Dua Sesi Sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2016: Edward Hutabarat Himbau Warga Pahami Jenis Limbah B3

  • Bagikan

<p>Medan&comma; BLINKISS &&num;8211&semi; Anggota DPRD Kota Medan&comma; Drs&period; Edward Hutabarat&comma; mengimbau masyarakat untuk mengenal dan memahami jenis-jenis limbah bahan berbahaya dan beracun &lpar;B3&rpar;&period; Menurutnya&comma; banyak limbah yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari&comma; namun tidak semuanya diketahui apakah termasuk kategori limbah rumah tangga atau limbah berbahaya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Edward Hutabarat&comma; yang saat ini duduk di Komisi 3 DPRD Kota Medan&comma; menjelaskan bahwa limbah dikategorikan sebagai B3 jika mengandung bahan berbahaya atau beracun yang&comma; baik langsung maupun tidak langsung&comma; dapat merusak atau mencemarkan lingkungan serta membahayakan kesehatan manusia&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia menambahkan&comma; limbah berbahaya bisa mencemarkan dan merusak lingkungan hidup serta mengancam kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya&period; &&num;8220&semi;Kita perlu mengetahui apa saja yang termasuk dalam kategori limbah beracun dan berbahaya&period; Total ada 96 jenis&comma; namun yang sering ditemui di masyarakat adalah baterai bekas&comma; aki bekas&comma; oli bekas&comma; toner bekas printer&comma; bahan kimia&comma; serta lampu TL dan bohlam bekas&comma;&&num;8221&semi; sebut Edward Hutabarat saat sosialisasi Perda No&period; 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Jalan Jangka&comma; Kelurahan Sei Putih Barat&comma; Kecamatan Medan Petisah&comma; Kota Medan&comma; pada Minggu &lpar;14&sol;7&rpar;&period; Sosialisasi dilakukan dalam dua sesi&comma; yakni pukul 14&period;00 WIB dan pukul 16&period;00 WIB&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Edward juga menjelaskan bahwa limbah B3 sangat berbahaya karena mengandung unsur merkuri dan timbal aktif yang&comma; jika dibuang sembarangan&comma; dapat merusak ekosistem&comma; kesuburan tanah&comma; serta fungsi pencernaan makhluk hidup dan bahkan bisa mematikan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Perbedaan antara limbah rumah tangga dan limbah B3 sangat signifikan&period; Pembuangan limbah B3 harus dilakukan oleh perusahaan yang khusus mengelola limbah&comma; bukan dengan kendaraan pengangkut sampah rumah tangga&comma;&&num;8221&semi; tambahnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Politisi dari Partai PDI Perjuangan ini mengingatkan warga Jalan Jangka untuk tidak membuang sampah B3 di area halaman atau tempat sampah biasa&comma; karena dapat berdampak negatif pada kesehatan dan lingkungan&period; Ia juga menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk menanyakan kepada perusahaan yang menghasilkan limbah B3 mengenai tempat pembuangan limbah tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Jangan sampai perusahaan membuang limbah B3 sembarangan karena bisa merusak lingkungan dan berdampak buruk bagi masyarakat sekitar&comma;&&num;8221&semi; tegasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Edward Hutabarat menegaskan bahwa setiap orang atau perusahaan yang menghasilkan limbah B3 harus memiliki izin untuk pengelolaan limbah B3 dan menggunakan alat pengangkutan khusus&period; Berdasarkan Perda No&period; 1 Tahun 2016&comma; terdapat sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan&comma; termasuk pembekuan izin&comma; penghentian sementara aktivitas&comma; teguran tertulis&comma; hingga pencabutan izin pengelolaan limbah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Perda No&period; 1 Tahun 2016 terdiri dari 15 bab dan 60 pasal&comma; dan ditandatangani oleh Walikota Medan Dzulmi Eldin pada 28 Maret 2016&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Setelah sosialisasi&comma; Edward Hutabarat membagikan nasi kotak&comma; suvenir&comma; dan kue kotak kepada semua peserta yang hadir&period; &lpar;Agung&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;dua-sesi-sosialisasi-perda-no-1-tahun-2016-edward-hutabarat-himbau-warga-pahami-jenis-limbah-b3&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version