Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri, Lengkapi Syarat Berikut

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Jakarta&comma; BLINKISS &&num;8211&semi; Memiliki sertipikat merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah&period; Masyarakat dapat mengurus pembuatan sertipikat tanah secara mandiri melalui Kantor Pertanahan &lpar;Kantah&rpar;&comma; dengan memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tanpa harus menggunakan perantara&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dalam proses pengurusan sertipikat tanah secara mandiri&comma; berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021&comma; pemohon perlu menyiapkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk &lpar;KTP&rpar; dan Kartu Keluarga &lpar;KK&rpar; terbaru sebagai bukti subjek hukum dalam proses pendaftaran tanah&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Selain identitas diri&comma; pemohon juga perlu melampirkan dokumen yang menunjukkan riwayat penguasaan atau perolehan tanah sebagai bagian dari data yuridis&period; Dokumen tersebut dapat berupa girik&comma; letter C&comma; petok D&comma; akta jual beli&comma; maupun Surat Keterangan Riwayat Tanah dari pemerintah desa atau kelurahan setempat&period; Dokumen tersebut tidak lagi merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah&comma; melainkan menjadi dasar penelitian dalam proses penetapan hak&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dalam hal tertentu&comma; khususnya apabila tanah diperoleh melalui peralihan hak&comma; pemohon juga perlu melengkapi dokumen perpajakan seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan &lpar;SPPT PBB&rpar; tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan &lpar;BPHTB&rpar; sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Apabila bukti tertulis tidak tersedia secara lengkap&comma; pembuktian hak dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus dengan itikad baik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut serta didukung oleh kesaksian pihak yang dapat dipercaya&period; Hal ini menjadi bagian dari penelitian data yuridis dalam rangka penetapan hak atas tanah&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Selain penelitian data yuridis&comma; pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik&comma; salah satunya melalui tahapan pengukuran bidang tanah&period; Dalam tahapan ini&comma; pemohon wajib memasang tanda batas serta memastikan batas bidang tanah telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung&period; Pengukuran dilakukan setelah batas dinyatakan jelas guna menjamin kepastian letak dan luas bidang tanah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang&sol;Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Setelah seluruh tahapan pengumpulan serta penelitian data fisik dan data yuridis selesai dilakukan&comma; Kantah akan melakukan pencatatan pada buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Adapun biaya yang timbul dalam proses pendaftaran tanah dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak &lpar;PNBP&rpar; sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015&period; Masyarakat juga dapat menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Informasi mengenai prosedur pendaftaran tanah dapat diperoleh melalui kanal resmi Kementerian ATR&sol;BPN&comma; seperti &lowbar;<em>Hotline<&sol;em>&lowbar; WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000 serta aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di iOS dan Android&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Bagi masyarakat yang mengurus sertipikat tanahnya sendiri&comma; Kementerian ATR&sol;BPN juga telah menyediakan loket khusus di Kantor Pertanahan agar proses pengurusan lebih mudah dan cepat&period; Dengan melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku&comma; proses sertipikasi tanah diharapkan berjalan lancar serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah&period;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;ingin-sertipikatkan-tanah-untuk-pertama-kali-secara-mandiri-lengkapi-syarat-berikut&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version