Hakim Perintahkan BPN Hadirkan Warkah untuk Ungkap Asal Usul Lahan dalam Sidang Gugatan PT JBI

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Medan&comma; BLINKISS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri &lpar;PN&rpar; Medan yang menangani gugatan perbuatan melawan hukum &lpar;PMH&rpar; terhadap PT Jaya Beton Indonesia &lpar;JBI&rpar; memerintahkan Badan Pertanahan Nasional &lpar;BPN&rpar; Kota Medan untuk menghadirkan warkah atau dokumen kepemilikan lahan dalam persidangan&period; Perintah ini bertujuan untuk memperjelas asal-usul lahan seluas 13 hektare yang kini menjadi sengketa dengan nilai lebih dari Rp642 miliar&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Hakim anggota Frans Manurung menyampaikan perintah tersebut dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra 5&comma; Selasa &lpar;5&sol;11&rpar;&period; Menurutnya&comma; dokumen warkah sangat penting untuk mengungkap riwayat kepemilikan tanah secara menyeluruh agar persidangan dapat berlangsung objektif&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&&num;8220&semi;Majelis memerintahkan agar BPN segera membawa warkah ke persidangan&period; Dengan begitu&comma; kita bisa melihat asal-usul kepemilikannya secara jelas&comma;&&num;8221&semi; tegas Frans Manurung&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sidang ini juga menghadirkan saksi ahli Hukum Perdata&comma; Prof&period; Dr&period; Tan Kamello&comma; S&period;H&period;&comma; M&period;S&period;&comma; FCBArb dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara &lpar;FH USU&rpar;&period; Prof&period; Tan menyampaikan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan &lpar;HGB&rpar; milik PT JBI dianggap cacat secara hukum karena proses pembeliannya tidak dilakukan dengan itikad baik&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Sertifikat ini dapat dibatalkan jika pembeli tidak memiliki itikad baik dalam proses pembelian&period; Dalam hukum perdata&comma; pembeli diwajibkan memeriksa dengan teliti seluruh aspek sebelum transaksi&comma;” jelas Prof&period; Tan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Prof&period; Tan juga menjelaskan bahwa sistem sertifikasi lahan di Indonesia yang bersifat negatif berarti bahwa sertifikat bukanlah kekuatan hukum mutlak jika ditemukan cacat dalam proses perolehannya&period; Ia menegaskan bahwa pembeli harus berhati-hati dalam memastikan kepemilikan dan asal-usul lahan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sementara itu&comma; kuasa hukum penggugat&comma; Bambang H&period; Samosir&comma; S&period;H&period;&comma; M&period;H&period;&comma; menyatakan keyakinannya bahwa PT JBI telah melakukan perbuatan melawan hukum &lpar;PMH&rpar; berdasarkan keterangan saksi ahli&period; Bambang berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dan mempertimbangkan bukti yang telah disampaikan&comma; termasuk keterangan dari saksi ahli&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dalam persidangan sebelumnya&comma; majelis hakim juga mendengar kesaksian dari Dodi Erlindo&comma; anak kedua dari pemilik lahan sebelumnya&comma; almarhum Nusril&period; Dodi mengungkapkan bahwa tanah tersebut pernah dijual oleh ayahnya pada tahun 1980-an dan ia sempat melihat akta jual beli yang dimiliki ayahnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sidang ini akan dilanjutkan pada 26 November 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli hukum agraria&comma; Prof&period; M&period; Yamin dari FH USU&comma; yang juga akan dihadirkan oleh kuasa hukum penggugat&period; &lpar;BK&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;hakim-perintahkan-bpn-hadirkan-warkah-untuk-ungkap-asal-usul-lahan-dalam-sidang-gugatan-pt-jbi-2&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version