JPU Banding Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Pengalihan HGU PTPN 2

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">MEDAN&comma;BLINKISS-<br &sol;>Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara &lpar;Kejati Sumut&rpar; memastikan akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepada empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset PT Perkebunan Nusantara &lpar;PTPN&rpar; I Regional I untuk pembangunan kawasan perumahan elit Citraland&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Memori banding akan segera disampaikan ke PN Tipikor Medan atas putusan bebas ada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional &lpar;BPN&rpar; Sumatera Utara Askani&comma; mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis&comma; mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin&comma; serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo &lpar;NDP&rpar; Iman Subakti&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut&comma; Rizaldi&comma; Kamis &lpar;11&sol;6&sol;2026&rpar; membenarkan Jaksa Penuntut Umum &lpar;JPU&rpar; telah menyampaikan banding ke Majelis Hakim karena memiliki pandangan hukum berbeda dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi &lpar;Tipikor&rpar; pada Pengadilan Negeri Medan&period; &&num;8220&semi;JPU sdh mnyatakan banding di PN Tipikor pada tgl 8 Juni 2026&comma;&&num;8221&semi; kata Rizaldi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sementara itu&comma; Tim Khusus Peningkatan Pendapatkan Asli Daerah &lpar;PAD&rpar; DPRD Deliserdang juga menemukan dugaan potensi hilang miliaran di 4 Perumahan Citraland di Kabupaten itu yang dipaparkan dalam dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Deli Serdang&comma; Rabu &lpar;22&sol;4&sol;2026&rpar; lalu&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Terungkap berbagai fakta penyebab rendahnya PAD Deli Serdang selama ini&period; Salah satunya adanya permainan oknum petugas Bapenda dengan pihak perusahaan atau swasta&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Salah satu yang paling disorot saat ini adanya dugaan kebocoran PAD dari pengembang Citraland&period; Pihak Pansus Peningkatan PAD menemukan kebocoran PAD hampir 100 Milyar untuk tahun 2025&period; Hal ini terkait dengan luas bangunan perumahan yang belum semua ada Persetujuan Bangunan Gedung &lpar;PBG&rpar; atau yang dulu dikenal dengan istilah IMB&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&&num;8220&semi;Selain luas bangunan perumahan yang belum semua ada izin PBGnya juga belum semua luas bangunan yang ada di Citraland belum masuk SPPT &lpar;Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang&rpar;&period; Misalkan luasnya 10 ribu yang masuk hanya 3 sampai 4 ribu saja&period; Inikan tidak benar bocor PAD kita&comma;&&num;8221&semi; ujar Ketua Pansus Peningkatan PAD 2&comma; Misnan Al Jawi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Menanggapi hal itu&comma; Rabu &lpar;11&sol;6&sol;2026&rpar; malam&comma; Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat &lpar;FKSM&rpar; Irwansyah&comma; meminta jaksa di Sumut segera mengawal proses bading vonis bebas 4 terdakwa korupsi pelepasan HGU PTPN 2 yang dijadikan Perumahan Elit Citraland itu&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&&num;8220&semi;Selain mengawal proses banding&comma; jaksa juga harus mengembangkan kasus yang didakwa merugikan negara Rp&period; 263 miliaran itu ke semua pihak tak terkecuali ke manajemen PT DMKR selaku pengembang Perumahan Citrland di Helvetia&comma; Sampali&comma; Tanjung Morawa dan Medan Estate masing-masing di Kabupaten Deliserdang&comma;&&num;8221&semi; tegasnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Selain mengembangkan kasus dugaan pelepasan HGU menjadi Perumahan Citraland&comma; Kejati Sumut diminta Irwansyah&comma; memulai penyelidikan atas temuan Tim Khusus Peningkatan PAD DPRD Deli Serdang yang menuding adanya dugaan kebocoran PAD dari 4 Perumahan dikelola PT DMKR yang disebut-sebt grup usaha PT Ciputra milik konglomerat itu&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&&num;8220&semi;Tak tanggung-tanggung&comma; Tim Khusus Peningkatan PAD DPRD Deliserdang dalam paparan mereka menduga menemukan dugaan kebocoran PAD di daerah itu mencapai ratusan miliaran atas potensi bocornya kewajiban pengembang 4 perumahan Citraland&period; Itukan baiknya segera diusut&comma;&&num;8221&semi; pungkasnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">BANDING VONIS BEBAS<br &sol;>Empat terdakwa yang sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional &lpar;BPN&rpar; Sumatera Utara Askani&comma; mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis&comma; mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin&comma; serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo &lpar;NDP&rpar; Iman Subakti&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut&comma; Rizaldi&comma; Kamis &lpar;11&sol;6&sol;2026&rpar; membenarkan Jaksa Penuntut Umum &lpar;JPU&rpar; telah menyampaikan banding ke Majelis Hakim karena memiliki pandangan hukum berbeda dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi &lpar;Tipikor&rpar; pada Pengadilan Negeri Medan&period; &&num;8220&semi;JPU sdh mnyatakan banding di PN Tipikor pada tgl 8 Juni 2026&comma;&&num;8221&semi; kata Rizaldi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sementara itu&comma; JPU Hendri Edison Sipahutar menyebutkan proses penyusunan memori banding saat ini tengah dilakukan sebagai bagian dari langkah hukum lanjutan yang ditempuh pihak kejaksaan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sebelumnya&comma; Rabu &lpar;3&sol;6&sol;2026&rpar; malam majelis hakim yang dipimpin Muhammad Kasim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif pertama maupun kedua&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dalam amar putusannya&comma; hakim menyatakan unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Atas dasar itu&comma; majelis hakim menjatuhkan putusan bebas kepada seluruh terdakwa sekaligus memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa serta membebaskan mereka dari tahanan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dalam amar putusannya&comma; majelis hakim memutuskan beberapa hal penting&colon; Membebaskan seluruh terdakwa dari semua dakwaan Memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan Memulihkan hak&comma; kedudukan&comma; harkat&comma; dan martabat para terdakwa seperti semula<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dalam tuntutannya&comma; jaksa meminta masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan serta denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Selain pidana badan&comma; jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp263&comma;4 miliar kepada PT Nusa Dua Propertindo&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dana tersebut diketahui telah dibayarkan oleh PT NDP bersama PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial &lpar;DMKR&rpar; dan saat ini masih dititipkan dalam rekening pemerintah yang dikelola Kejati Sumut&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Menurut jaksa&comma; tindakan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">TEMUAN BOCORNYA PAD MILIARAN RUPIAH<br &sol;>Tim pansus Peningkatan Pendapatan Asli Daerah &lpar;PAD&rpar; DPRD Deli Serdang telah selesai menyampaikan laporan akhir hasil kerja pada Rapat Paripurna yang berlangsung&comma; Rabu &lpar;22&sol;4&sol;2026&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Terungkap berbagai fakta penyebab rendahnya PAD Deli Serdang selama ini&period; Salah satunya adanya permainan oknum petugas Bapenda dengan pihak perusahaan atau swasta&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Salah satu yang paling disorot saat ini adanya dugaan kebocoran PAD dari pengembang Citraland&period; Pihak Pansus Peningkatan PAD menemukan kebocoran PAD hampir 100 Milyar untuk tahun 2025&period; Hal ini terkait dengan luas bangunan perumahan yang belum semua ada Persetujuan Bangunan Gedung &lpar;PBG&rpar; atau yang dulu dikenal dengan istilah IMB&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&&num;8220&semi;Selain luas bangunan perumahan yang belum semua ada izin PBGnya juga belum semua luas bangunan yang ada di Citraland belum masuk SPPT &lpar;Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang&rpar;&period; Misalkan luasnya 10 ribu yang masuk hanya 3 sampai 4 ribu saja&period; Inikan tidak benar bocor PAD kita&comma;&&num;8221&semi; ujar Ketua Pansus Peningkatan PAD 2&comma; Misnan Al Jawi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dengan didampingi Wakil Ketua Pansus&comma; Junaidi dan Sekretaris Muhammad Ilham Pulungan&comma; Misnan memaparkan pihaknya telah mengumpulkan berbagai data dan kemudian melakukan cek lapangan&period; Saat itu ditemukan dokumen yang dimiliki tidak sesuai dengan fakta di lapangan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&&num;8220&semi;Kemudian tidak sesuatu NJOP juga&period; Seperti yang di Tanjung Morawa harusnya 3 jutaan keatas tapi ini hanya dibawah 1 jutaan&comma;&&num;8221&semi; ucap Misnan politisi PPP&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Misnan pun mengapresiasi adanya pergantian dan rotasi oknum pejabat dan petugas di Bapenda Deli Serdang&period; Diduga oknum-oknum pegawai lama yang bermain dengan pihak perusahaan&period; Selain itu dianggap petugas dari Bapenda lama itu belum seutuhnya turun untuk memvalidasi aset Citraland&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&&num;8221&semi; Kemudian terkait BPHTB juta&period; Perumahan citraland itu belum semua dipecahkan untuk milik perorang&period; Harusnya setelah akad itu tanggungjawab pihak properti&period; Sekarang rata-rata belum dibalik namakan padahal sudah ditempati dan jumlahnya ini sudah ribuan&period; Satu rumah diperkirakan sekitar 70 juta untuk BPHTB&comma;&&num;8221&semi; bilang Misnan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Banyak hal lain yang juga sempat disinggung dan telah disampaikan atau dibaca langsung di paripurna dan didengarkan oleh Wakil Bupati&comma; Lom Lom Suwondo&period; Persoalan Air Bawah Tanah &lpar;ABT&rpar; juga sempat disinggung dimana tidak semua punya izin&period; Meski mengebor sendiri dan melakukan pengutipan kepada masing-masing rumah namun saat melakukan pembayaran ke Pemkab tidak sesuai apa yang didapatkan dari masing-masing pemilik rumah&period; Terkait apa yang terjadi ini dugaan kuatnya disampaikan adalah kesengajaan dan telah diketahui oleh oknum petugas nakal&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&&num;8220&semi;Kita pernah panggil untuk RDP tapi kadang datang kadang tidak&period; Ngaku dokumen belum disiapkan dan mau diantar berkasnya&comma;&&num;8221&semi; kata Misnan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Terkait persoalan dugaan kebocoran PAD ini&comma; Misnan pun membenarkan akan menindaklanjuti kasus ini ke Aparat Penegak Hukum &lpar;APH&rpar;&period; Disebut karena sudah punya data-data valid&comma; Pansus pun akan melaporkan persoalan ini ke Kejati Sumut&period; Pansus meminta agar Kejatisu segera turun untuk memeriksa dan mengaudit Citraland&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">BANTAH<br &sol;>Sementara itu Humas Citraland Rendy&comma; ketika dikonfirmasi&comma; Kamis &lpar;23&sol;4&sol;2026&rpar; membantah hal itu dan menyampaikan bahwa hal itu sebelumnya sudah pernah dibahas bersama DPRD&comma; dan dibuktikan dengan dokumen Citraland&period; &OpenCurlyDoubleQuote;Selamat Siang Bang&comma; terima kasih atas konfirmasinya”&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Terkait hal tersebut&comma; dapat kami sampaikan bahwa isu ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat dengan DPRD pada tahun lalu dan seluruhnya telah kami klarifikasi serta lengkapi dengan dokumen pendukung&period; Kami memastikan bahwa seluruh kewajiban&comma; termasuk PBB&comma; telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Pemerintah Daerah Kabupaten Deliserdang&comma;&&num;8221&semi; katanya&period;&ast;&ast;Erianto Ega<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;jpu-banding-vonis-bebas-4-terdakwa-korupsi-pengalihan-hgu-ptpn-2&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version