DPRD Medan Gelar Paripurna Tentang Penjelasan Usulan Perubahan Perda Persampahan

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">MEDAN-BLINKISS&period;ID- DPRD Medan gelar rapat paripurna agenda penjelasan atas Ranperda tentang perubahan Perda Kota Medan No 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di DPRD Medan&comma; Senin &lpar;8&sol;7&sol;2024&rpar;&period; Usulan perubahan Perda dikarenakan pengelolaan sampah di Medan kurang efektif agar nantinya sistem pengelolaannya lebih baik&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala dan sejumlah anggota dewan lainnya&period; Hadir Wakil Walikota Medan H Aulia Rachman&comma; sekda Kota Medan Topan Obama Ginting dan sejumlah pimpinan OPD juga hadir Kabag Persidangan DPRD Medan Andreas Willy Simanjuntak&period; Sekedar informasi&comma; saat rapat berlangsung hanya dihadiri 11 dari 50 anggota DPRD Medan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dalam penjelasan yang disampaikan Rajudin Sagala menyebutkan Pemko Medan perlu menyediakan fasilitas pengelolaan sampah dengan teknologi atau metode terbaru agar sampah tersebut tidak menyebabkan polusi lingkungan dan bahaya kesehatan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Untuk itu&comma; permasalahan manajemen pengendalian sampah terutama sampah satu kali pakai perlu perbaikan mutu pengelolaan sampahnya karena adanya tuntutan perkembangan zaman yang sudah mendesak&period; Pengelolaan sampah dengan teknologi terbaru&comma; serta pemerintah daerah dituntut selalu meningkatkan pelayanan pengendalian sampah yang lajunya sangat pesat belakangan ini seiring pertumbuhan ekonomi yang ada di Kota Medan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dikatakan&comma; Undang-undang No 18 tahun 2008 telah memberikan kewenangan terhadap pemerintah daerah provinsi&comma; kabupatan&sol;kota dalam pengelolaan persampahan sesuai dengan wewenang otonomi daerah&comma; pengendalian lingkungan hidup ini diantaranya termasuk pengelolaan sampah meliputi pengumpulan&comma; pengangkutan&comma; penampungan&comma; pemusnahan atau pengelolaan maupun menyediakan tempat pemrosesan akhir sampah &lpar;TPA&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Fenomena pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume&comma; jenis&comma; dan karakteristik sampah yang semakin beragam&comma; aktifitas masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari yang semakin praktis dewasa ini menimbulkan dampak sampah yang semakin banyak&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Begitu juga soal berubahnya peraturan daerah Kota Medan No 15 tahun 2016 tetang pembentukan perangkat daerah juga menjadi latar belakang harus diubahnya Perda Kota Medan No 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sama halnya penanganan pengelolaan sampah yang sebelumnya dikelola oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan kini menjadi kewenangan dinas lingkungan hidup&period; Kemudian dilapangan yang terjadi adalah wali kota mengalihkan pengelolaan persampahan kepada kecamatan&period; Hal itu juga menjadi alasan harus diubahnya Perda tersebut karena dalam Perda yang tersebut belum mengatur pengelolaan persampahan Kota Nedan dilaksanakan oleh Kecamatan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dilanjutkan Rajudin&comma; pendapat fraksi-fraksi DPRD Medan yang mendukung perubahan peraturan daerah seperti&comma; Fraksi PDIP Kota Medan mendukung prubahan Perda dengan catatan agar pembahasan muatan&sol;substansi Ranperda lebih efesien dan efektif&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Selanjutnya&comma; Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan dari apa yang disampaikan salah satunya perluketerlibatan masyarakat kota medan dalam pengelolaan sampah mandiri baik badan usaha atau individu masyarakat&comma; bukan sekedar menggunakan jasa angkutan pengangkut sampah&comma; melainkan memilah dan pemanfaatan daur ulang sampah yang harus diterapkan dalam perubahan perda ini nantinya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Berikutnya&comma; Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Medan&comma; memberikan catatan dalam perubahan Perda nantinya mengatur juga tupoksi terkait badan layanan umum daerah &lpar;blud&rpar; persampahan agar tidak terjadi tumpang tindih pada tupoksi institusi dan SKP&period; Sehingga pembentukan BULD menjadi efektif&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Kemudian Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kota Medan mendukung perubahan Perda&comma; dengan ketentuan Perda nantinya menjadi acuan yang jelas tentang pengelolaan persampahan&comma; daur ulang sampah&period; Adanya integritas pengembangan program pengelolaan sampah&comma; pengembangan teknologi sampah&comma; serta memberikan jaminan masyarakat atas pelayanan pengelolaan sampah yang jelas dan tegas sebagai peningkatan derajat kesehatan dan hak lingkungan yang sehat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kota Medan mendukung perubahan Perda&comma; yang nantinya dapat menjawab permasalahan persampahan yang ada di Kota Medan dan penataan pengelolaan persampahan menjadi lebih baik&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sedangkan&comma; Fraksi Partai Fraksi Lartai Nasdem dan Demokrat DPRD Kota Medan menyampaikan dukungan dengan pertimbangan bahwa pasal-pasal yang di ubah dalam ranperda ini harus dapat mencakup serta dapat mengatasi permasalahan pengelolaan sampah di Kota Medan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Diakhir penjelasannya&comma; DPRD berharap respon positif dari wali kota Medan terhadap penyampaian penjelasan DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan No 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan ini&comma; yang nantinya menjadi acuan dalam pengelolaan persampahan di Kota Medan menjadi lebih baik dan efektif&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sedangkan&comma; kepada seluruh anggota DPRD Kota Medan khususnya para pengusul&comma; Bapemperda DPRD Kota Medan dan anggota DPRD Kota Medan yang telah melakukan pembahasan pada Ranperda serta pihak dari kementerian hukum dan HAM wilayah Sumatera Utara yang telah melakukan pengharmonisasian Ranperda&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Usai membacakan penjelasan selanjutkan berkas disampaikan kepada Wakil Walikota&period; Dan menyampaikan rapat lanjutan 16 Juli 2024&period; &lpar;Erianto EGA&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;dprd-medan-gelar-paripurna-tentang-penjelasan-usulan-perubahan-perda-persampahan&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version