Ahli Bahasa Tak Menilai Keaslian Surat,  Jaksa Hadirkan Dokumen Tambahan di Akhir Sidang Dugaan Menggunakan  Surat Palsu Terdakwa Tusia ASN RS Bhayangkara

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Medan&comma; BLINKISS — Sidang perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Tusia&comma; ASN RS Bhayangkara&comma; menghadirkan saksi ahli bahasa yang diajukan penasihat hukum terdakwa&period; Dalam persidangan tersebut&comma; ahli bahasa diminta menganalisis tiga surat yang menjadi objek perkara dari sisi penggunaan ejaan bahasa Indonesia&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Majelis hakim sejak awal mengingatkan agar saksi ahli tidak masuk ke pokok perkara dan hanya memberikan keterangan secara normatif sesuai bidang keahliannya&period; Ahli bahasa kemudian menyampaikan bahwa analisis yang dilakukan terbatas pada penggunaan ejaan bahasa dalam tiga dokumen yang dipersoalkan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Menurut ahli bahasa&comma; ketiga surat tersebut masih menggunakan Ejaan Soewandi&period; Ia menyatakan penggunaan ejaan itu masih wajar karena Ejaan Yang Disempurnakan baru diberlakukan pada Agustus 1972&comma; dan dalam praktiknya penggunaan ejaan lama masih ditemukan hingga sekitar April 1973&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Ahli bahasa juga menemukan adanya perbedaan penulisan ukuran tanah pada tiga surat tersebut&period; Pada satu surat digunakan kata &OpenCurlyDoubleQuote;kurang lebih”&comma; sementara pada dua surat lainnya ditulis secara konsisten&period; Namun&comma; perbedaan tersebut dinilai hanya dari sisi redaksional dan tidak berkaitan dengan kesimpulan pemalsuan dari sudut pandang bahasa&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Jaksa kemudian mengajukan pertanyaan terkait mesin ketik yang digunakan dalam dokumen tersebut&period; Namun&comma; ahli bahasa mengaku tidak mengetahui dan menyebut hal itu berada di luar bidang keahliannya&period; Saat ditanya mengenai penggunaan pangkat Kompol yang disebut baru disahkan pada tahun 2001&comma; ahli bahasa juga menyatakan tidak mengetahui&period; Ia tidak dapat membuktikan apakah penggunaan pangkat Kompol sudah ada pada tahun 1972&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Ahli bahasa hanya menerangkan bahwa dari penelusuran kebahasaan ditemukan penggunaan istilah kepangkatan seperti komisaris polisi&comma; komisaris polisi tingkat I&comma; dan komisaris polisi tingkat II yang disebut pernah digunakan sekitar tahun 1970&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Salah satu hakim kemudian meminta penegasan apakah hasil analisis tersebut menyimpulkan surat itu palsu atau tidak&period; Menjawab pertanyaan itu&comma; ahli bahasa secara tegas menyatakan tidak menyimpulkan surat tersebut palsu maupun tidak&period; Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menilai kesesuaian ejaan bahasa dengan masa penulisan dokumen&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sementara saat terdakwa ditanya Hakim soal keterangan Saksi Ahli&comma; Tusia mengiyakan keterangan Ahli bahasa&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Perkara ini berawal dari laporan yang dibuat oleh Hesti Sitorus&period; Dalam keterangannya&comma; Hesti menyebut laporan diajukan setelah adanya hasil pemeriksaan laboratorium terhadap tanda tangan orang tua pelapor yang dinyatakan non identik dengan tanda tangan pada dokumen yang dipersoalkan&period; Disebutkan pula bahwa pihak yang diduga sebagai pembuat surat tersebut telah meninggal dunia&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Karena terduga pembuat surat telah meninggal dunia&comma; perkara kemudian berfokus pada dugaan penggunaan surat tersebut&period; Atas dasar itu&comma; pihak yang dilaporkan dan kini menjadi terdakwa adalah Tusia dengan dakwaan menggunakan surat yang diduga palsu&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Pada akhir persidangan&comma; jaksa turut memperlihatkan satu dokumen tambahan yang disebut sebelumnya belum terdapat tanda tangan&period; Menurut keterangan Hesti&comma; surat tersebut diperoleh dari Kantor Camat Polonia&period; Dokumen itu kemudian ditunjukkan sebagai bagian dari rangkaian pembuktian dalam perkara tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Di akhir keterangannya&comma; Hesti Sitorus mengatakan penasihat hukum terdakwa diduga mencoba mengaburkan laporan yang ia buat&comma; namun menurutnya hal tersebut tidak dapat mengubah pokok perkara&period; Ia menegaskan bahwa laporan yang diajukannya terkait dugaan pidana penggunaan tanda tangan palsu milik ayahnya&comma; sementara pertanyaan yang diajukan penasihat hukum terdakwa dinilai banyak di luar konteks dan tidak nyambung dengan laporan tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;PH terdakwa boleh membela kliennya&comma; itu hak mereka&period; Tapi kalau bukti sudah jelas&comma; tugas PH itu hanya untuk meringankan hukuman&period; Bagaimana mau memutihkan yang hitam&quest; Sudah jelas ada hasil Labfor dari Polda Sumatera Utara yang menyatakan tanda tangan itu non identik&comma;” ujar Hesti&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Ia juga menyebutkan bahwa sejak awal memberikan keterangan sebagai saksi pelapor&comma; penasihat hukum terdakwa tetap bersikeras menyatakan tanda tangan tersebut sama dengan milik ayahnya&period; Padahal&comma; menurutnya&comma; dalam Surat Perjanjian Penyerahan Hak yang digunakan terdakwa tidak disebutkan objek tanah yang diserahkan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Di surat itu tidak ada disebut objek tanah mana yang diserahkan&period; Terdakwa selalu mengatakan rumah mertua saya&comma; nama mertuanya PL Manurung&period; Tapi satu pun tidak ada tercantum nama PL Manurung di surat itu&period; Dibilang lagi dari oppungnya&comma; memang oppungnya marga apa&quest; Apa ada juga di surat itu&quest; Itulah pepatah orang Batak&comma; &OpenCurlyQuote;Jepet do Pak ni Gabus’&comma; artinya pendek kaki pembohong&comma;” kata Hesti&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Hesti meminta agar penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan pertanyaan di luar konteks laporan yang ia buat dan fokus pada perkara pidana yang dilaporkannya&comma; yakni dugaan penggunaan surat dengan tanda tangan palsu&period; &lpar;Ag&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;ahli-bahasa-tak-menilai-keaslian-surat-jaksa-hadirkan-dokumen-tambahan-di-akhir-sidang-dugaan-menggunakan-surat-palsu-terdakwa-tusia-asn-rs-bhayangkara&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version