Hakim Perintahkan BPN Hadirkan Warkah untuk Ungkap Asal Usul Lahan dalam Sidang Gugatan PT JBI

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Medan&comma; BLINKISS <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph"><br>Majelis Hakim Pengadilan Negeri &lpar;PN&rpar; Medan yang menangani gugatan perbuatan melawan hukum &lpar;PMH&rpar; terhadap PT Jaya Beton Indonesia &lpar;JBI&rpar; memerintahkan Badan Pertanahan Nasional &lpar;BPN&rpar; Kota Medan untuk menghadirkan warkah atau dokumen kepemilikan lahan dalam persidangan&period; Perintah ini bertujuan untuk memperjelas asal usul lahan seluas 13 hektare yang kini menjadi sengketa dengan nilai lebih dari Rp642 miliar&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Perintah ini disampaikan oleh hakim anggota Frans Manurung dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra 5&comma; Selasa &lpar;5&sol;11&rpar;&period; Hakim menyatakan bahwa kehadiran dokumen warkah penting untuk mengungkap riwayat kepemilikan tanah secara menyeluruh&comma; sehingga persidangan dapat berjalan dengan lebih objektif&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&&num;8220&semi;Majelis memerintahkan agar BPN segera membawa warkah ke persidangan&period; Dengan begitu&comma; kita bisa melihat asal usul kepemilikannya secara jelas&comma;&&num;8221&semi; tegas Frans Manurung&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sidang ini juga menghadirkan saksi ahli Hukum Perdata&comma; Prof&period;Dr&period;Tan Kamello&comma; S&period;H&period;&comma;M&period;S&period;&comma;FCBArb dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara &lpar;FH USU&rpar;&comma; yang memberikan kesaksian bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan &lpar;HGB&rpar; milik PT JBI cacat secara hukum&period; Menurut Prof&period; Tan&comma; HGB yang dimiliki PT JBI sebagai tergugat dianggap cacat karena tidak adanya itikad baik dalam proses pembelian lahan tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Sertifikat ini dapat dibatalkan jika pembeli tidak memiliki itikad baik dalam proses pembelian&period; Dalam hukum perdata&comma; pembeli diwajibkan memeriksa dengan teliti seluruh aspek sebelum transaksi&comma;” jelas Prof&period; Tan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dalam keterangannya&comma; Prof&period; Tan Kamello juga menyebutkan bahwa sistem sertifikasi lahan di Indonesia yang bersifat negatif berarti bahwa sertifikat tidak serta-merta memiliki kekuatan hukum mutlak jika ditemukan cacat dalam proses perolehannya&period; Menurutnya&comma; pembeli harus berhati-hati dalam memastikan kepemilikan dan asal usul lahan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sementara itu&comma; kuasa hukum penggugat&comma; Bambang H&period; Samosir&comma; SH&comma; MH&comma; menyatakan keyakinannya bahwa PT JBI telah melakukan perbuatan melawan hukum &lpar;PMH&rpar; berdasarkan keterangan saksi ahli&period; Bambang menegaskan bahwa ia mengharapkan majelis hakim bersikap objektif dan berdasarkan pada bukti yang telah disampaikan&comma; termasuk keterangan dari saksi ahli&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sebelumnya&comma; majelis hakim juga mendengar kesaksian Dodi Erlindo&comma; anak kedua dari pemilik lahan sebelumnya&comma; almarhum Nusril&period; Dodi mengungkapkan bahwa tanah tersebut pernah dijual oleh ayahnya pada tahun 1980-an dan ia sempat melihat akta jual beli yang dimiliki ayahnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sidang ini akan dilanjutkan pada 26 November 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli hukum agraria&comma; Prof&period; M&period; Yamin dari FH USU&comma; yang juga dihadirkan oleh kuasa hukum penggugat&period; &lpar;BK&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;hakim-perintahkan-bpn-hadirkan-warkah-untuk-ungkap-asal-usul-lahan-dalam-sidang-gugatan-pt-jbi&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version