Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Jakarta&comma; BLINKISS &&num;8211&semi; Beredarnya informasi di media sosial mengenai pemutihan sertipikat tanah menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat&period; Narasi tersebut menyiratkan seolah ada kemudahan dalam pengurusan sertipikat tanpa perlu membayar kewajiban tertentu&period; Kesimpangsiuran informasi ini berpotensi menyesatkan dan merugikan masyarakat&period; Menyikapi hal tersebut&comma; Kementerian Agraria dan Tata Ruang&sol;Badan Pertanahan Nasional &lpar;ATR&sol;BPN&rpar; meluruskan informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar&period; Sampai saat ini&comma; Kementerian ATR&sol;BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat&comma;” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat &lpar;Humas&rpar; dan Protokol&comma; Shamy Ardian&comma; saat ditemui di Kementerian ATR&sol;BPN Jakarta&comma; Senin &lpar;09&sol;03&sol;2026&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Tak hanya program pemutihan sertipikat tanah&comma; Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR&sol;BPN juga menyampaikan bahwa informasi lain yang beredar mengenai penghapusan pajak tanah&comma; serta gratis balik nama sertipikat&comma; juga merupakan informasi yang tidak berdasar&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&&num;8220&semi;Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan&comma; program percepatan pendaftaran tanah yang ada salah satunya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL&period; Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara sistematis&comma; terstruktur&comma; dan dapat dipertanggungjawabkan&&num;8221&semi; terang Shamy Ardian&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Lebih lanjut&comma; Kepala Biro Humas dan Protokol mengingatkan bahwa berbagai informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan atau pembebasan biaya patut masyarakat cermati secara kritis&period; Bisa jadi informasi tersebut tidak benar dan merupakan bentuk penipuan yang bisa merugikan masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR&sol;BPN&comma; baik lewat situs web&comma; media sosial yang terverifikasi&comma; maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat&comma;” tegas Shamy Ardian&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Kementerian ATR&sol;BPN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang transparan&comma; akuntabel&comma; dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan&period; Komitmen itu juga diperkuat dengan upaya menjaga masyarakat dari paparan informasi keliru yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman atau kerugian&period;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;kementerian-atr-bpn-tegaskan-tidak-ada-program-pemutihan-sertipikat-tanah&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version