Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Jakarta&comma; BLINKISS &&num;8211&semi; Demi mewujudkan swasembada pangan sebagaimana Asta Cita Presiden Prabowo&comma; Menteri Agraria dan Tata Ruang&sol;Kepala Badan Pertanahan Nasional &lpar;ATR&sol;BPN&rpar;&comma; Nusron Wahid&comma; menegaskan komitmennya untuk memperkuat sedikitnya tiga kebijakan&period; Ketiga kebijakan tersebut meliputi aturan Lahan Baku Sawah &lpar;LBS&rpar;&comma; Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan &lpar;LP2B&rpar;&comma; dan Lahan Sawah yang Dilindungi &lpar;LSD&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Kami berkomitmen penuh untuk mendukung swasembada pangan melalui perlindungan lahan sawah secara berkelanjutan&period; Lahan pertanian ini harus kita jaga agar tidak terus beralih fungsi&comma;” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Kerja &lpar;Raker&rpar; dan Rapat Dengar Pendapat &lpar;RDP&rpar; bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat &lpar;DPR&rpar; RI&comma; di Gedung Nusantara DPR RI&comma; Jakarta&comma; Selasa &lpar;31&sol;03&sol;2026&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Komitmen tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden &lpar;Perpres&rpar; Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional &lpar;RPJMN&rpar; 2025-2029 yang menargetkan penetapan LP2B minimal 87&percnt; dari total LBS pada tahun 2029&period; Namun demikian&comma; Menteri Nusron mengungkapkan bahwa capaian LP2B dalam Rencana Tata Ruang &lpar;RTR&rpar; saat ini masih perlu ditingkatkan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah &lpar;RTRW&rpar; Provinsi&comma; cakupan LP2B baru mencapai sekitar 68&comma;03&percnt; dari luas LBS&period; Sementara itu&comma; pada tingkat kabupaten&sol;kota baru sekitar 41&comma;22&percnt;&period; &OpenCurlyDoubleQuote;Hal ini menjadi perhatian kita bersama&period; Oleh karena itu&comma; revisi RTRW perlu segera dilakukan dengan memasukkan LP2B minimal 87&percnt; dari LBS&comma;” jelas Menteri Nusron&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dalam masa transisi revisi RTRW tersebut&comma; pemerintah pusat juga mendorong penetapan Surat Keputusan &lpar;SK&rpar; LP2B oleh pemerintah daerah&comma; baik provinsi maupun kabupaten&sol;kota&comma; sebagai dasar penguatan kebijakan ke depan&period; &OpenCurlyDoubleQuote;Penetapan SK LP2B sangat penting sebagai langkah awal untuk memastikan perlindungan lahan pertanian tetap berjalan sambil menunggu proses revisi tata ruang&comma;” lanjut Menteri ATR&sol;Kepala BPN&period;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Pengendalian alih fungsi lahan sawah diyakini bisa mendukung terwujudnya swasembada pangan&period; Sebagai langkah konkret&comma; pemerintah telah menetapkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah&period; Kebijakan ini memperkuat pengendalian alih fungsi lahan&comma; salah satunya melalui penetapan LSD sebagai instrumen utama&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Saat ini&comma; penetapan peta LSD secara nasional telah dilakukan di 8 provinsi&comma; dan akan diperluas ke 12 provinsi tambahan&period; Rencananya&comma; ke depan akan dilanjutkan perluasannya ke 17 provinsi lainnya&period; &OpenCurlyDoubleQuote;Penetapan LSD akan terus kami percepat agar perlindungan lahan sawah memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah&comma;” pungkas Menteri Nusron&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Raker dan RDP yang berlangsung kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI&comma; Zulfikar Arse Sadikin&period; Turut mengikuti jalannya rapat&comma; Wakil Menteri ATR&sol;Wakil Kepala BPN&comma; Ossy Dermawan&comma; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR&sol;BPN&period;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;kementerian-atr-bpn-dukung-swasembada-pangan-lewat-penguatan-kebijakan-lbs-lp2b-dan-lsd&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version