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;satreskrim-polres-binjai-tangkap-pelaku-curanmor-di-kos-kosan&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version