Edward Hutabarat Sosialisasikan Perda No. 3 Tahun 2024 tentang UMKM di Medan

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">MEDAN&comma; BLINKISS &&num;8211&semi; Edward Hutabarat&comma; anggota DPRD Kota Medan dari komisi III&comma; menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah &lpar;Perda&rpar; Kota Medan No&period; 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro&comma; Kecil&comma; dan Menengah &lpar;UMKM&rpar;&period; Acara ini diadakan pada Sabtu &lpar;24&sol;8&rpar; di Jalan Jangka&comma; Kelurahan Sei Putih Barat&comma; Kecamatan Medan Petisah&comma; dengan dua sesi pada pukul 14&period;00 WIB dan 16&period;00 WIB&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Perda ini&comma; yang ditandatangani oleh Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution pada 28 Maret 2024&comma; mengatur kriteria usaha mikro&comma; kecil&comma; dan menengah berdasarkan modal usaha dan hasil penjualan tahunan&period; Usaha mikro dengan modal di bawah 1 miliar rupiah tidak memerlukan izin usaha&comma; sedangkan usaha dengan modal di atas 1 miliar wajib mengurus izin usaha&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dalam sosialisasi tersebut&comma; Hutabarat menjelaskan bahwa usaha mikro memiliki modal hingga 1 miliar rupiah dan hasil penjualan tahunan maksimal 2 miliar rupiah&period; Usaha kecil memiliki modal di atas 1 miliar hingga 5 miliar rupiah&comma; dengan hasil penjualan tahunan antara 2 miliar hingga 15 miliar rupiah&period; Sedangkan usaha menengah memiliki modal di atas 5 miliar hingga 10 miliar rupiah dan hasil penjualan tahunan antara 15 miliar hingga 50 miliar rupiah&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Perda ini juga mencakup ketentuan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil yang tidak dapat mengakses perizinan secara daring akan dibantu oleh dinas terkait dalam pendaftaran perizinan&period; Selain itu&comma; pemerintah daerah wajib menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku UMKM tanpa biaya&comma; meliputi penyuluhan hukum&comma; konsultasi&comma; mediasi&comma; penyusunan dokumen hukum&comma; dan pendampingan di luar pengadilan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Perda Kota Medan No&period; 3 Tahun 2024 terdiri dari enam bab dan 54 pasal&comma; dengan tujuan untuk mendukung pengembangan dan perlindungan UMKM di Kota Medan&period; Acara sosialisasi diakhiri dengan pembagian kue kotak&comma; nasi kotak&comma; dan suvenir kepada warga yang hadir&period; &lpar;Ega&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;edward-hutabarat-sosialisasikan-perda-no-3-tahun-2024-tentang-umkm-di-medan&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version