DITRESKRIMUM POLDA KEPRI GELAR KONFERENSI PERS TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Batam&comma; BLINKISS &&num;8211&semi; Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur yang melibatkan tersangka berinisial TR &lpar;49&rpar; terhadap anak kandungnya sendiri&comma; DS &lpar;13&comma; Perempuan&rpar;&period; Pengungkapan kasus ini bermula setelah pihak keluarga korban melaporkan adanya dugaan tindakan asusila yang dialami oleh korban&period; Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol&period; Dr&period; Nona Pricillia Ohei&comma; S&period;I&period;K&period;&comma; S&period;H&period;&comma; M&period;H&period;&comma; pada saat Konferensi Pers di Lobby Utama Ditreskrimum Polda Kepri&period; Rabu &lpar;8&sol;4&sol;2026&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Kegiatan konferensi pers ini didampingi langsung oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol&period; Ronni Bonic&comma; S&period;H&period;&comma; S&period;I&period;K&period;&comma; M&period;H&period;&comma; Penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri Iptu Yanti Harefa&comma; S&period;H&period;&comma; M&period;H&period;&comma; dan disaksikan langsung oleh awak media&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dalam kesempatan tersebut&comma; Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol&period; Dr&period; Nona Pricillia Ohei&comma; S&period;I&period;K&period;&comma; S&period;H&period;&comma; M&period;H&period;&comma; menyampaikan bahwa kronologi peristiwa ini bermula sejak tahun 2018&comma; tepatnya setelah ibu kandung korban meninggal dunia&comma; di mana korban yang saat itu masih berusia sekitar 5 tahun beserta adiknya dibawa oleh tersangka TR untuk tinggal di daerah Tanjung Batu&period; Selama rentang tahun 2020 hingga 2022&comma; saat korban berusia 7 hingga 9 tahun&comma; korban mulai mengalami tindakan pencabulan oleh tersangka TR di lokasi tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Persetubuhan pertama kali dilakukan oleh tersangka terhadap korban pada tahun 2022 di wilayah Tanjung Balai Karimun&period; Selanjutnya&comma; pada bulan Januari 2026&comma; korban sempat dibawa kembali ke tempat neneknya di Meranti dengan alasan tersangka mendapatkan pekerjaan di daerah tersebut&period; Namun&comma; pada akhir Februari 2026&comma; tersangka kembali membawa korban dengan dalih untuk mengurus bantuan pemerintah di Karimun&comma; yang pada kenyataannya tidak pernah ada&period; Hal tersebut kemudian diketahui sebagai modus atau tipu muslihat tersangka untuk membawa korban ke Batam&comma; di mana korban selanjutnya dieksploitasi secara seksual hampir setiap hari hingga bulan Maret 2026&comma;” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol&period; Dr&period; Nona Pricillia Ohei&comma; S&period;I&period;K&period;&comma; S&period;H&period;&comma; M&period;H&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dikesempatan yang sama&comma; Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol&period; Ronni Bonic&comma; S&period;H&period;&comma; S&period;I&period;K&period;&comma; M&period;H&period;&comma; menjelaskan bahwa kasus ini mulai terungkap pada 25 Maret 2026 setelah korban mengirimkan pesan singkat kepada sepupunya yang menceritakan bahwa dirinya berada di Batam dan telah dipaksa melayani tersangka&period; Mengetahui hal tersebut&comma; pelapor yang merupakan keluarga segera melakukan pencarian hingga ke Batam dan mendapati informasi bahwa korban telah dibawa tersangka ke daerah Tanjungpinang&period; Kejadian persetubuhan terakhir dilaporkan dialami korban pada tanggal 30 Maret 2026 di sebuah rumah kos&period; Dalam menjalankan aksinya&comma; tersangka TR menggunakan modus operandi menjanjikan uang jajan tambahan serta mengiming-imingi akan membelikan telepon seluler baru kepada korban&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dari hasil penggeledahan&comma; penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Tecno Pop 5 LTE warna biru&comma; beberapa helai pakaian milik korban&comma; serta satu helai seprai bermotif ungu&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Lebih lanjut&comma; Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol&period; Ronni Bonic&comma; S&period;H&period;&comma; S&period;I&period;K&period;&comma; M&period;H&period;&comma; menegaskan bahwa atas perbuatannya&comma; tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 Ayat &lpar;4&rpar; KUHP tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur&comma; dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sebagai langkah perlindungan&comma; pihak Polda Kepri telah menitipkan korban ke &lowbar;<em>safe house<&sol;em>&lowbar; yang difasilitasi oleh UPTD PPA Provinsi Kepri&comma; serta merencanakan pemeriksaan psikologis untuk pemulihan trauma &lowbar;<em>&lpar;trauma healing&rpar;<&sol;em>&lowbar; korban&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Pada kesempatan terpisah&comma; Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol&period; Dr&period; Nona Pricillia Ohei&comma; S&period;I&period;K&period;&comma; S&period;H&period;&comma; M&period;H&period;&comma; mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya&period; Apabila masyarakat menemukan atau mengetahui adanya potensi gangguan keamanan maupun memerlukan kehadiran Polri secara segera&comma; dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps sebagai sarana pelayanan dan pengaduan masyarakat secara cepat dan terpadu&period; &lpar;MS&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;ditreskrimum-polda-kepri-gelar-konferensi-pers-tindak-pidana-persetubuhan-terhadap-anak-dibawah-umur&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version