Kanal Pengaduan Digital Kementerian ATR/BPN, Jembatan Aspirasi Menuju Layanan Publik Lebih Baik

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Jakarta&comma; BLINKISS &&num;8211&semi; Pada era digital yang menuntut keterbukaan dan akuntabilitas&comma; Kementerian Agraria dan Tata Ruang&sol;Badan Pertanahan Nasional &lpar;ATR&sol;BPN&rpar; terus bebenah untuk meningkatkan kualitas layanan&comma; salah satunya dengan memberikan kemudahan layanan pengaduan masyarakat&period; Berbagai kanal digital pengaduan disediakan sebagai jembatan bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan&comma; aspirasi&comma; atau dugaan pelanggaran dengan lebih cepat dan mudah&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Pengaduan dari masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik yang sangat penting dalam mengawasi jalannya pelayanan&comma; sekaligus menjadi masukan berharga bagi Kementerian ATR&sol;BPN&period; Kami terus berupaya menjadi institusi yang lebih responsif&comma; transparan&comma; dan akuntabel&comma;” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat &lpar;Humas&rpar; dan Protokol Kementerian ATR&sol;BPN&comma; Shamy Ardian&comma; dalam keterangannya pada Selasa &lpar;28&sol;04&sol;2026&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Aduan yang disampaikan oleh masyarakat bisa menjadi bahan evaluasi dan dasar pertimbangan untuk memperbaiki kebijakan&comma; standar operasional&comma; atau cara kerja&comma; termasuk di Kementerian ATR&sol;BPN&period; Shamy Ardian meyakini&comma; pengaduan masyarakat tidak sekadar menjadi sarana untuk mengawasi dan mengontrol kinerja pemerintah&comma; tetapi juga akan menunjukkan sejauh mana mutu pelayanan publik&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Saat ini&comma; ada empat kanal resmi pengaduan yang disediakan Kementerian ATR&sol;BPN&comma; yaitu&nbsp&semi; &lowbar;Hotline&lowbar; WhatsApp Pengaduan dengan nomor 0811-1068-0000&semi; &lowbar;email&lowbar; resmi pengaduan melalui surat&commat;atrbpn&period;go&period;id&semi; loket persuratan untuk pengaduan tertulis dengan dokumen pendukung&semi; dan SP4N-LAPOR&excl; sebagai platform nasional pengelolaan pengaduan masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Melalui kanal digital tersebut&comma; masyarakat kini dapat menyampaikan keluhan&comma; aspirasi&comma; maupun dugaan pelanggaran dengan lebih mudah&comma; cepat&comma; dan langsung ditangani oleh unit yang berwenang&period; Masing-masing kanal dilengkapi dengan tata cara yang jelas untuk memastikan pengaduan masyarakat dapat ditangani secara tepat dan transparan&period; Dengan sistem ini&comma; Kementerian ATR&sol;BPN berharap dapat memperkuat kepercayaan publik&comma; mendorong perbaikan layanan&comma; dan menciptakan lingkungan birokrasi yang bersih serta berorientasi pada kepuasan masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Adapun tata cara mengirim pengaduan melalui surat&comma; masyarakat perlu menuliskan kronologis permasalahan secara lengkap dan jelas serta menyertakan detail yang relevan&period; Selain itu&comma; pengadu wajib melampirkan bukti dokumen untuk mendukung laporan yang disampaikan&period; Surat dapat dikirimkan secara langsung ke Loket Persuratan pada hari kerja &lpar;Senin sampai Jumat&comma; pukul 09&period;00 WIB hingga 14&period;00 WIB&rpar; atau melalui alamat Kementerian ATR&sol;BPN di Jalan Sisingamangaraja Nomor 2&comma; Kebayoran Baru&comma; Jakarta Selatan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Selain melalui surat cetak&comma; masyarakat juga dapat mengirimkan pengaduan melalui surat elektronik dengan ketentuan yang telah ditetapkan&period; &lowbar;File&lowbar; yang diunggah harus berformat PDF dengan ukuran maksimal 20 MB&period; Penamaan file mengikuti nomor surat &lpar;jika ada&rpar; dengan garis miring diganti &lowbar;underscore&lowbar;&nbsp&semi; atau menggunakan nama pengirim jika tanpa nomor surat&period; Apabila ukuran &lowbar;file&lowbar; melebihi batas&comma; dokumen dapat dibagi menjadi beberapa bagian&period; Isi surat elektronik harus mencantumkan perihal&comma; nomor surat&comma; tanggal&comma; dan identitas pengirim&comma; serta dikirimkan ke alamat &lowbar;email&lowbar; resmi pengaduan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Kanal lainnya yang dapat dimanfaatkan adalah SP4N-LAPOR&excl; sebagai platform nasional pengelolaan pengaduan masyarakat&period; Untuk menggunakannya&comma; masyarakat perlu masuk menggunakan akun yang telah terdaftar melalui &lowbar;website&lowbar; atau aplikasi &lowbar;mobile&lowbar;&period; Selanjutnya&comma; pengguna dapat menuliskan aduan dengan kronologis yang jelas&comma; mencantumkan waktu dan lokasi kejadian&comma; serta menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar&period; Pengguna juga dapat melampirkan bukti pendukung seperti foto atau dokumen&period; Setelah laporan dikirim&comma; masyarakat dapat memantau proses verifikasi dan tindak lanjut melalui notifikasi pada akun masing-masing&period;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;kanal-pengaduan-digital-kementerian-atr-bpn-jembatan-aspirasi-menuju-layanan-publik-lebih-baik&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version