Sosialisasi Perda Persampahan, Jusup Ginting Suka Tegas soal Denda hingga Responsif Tampung Keluhan Warga

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Medan&comma; BLINKISS&nbsp&semi; – Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PDI Perjuangan&comma; Jusup Ginting Suka&comma; SE&comma; menegaskan sanksi denda hingga Rp10 juta bagi warga yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah &lpar;Perda&rpar; Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan&period; Penegasan itu disampaikannya saat Sosialisasi Perda di Jalan Pijer Podi&comma; Kelurahan Beringin&comma; Kecamatan Medan Selayang&comma; Minggu &lpar;8&sol;2&sol;26&rpar; sekira pukul 15&period;00 Wib&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Mengawali kegiatan&comma; Jusup menyampaikan terima kasih atas kehadiran warga serta pihak OPD dan perangkat kelurahan&period; Ia menekankan bahwa persoalan sampah merupakan masalah bersama yang harus diselesaikan dengan kesadaran kolektif&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Sanksinya jelas&comma; denda bisa sampai puluhan juta&period; Selama ini banjir terjadi karena banyak sampah menyumbat drainase&period; Jadi buanglah sampah pada tempatnya&comma;” tegas Jusup&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Ia juga menjelaskan bahwa sebelum diberlakukannya Perda Nomor 7 Tahun 2024&comma; pengelolaan persampahan di Kota Medan telah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2015&period; Dalam perda tersebut&comma; pelanggaran tidak hanya dikenai sanksi denda&comma; tetapi juga pidana kurungan&period; Bahkan&comma; bagi badan usaha yang melanggar&comma; denda dapat dikenakan hingga Rp50 juta&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Selain soal sanksi&comma; Jusup juga menyoroti persoalan tunggakan iuran sampah&period; Menurutnya&comma; pengelolaan persampahan tidak akan berjalan maksimal tanpa tanggung jawab masyarakat dalam memenuhi kewajiban tersebut&period; Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup&comma; kecamatan&comma; dan kelurahan agar lebih bertanggung jawab&comma; termasuk menyediakan tempat sampah&comma; khususnya di lokasi-lokasi strategis seperti tempat ibadah&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Jusup juga mengingatkan&comma; apabila sampah tidak diangkut sesuai jadwal&comma; warga diminta segera melapor ke pihak kelurahan&period; Namun demikian&comma; ia kembali menegaskan pentingnya kesadaran warga untuk tetap membayar iuran sampah&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Pada sesi tanya jawab pertama&comma; salah seorang warga mengaku puas dengan pengangkutan sampah rumah tangga yang dinilai sudah rutin&comma; namun mengeluhkan potongan pohon yang tidak ikut diangkut serta tidak adanya kwitansi iuran sampah&period; Warga lainnya menyampaikan permohonan perbaikan jalan berlubang di kawasan Pijer Podi&comma; lampu penerangan jalan&comma; serta permintaan tong sampah dengan harga subsidi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Menanggapi hal itu&comma; Jusup meminta pihak kelurahan agar menyampaikan kepada petugas pengangkutan sampah supaya potongan pohon turut diangkut&period; Terkait iuran sampah tanpa kwitansi&comma; ia menyatakan akan menindaklanjuti&period; Untuk jalan berlubang&comma; Jusup berjanji segera meneruskan agar dilakukan perbaikan&comma; sementara soal lampu jalan&comma; ia langsung meminta stafnya melaporkan ke dinas terkait&period; Adapun permintaan tong sampah subsidi&comma; Jusup menyatakan akan mengoordinasikannya dengan Dinas Sosial&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Pada sesi tanya jawab kedua&comma; warga kembali menyampaikan sejumlah keluhan&comma; mulai dari mahalnya biaya sedot limbah&comma; persoalan kotoran anjing dan anjing yang mengganggu lingkungan&comma; hingga permintaan pembentukan Bank Sampah&period; Ada pula warga yang berharap agar sampah rumah tangga tidak lagi dipungut&comma; serta permintaan agar lampu jalan di kawasan fly over kembali dihidupkan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Menjawab keluhan tersebut&comma; Jusup menyatakan akan menindaklanjuti persoalan sedot limbah dengan berkoordinasi bersama PDAM&period; Untuk masalah kotoran anjing dan hewan yang mengganggu&comma; Jusup meminta agar pihak kelurahan segera menyelesaikannya&comma; meskipun lurah setempat berhalangan hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Terkait usulan Bank Sampah&comma; Jusup menilai ide tersebut sangat baik dan berjanji akan membahasnya dengan Dinas Lingkungan Hidup&period; Soal permintaan agar sampah rumah tangga tidak dipungut&comma; ia menyatakan akan berkoordinasi kembali dengan Dinas Lingkungan Hidup&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sementara mengenai lampu jalan di fly over yang mati&comma; Jusup menjelaskan bahwa lampu tersebut sebelumnya sempat hidup&comma; namun kembali mati akibat pencurian kabel&period; Meski demikian&comma; ia menegaskan akan kembali melaporkan persoalan tersebut ke dinas terkait&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Di penutup kegiatan sosialisasi&comma; Jusup menyampaikan bahwa amanah sebagai anggota DPRD merupakan bentuk pengabdian&period; Ia mengaku mengikhlaskan hidupnya untuk melayani masyarakat dan berharap terbangun sinergi yang kuat antara warga dan seluruh OPD&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Jusup juga mengingatkan warga agar tidak lupa mengurus Program Indonesia Pintar &lpar;PIP&rpar; bagi anak-anak mereka yang kurang mampu&period; &OpenCurlyDoubleQuote;Bantuan ini untuk warga yang benar-benar membutuhkan&comma; jangan pula datang pakai mobil Pajero&comma;” kata Jusup disambut tawa warga&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan penyerahan cendera mata kepada warga secara simbolis&period; Sepanjang kegiatan&comma; antusiasme warga terlihat tinggi&comma; bahkan tepuk tangan kerap mengiringi setiap jawaban Jusup atas berbagai keluhan yang disampaikan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Hadir dalam kegiatan tersebut Erlianto Pasaribu dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan&comma; Irwansyah dari Kelurahan Beringin&comma; Reston Limbong selaku narasumber&comma; Warmin dari Kecamatan Medan Selayang&comma; Rahel br Purba sebagai pendoa&comma; serta Aswin S sebagai tokoh masyarakat&period; &lpar;Agung&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;sosialisasi-perda-persampahan-jusup-ginting-suka-tegas-soal-denda-hingga-responsif-tampung-keluhan-warga&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version