Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Keluarkan Surat Edaran, Integrasikan LP2B ke Dalam RTRW dan RDTR

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">BLINKISS&comma; Jakarta &&num;8211&semi; Menteri Agraria dan Tata Ruang&sol;Kepala Badan Pertanahan Nasional &lpar;ATR&sol;BPN&rpar;&comma; Nusron Wahid&comma; bersama Menteri Dalam Negeri &lpar;Mendagri&rpar;&comma; Muhammad Tito Karnavian&comma; menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan &lpar;LP2B&rpar; ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah &lpar;RTRW&rpar; Kabupaten&sol;Kota dan&sol;atau Rencana Detail Tata Ruang &lpar;RDTR&rpar; Kabupaten&sol;Kota pada Jumat &lpar;19&sol;06&sol;2026&rpar;&period; Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah percepatan agar pemerintah daerah &lpar;Pemda&rpar; bisa segera mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang tanpa harus menunggu revisi RTRW yang memerlukan waktu cukup panjang&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Supaya tidak &lowbar;<em>stuck<&sol;em>&lowbar;&comma; kita keluarkan surat edaran ini&comma; yang intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementaranya untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW&comma;” ujar Menteri Nusron usai penandatanganan yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja&comma; Kemendagri&comma; Jakarta&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Menteri Nusron menyatakan&comma; surat edaran tersebut adalah solusi sementara untuk mengatasi kendala di daerah yang selama ini harus menunggu siklus revisi RTRW setiap lima tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku&period; Dengan surat edaran ini&comma; Pemda dapat segera mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang sambil menunggu perubahan regulasi yang lebih permanen&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Di samping kebijakan itu&comma; pemerintah tengah menunggu terbitnya revisi Peraturan Pemerintah &lpar;PP&rpar; Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang&period; Menurut Menteri Nusron&comma; perubahan PP ini penting agar daerah memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan&comma; termasuk penyediaan lahan untuk perumahan&comma; sektor industri&comma; pariwisata&comma; maupun kepentingan strategis lainnya tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Begitu revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penataan ruang ditandatangani hasil revisinya&comma; maka kita harapkan semua kepala daerah&comma; baik itu provinsi maupun kabupaten&sol;kota untuk segera melakukan perubahan RTRW&comma;” jelas Menteri Nusron&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dalam kesempatan yang sama&comma; Mendagri&comma; Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa surat edaran ini diterbitkan untuk menjawab berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian di daerah&period; &OpenCurlyDoubleQuote;ATR&sol;BPN pun mungkin kesulitan mengeluarkan sertipikat&comma; oleh karena itu diperluaslah pemahaman 87&percnt; LP2B ini berdasarkan agregat di tingkat provinsi dengan gubernur nanti yang akan mengaturnya&comma; memberikan keleluasaan&comma;” tuturnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Mendagri mengungkapkan&comma; sejumlah daerah seperti Tangerang dan Bekasi menghadapi tantangan karena sebagian lahan yang sebelumnya masuk kategori lahan baku sawah telah berkembang menjadi kawasan perumahan&period; Kondisi tersebut membutuhkan solusi agar perlindungan lahan pertanian tetap berjalan&comma; namun tidak menghambat kebutuhan pembangunan dan pelayanan pertanahan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Ia berharap&comma; kebijakan ini dapat mendukung jalannya dua agenda prioritas pemerintah secara bersamaan&period; &OpenCurlyDoubleQuote;Kami harapkan program ini dapat mendorong swasembada pangan&comma; menjaga lahan pertanian sebagaimana yang diinginkan oleh Bapak Menteri Pertanian dan perintah Bapak Presiden untuk swasembada pangan&comma; sekaligus membantu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan perumahan agar program pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat terlaksana&comma;” pungkas Muhammad Tito Karnavian&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dalam kesempatan ini&comma; dilakukan juga Penandatanganan Surat Keputusan Bersama &lpar;SKB&rpar; antara Mendagri dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman &lpar;PKP&rpar;&comma; Maruarar Sirait tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah&period; Hadir menyaksikan penandatanganan&comma; Kepala BPS RI&comma; Amalia Adininggar Widyasanti&period; Dalam kesempatan ini Menteri Nusron hadir didampingi oleh Direktur Jenderal &lpar;Dirjen&rpar; Tata Ruang&comma; Suyus Windayana&semi; Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang &lpar;SPPR&rpar;&comma; Virgo Eresta Jaya&semi; Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang &lpar;PPTR&rpar;&comma; Lampri&semi; dan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR&sol;BPN&period;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;menteri-atr-kepala-bpn-dan-mendagri-keluarkan-surat-edaran-integrasikan-lp2b-ke-dalam-rtrw-dan-rdtr&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version