DJP Tegaskan Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas Lewat PP Nomor 20/2026

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Blinkiss&period;id&comma; JAKARTA<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Direktorat Jenderal Pajak &lpar;DJP&rpar; Kementerian Keuangan menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung Usaha Mikro&comma; Kecil&comma; dan Menengah &lpar;UMKM&rpar; sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah &lpar;PP&rpar; Nomor 20 Tahun 2026&comma; pemerintah menghadirkan langkah penyempurnaan kebijakan perpajakan agar semakin tepat sasaran&comma; sederhana&comma; yang berkelanjutan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Direktur Jenderal Pajak&comma; Kemenkeu&comma; Bimo Wijayanto&comma; menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang demi memastikan UMKM mendapatkan ruang yang luas untuk tumbuh&comma; menggerakkan ekonomi daerah&comma; dan menciptakan lapangan kerja tanpa terbebani oleh administrasi perpajakan yang rumit&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&&num;8220&semi;Sejak awal&comma; pemerintah akan terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan&comma; mulai dari PP 46&sol;2013 &lpar;tarif 1&percnt;&rpar;&comma; PP 23&sol;2018 &lpar;tarif 0&comma;5&percnt;&rpar;&comma; hingga PP 55&sol;2022&period; Setelah evaluasi menyeluruh&comma; PP Nomor 20 Tahun 2026 ini hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran&comma;&&num;8221&semi; ungkap Bimo Wijayanto&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif bagi publik dan pelaku usaha&comma; DJP menjabarkan lima poin krusial dalam kebijakan baru ini&colon;<br &sol;>● Fasilitas Tarif 0&comma;5&percnt; dan Batas Omset Tetap Berlaku Fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0&comma;5&percnt; tidak dihapus&period; Batas omset yang dapat memanfaatkan fasilitas ini tetap sebesar Rp4&comma;8 miliar setahun&period; Selain itu&comma; ketentuan omset sampai dengan Rp500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tetap bebas pajak penghasilan&period;<br &sol;>● Kemudahan Administrasi Tanpa Batas Waktu untuk WP Tertentu Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan yang memenuhi ketentuan&comma; fasilitas tarif final 0&comma;5&percnt; dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu&period; Sementara itu&comma; bagi Koperasi&comma; fasilitas 1 ini dapat digunakan selama 4 tahun sejak terdaftar&period; Hal ini bertujuan agar pelaku usaha fokus mengembangkan bisnis tanpa beban administrasi&period;<br &sol;>● Target Tepat Sasaran dan Mencegah Penyalahgunaan Kebijakan ini memastikan insentif pajak benar-benar diterima oleh usaha yang sedang bertumbuh untuk naik kelas&period; Pemerintah juga mengantisipasi celah penyalahgunaan fasilitas&comma; seperti tindakan memecah usaha atau membentuk beberapa entitas baru demi menghindari tarif pajak normal&period;<br &sol;>● Mekanisme Umum Pajak Dihitung dari Laba&comma; Bukan Omset Bagi badan usaha &lpar;seperti PT dan CV&rpar; yang kini beralih dari tarif final ke mekanisme perpajakan umum&comma; perlu dipahami bahwa pajak tidak dihitung dari total omset kotor&period; Pajak dihitung berdasarkan laba bersih &lpar;penghasilan neto&rpar; setelah dikurangi biaya-biaya operasional yang diperkenankan&period; Beralih ke mekanisme umum tidak otomatis membuat beban pajak menjadi lebih besar&period;<br &sol;>● Keseimbangan Sistem dan Masa Transisi PP Nomor 20 Tahun 2026 menjaga keseimbangan antara dukungan UMKM dan terciptanya sistem perpajakan yang sehat serta adil&period; Implementasi kebijakan ini akan dikawal ketat oleh DJP melalui masa transisi&comma; edukasi&comma; serta pendampingan intensif agar pelaku UMKM dapat beradaptasi dengan baik&comma; Kamis &lpar;11&sol;6&sol;2026&rpar;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">DJP menegaskan bahwa semangat dari kebijakan ini bukan sekadar hanya menjalankan fungsi regulasi&comma; melainkan menempatkan pemerintah sebagai mitra strategis pelaku usaha&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&&num;8220&semi;Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator&comma; tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha&period; Kami ingin memastikan UMKM kita bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat&comma; mandiri&comma; dan memiliki daya saing tinggi&comma;&&num;8221&semi; tutup Bimo&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">DJP mengimbau seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan layanan edukasi dan pendampingan yang disediakan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak &lpar;KPP&rpar; maupun melalui saluran resmi DJP&period; &lpar;JBR&sol;66&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;djp-tegaskan-komitmen-dorong-umkm-naik-kelas-lewat-pp-nomor-20-2026&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version