Kejati Sumut Amankan Rp150 Miliar dari Perkara Tipikor Penjualan Aset PTPN I Regional I

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">MEDAN&comma; BLINKISS&period;ID – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengamankan uang sebesar Rp150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial &lpar;DMKR&rpar; terkait perkara tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional &lpar;KSO&rpar; dengan PT Ciputra Land&period; Uang tersebut dikembalikan sebagai bentuk upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara&comma; dan telah dilakukan penyitaan oleh penyidik&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Kepala Kejati Sumut&comma; Dr&period; Harli Siregar&comma; didampingi Aspidsus Mochamad Jefry dan Plh Kasi Penerangan Hukum Muhamad Husairi&comma; menyampaikan bahwa dalam perkara ini penyidik tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku&comma; tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara&period; Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tetap memperhatikan hak-hak konsumen beritikad baik serta keberlangsungan operasional korporasi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Saat ini penyidikan masih terus dilakukan secara intensif&comma; termasuk terhadap tiga tersangka yang telah ditahan&comma; yakni AKS&comma; ARL&comma; dan IS&comma;” ujar Kajati dalam konferensi pers di Kejati Sumut&comma; Rabu &lpar;22&sol;10&sol;2025&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jefry menambahkan bahwa jumlah kerugian keuangan negara secara riil masih dalam proses perhitungan&period; &OpenCurlyDoubleQuote;Penyidik akan terus menunggu upaya pengembalian kerugian keuangan negara&comma; yang nantinya akan dikaitkan dengan total kerugian negara dalam perkara ini&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Ia juga mengimbau masyarakat&comma; khususnya konsumen perumahan yang beritikad baik&comma; agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak yang berupaya melakukan penguasaan ilegal terhadap aset yang tengah berperkara&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sementara itu&comma; Plh Kasi Penerangan Hukum Muhamad Husairi menjelaskan bahwa uang Rp150 miliar tersebut akan disita dan dititipkan ke Bank Mandiri Cabang Medan&period; Ia menilai pengembalian ini sebagai langkah positif dari pihak yang secara sadar membantu penyidik dalam penyelamatan kerugian keuangan negara&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&lpar;Agung&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;kejati-sumut-amankan-rp150-miliar-dari-perkara-tipikor-penjualan-aset-ptpn-i-regional-i&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version