BS, Tersangka Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Pernah Dihukum Karena Membunuh Orang

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">MEDAN-BLINKISS&period;ID-Tersangka pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu&comma; BS&comma; pada 42 tahun silam&comma; tahun 1982&comma; pernah dihukum penjara selama 4 tahun 4 bulan dalam kasus pembunuhan Rusdi Ginting oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe&comma; Tanah Karo&comma; Sumatera Utara&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">BS merupakan orang yang menyuruh&comma; dan memberikan sejumlah uang kepada dua tersangka lainnya&comma; RAS dan YT&comma; untuk membakar rumah hingga mengakibatkan Sempurna Pasaribu&comma; istrinya Efprida boru Ginting &lpar;48&rpar;&comma; anaknya SIP &lpar;12&rpar;&comma; dan cucunya LS &lpar;3&rpar;&comma; meninggal terbakar&comma; Kamis dinihari &lpar;27&sol;6&sol;2024&rpar;&comma; di Jalan Nabung Surbakti&comma; Kabanjahe&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&&num;8220&semi;BS pernah terlibat kasus pembunuhan pada tahun 1982 silam di usia 20 tahun&period; Ia divonis 4 tahun 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe usai membunuh Rusdi Ginting&comma;&&num;8221&semi; ungkap Kabid Humas Polda Sumatera Utara &lpar;Sumut&rpar;&comma; Kombes Pol Hadi Wahyudi&comma; Selasa &lpar;16&sol;7&sol;2024&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Kombes Pol Hadi Wahyudi menceritakan&comma; pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu &lpar;16&sol;7&sol;1982&rpar;&period; Ketika itu&comma; korban Rusdi Ginting melarang BS untuk memuat barang di Motor N&period;P&comma; Komplek Tigabaru&comma; Kabanjahe&period; BS bekerja sebagai buruh bongkar muat kendaraan bermotor di sana&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Tak terima dilarang korban&comma; BS kemudian emosi dan marah&period; Pelaku lalu secara tiba-tiba menikam dari belakang Rusdi Ginting dengan menggunakan sebilah pisau atau belati&period; Penikaman oleh BS ini dilakukan beberapa kali mengenai tulang punggung bagian kiri korban&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&&num;8220&semi;Berdasarkan visum et repertum&comma; ketika itu&comma; oleh dr Budi Napitupulu&comma; terdapat luka sepanjang 3 cm&comma; lebar luka 1 cm dan dalam luka 8 cm&comma; mengakibatkan pendarahan yang banyak berujung kematian Rusdi Ginting&comma;&&num;8221&semi; ungkap Hadi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Di dalam persidangan tersebut&comma; tutur perwira tiga melati ini&comma; BS merupakan buruh bongkar muat dari kelompok SBAJR Rayon Kubu Simbelang&comma; sedangkan korban Rusdi Ginting dari SBAJR Rayon Kabanjahe&period; Vonis 4 tahun 4 bulan terhadap BS ini berdasarkan Keputusan Majelis Hakim Nomor&period;148&sol;KTS&sol;1982&sol;PN&sol;KBJ&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Vonis dibacakan pada 29 Desember 1982 dengan Ketua Majelis Hakim LE Sembiring&comma; serta Hakim Anggota P Gingting&&num;8217&semi;s dan N Sinukaban&comma; JPU S Hutabarat dan Panitera Pengganti Masinem Ginting&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dalam kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu&comma; BS memberikan uang atau upah Rp 2 juta masing-masing eksekutor RAS dan YT mendapat Rp 1 juta usai jalankan aksinya&period; Selain memberikan upah usai jalankan aksinya&comma; BS juga memberikan uang untuk membeli Bahan Bakar Minyak &lpar;BBM&rpar; jenis Pertalite dan Solar senilai Rp 130 ribu&period; Kedua cairan mudah terbakar itu kemudian dicampur dan disiramkan ke sekeliling rumah Sempurna Pasaribu&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sebelumnya&comma; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik &lpar;Kesbangpol&rpar; Kabupaten Karo&comma; Drs Tetap Ginting&comma; mengakui BS pernah tercatat sebagai Ketua AMPI Tanah Karo 2016-2021&period; Tetap Ginting mengatakan&comma; Kesbangpol Tanah Karo hingga kini belum menerima laporan pembaharuan kepengurusan AMPI untuk periode 2021-2026&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&&num;8220&semi;Iya benar&comma; untuk organisasi AMPI&comma; kepengurusannya tercatat dalam periode 2016-2021&comma; dengan BS sebagai Ketua&comma;&&num;8221&semi; ungkap Kepala Kesbangpol Tanah Karo&comma; Tetap Ginting&comma; saat dikonfirmasi melalui telpon seluler&comma; Sabtu &lpar;13&sol;7&sol;2024&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Lansa Sembiring&comma; warga Kabupaten Tanah Karo&comma; mengatakan Bulang alias BS merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang &lpar;DPC&rpar; AMPI setempat&period; &&num;8220&semi;Iya benar&comma; masyarakat Karo tahu kalau BS ini ketua AMPI&period; Mobil sering dipakainya juga berwarna loreng ciri khas AMPI&&num;8221&semi; kata Lansa&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Mobil bermotif loreng berciri khas AMPI itu kemudian disita Polisi dan dijadikan barang bukti bersama dengan sepeda motor matik yang digunakan kedua pelaku eksekutor dalam jalankan aksinya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Kasus pembakaran rumah Rico Sempuran Pasaribu ini berhasil terungkap kurang dari 10 hari usai kejadian&comma; Kamis &lpar;27&sol;6&sol;2024&rpar;&comma; oleh polisi&period; Pengungkapan kasus tersebut menggunakan metode Scientific Crime Investigation dengan mengerahkan berbagai unsur dengan pembuktian secara ilmiah&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Setidaknya&comma; Polda Sumut mengerahkan personel Laboratorium Forensik &lpar;Labfor&rpar;&comma; dokter forensik&comma; ahli IT&comma; serta keahlian lainnya dalam pengungkapan kasus dan penetapan tersangka&period;&lpar;Erianto EGA&sol;rel&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;bs-tersangka-pembakaran-rumah-sempurna-pasaribu-pernah-dihukum-karena-membunuh-orang&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version