Hakim Ragukan Keabsahan PHK Torganda, Surat Panggilan Diteken Orang Lain‎

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">‎MEDAN&comma;BLINKISS- Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial &lpar;PHI&rpar; pada Pengadilan Negeri Medan mempertanyakan keabsahan prosedur Pemutusan Hubungan Kerja &lpar;PHK&rpar; yang dilakukan PT Torganda terhadap para karyawannya&period; Keraguan ini muncul setelah terungkap di persidangan bahwa surat panggilan &lpar;SP&rpar; sebagai syarat formil PHK tidak diterima langsung oleh para pekerja&comma; melainkan ditandatangani oleh kerabat mereka&period;<br &sol;>‎<br &sol;>‎Dalam persidangan yang berlangsung Kamis &lpar;30&sol;4&rpar;&comma; saksi dari pihak manajemen PT Torganda&comma; Krisnawati&comma; memberi keterangan mengenai alasan pemecatan Ranto Selamat dan Asaimah Laia&period; Perusahaan berdalih keduanya mangkir setelah masa cuti berakhir&period;<br &sol;>‎<br &sol;>‎Namun&comma; saat Hakim mendalami bagaimana prosedur pemanggilan dilakukan&comma; terungkap fakta yang mengejutkan&period;<br &sol;>‎<br &sol;>‎&&num;8221&semi;Siapa yang menyerahkan SP ini&quest; Kan mereka sudah tidak ada di lokasi&comma;&&num;8221&semi; tanya Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar kepada saksi&period;<br &sol;>‎<br &sol;>‎Saksi Kristina Sitorus mengakui bahwa surat panggilan tersebut tidak pernah sampai ke tangan penggugat secara langsung&period;<br &sol;>‎<br &sol;>‎&&num;8221&semi;Saudaranya ada di situ&comma; Pak&period; Jadi surat ini diteken dulu ke personalia&comma; Krani Produksi yang bawa suratnya ditekenkan sama saudaranya&comma;&&num;8221&semi; jawab saksi&period;<br &sol;>‎<br &sol;>‎Mendengar pengakuan tersebut&comma; Majelis Hakim langsung mencecar saksi mengenai legalitas tanda tangan dalam bukti surat yang diserahkan perusahaan&period; Pasalnya&comma; secara hukum&comma; surat panggilan harus diterima oleh pihak yang bersangkutan atau dikirimkan ke alamat resmi agar dianggap sebagai &&num;8220&semi;panggilan patut&&num;8221&semi;&period;<br &sol;>‎<br &sol;>‎&&num;8221&semi;Jadi tanda tangannya itu tanda tangan si Ranto atau tanda tangan Pak Lohot &lpar;saudara ipar&rpar;&quest;&&num;8221&semi; tanya Hakim menegaskan&period;<br &sol;>‎<br &sol;>‎Saksi menjawab&comma; &&num;8220&semi;Tanda tangan Pak Lohot&period; Kan perwakilan keluarga&period;&&num;8221&semi;<br &sol;>‎<br &sol;>‎Kondisi ini membuat Hakim memberi peringatan keras kepada para saksi&period; Hakim mengingatkan bahwa jika keterangan saksi di persidangan tidak sinkron dengan fakta pada bukti surat&comma; maka terdapat konsekuensi hukum yang berat&period;<br &sol;>‎<br &sol;>‎&&num;8221&semi;Saudara beri keterangan apa yang Saudara ketahui&period; Nanti ada bukti surat tidak sesuai dengan keterangan Saudara&comma; bisa kami perintahkan supaya ditahan&period; Salah ngomong bisa pidana&comma;&&num;8221&semi; tegas Hakim&period;<br &sol;>‎<br &sol;>‎Selain masalah tanda tangan pihak ketiga&comma; kejanggalan lain terungkap terhadap penggugat lain &lpar;Yatili Alase&comma; Idalia Lura dan Edi Lura&rpar;&period; Perusahaan mengklaim telah melakukan pemanggilan&period;<br &sol;>‎<br &sol;>‎Namun saksi mengakui surat tersebut hanya ditempel di pintu rumah barak yang sudah kosong karena para pekerja tersebut dikabarkan pergi secara diam-diam atau &&num;8220&semi;lari malam&&num;8221&semi;&period;<br &sol;>‎<br &sol;>‎Kuasa Hukum Penggugat&comma; Dermanto Turnip&comma; mempertanyakan validitas foto penempelan surat tersebut sebagai bukti pemanggilan resmi&period; Di sisi lain&comma; Hakim juga menyoroti manajemen perusahaan yang dinilai tidak profesional karena tidak mengetahui keberadaan serikat pekerja di lingkungan perkebunan mereka sendiri&period;<br &sol;>‎<br &sol;>‎Sidang perselisihan hubungan industrial ini dijadwalkan kembali berlanjut pada Kamis&comma; 4 Mei 2026&period; Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan bukti tambahan dari pihak Tergugat serta kesiapan saksi-saksi dari pihak Penggugat untuk membantah dalil-dalil perusahaan&period;<br &sol;>‎<br &sol;>‎Untuk diketahui&comma; berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP No&period; 35 Tahun 2021&comma; prosedur pemanggilan karyawan mangkir harus dilakukan secara tertulis dan diterima oleh pekerja yang bersangkutan di alamat yang terdaftar di perusahaan&period; Panggilan yang tidak diterima langsung atau hanya melalui perwakilan tanpa surat kuasa dapat membatalkan status PHK demi hukum&period;&ast;&ast; Tim&period;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;hakim-ragukan-keabsahan-phk-torganda-surat-panggilan-diteken-orang-lain&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version