<p class="wp-block-paragraph">MEDAN,BLINKISS– Komisi 1 DPRD Kota Medan merekomendasikan pemecatan oknum Kepala Lingkungan (Kepling I) di Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, terkait dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra milik warga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD Medan, Reza Pahlevi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa, 7 April 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><br>Rapat tersebut dihadiri, Inspektorat, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Camat Medan Amplas, Lurah Harjosari II, serta warga yang mengadu.<br>Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial dan menjadi perhatian Wali Kota Medan, Rico Waas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu warga yang mengadu, Saidah Lubis, mengaku hanya menerima bantuan sebesar Rp500 ribu secara tunai di kantor lurah. Padahal, menurut informasi yang diterimanya, nilai bantuan seharusnya mencapai Rp900 ribu.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><br>“Kami disuruh datang ke kantor lurah untuk mengambil uang. Dikasih Rp500 ribu cash, bukan transfer,” ujarnya.<br>Hal serupa juga disampaikan warga lainnya, Minta Ito Harahap, yang turut hadir dalam RDP tersebut. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Perbedaan nominal bantuan yang diterima warga memicu kecurigaan terkait transparansi penyaluran.<br>Dalam RDP, terungkap adanya ketidaksesuaian data penerima bantuan. Dari 30 undangan resmi yang diterbitkan, ditemukan tambahan 17 nama warga yang disebut berhak menerima bantuan namun tidak mendapatkan undangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><br>Kepala Lingkungan I Kelurahan Harjosari II, Namirah Nasution, mengaku data penerima mengacu pada informasi dari kantor pos. Namun ia juga mengakui adanya kendala dalam proses verifikasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><br>“Nama-nama penerima bukan sepenuhnya hasil verifikasi kami. Ada yang tidak kami ajukan tapi muncul sebagai penerima,” jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><br>Komisi 1 DPRD Medan menyoroti adanya dugaan pemotongan dana bantuan. Dari nilai seharusnya Rp900 ribu, sebagian warga hanya menerima Rp500 ribu.<br>Anggota Komisi 1 DPRD Medan, Robi Barus, menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran serius dan berpotensi masuk ranah pidana.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><br>“Ini sudah mengarah ke pidana. Tidak cukup hanya SP1 atau SP2, harus diproses hukum,” tegasnya.<br>Ia juga menyebutkan bahwa praktik serupa diduga tidak hanya terjadi sekali.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><br>Sementara itu, Camat Medan Amplas menyatakan telah mengambil langkah awal dengan memberikan Surat Peringatan (SP1) kepada oknum kepling yang diduga terlibat.<br>Selain itu, ia mendorong warga untuk membuat laporan resmi ke pihak kepolisian agar kasus tersebut dapat diproses secara hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><br>“Saya sarankan warga membuat laporan resmi ke polisi agar bisa ditindaklanjuti secara hukum,” ujarnya.<br>Camat juga mengaku telah turun langsung ke lapangan untuk menemui warga guna memastikan fakta yang terjadi.**Erianto Ega</p>
<div id="wpdevar_comment_2" style="width:100%;text-align:left;"> 
		<span style="padding: 10px;font-size:20px;font-family:Arial,Helvetica Neue,Helvetica,sans-serif;color:#000000;">Facebook Comments Box</span> 
		<div class="fb-comments" data-href="https://blinkiss.id/dprd-medan-rekomendasikan-oknum-kepling-harjosari-ii-dipecat-terkait-dugaan-pemotongan-blt-kesra/" data-order-by="social" data-numposts="70" data-width="100%" style="display:block;"></div></div><style>#wpdevar_comment_2 span,#wpdevar_comment_2 iframe{width:100% !important;} #wpdevar_comment_2 iframe{max-height: 100% !important;}</style>
Beranda
Uncategorized
DPRD Medan Rekomendasikan Oknum Kepling Harjosari II Dipecat Terkait Dugaan Pemotongan BLT Kesra
DPRD Medan Rekomendasikan Oknum Kepling Harjosari II Dipecat Terkait Dugaan Pemotongan BLT Kesra
