Ketua KPPU: Penunjukan Langsung dalam Peraturan Menteri BUMN Membuat Persaingan Usaha Tidak Sehat

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Blinkiss&period;id&comma; Jakarta<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Komisi Pengawas Persaingan Usaha &lpar;KPPU&rpar; menemukan kebijakan Pemerintah terkait pengadaan barang&sol;jasa pada Badan Usaha Milik Negara &lpar;BUMN&rpar; dapat menghambat pelaku usaha di luar BUMN&comma; anak perusahaan BUMN&comma; atau perusahaan yang terafiliasi dengan BUMN untuk ikut serta dalam pengadaan barang&sol;jasa di BUMN&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Hambatan ini tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN No&period; PER-2&sol;MBU&sol;3&sol;2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN &lpar;Permen 2&sol;2023&rpar;&comma; khususnya pada Pasal 155 ayat &lpar;2&rpar; huruf j&period; Pasal ini mengatur penunjukan langsung sebagai penyedia barang&sol;jasa di BUMN dapat dilakukan salah satunya apabila penyedia merupakan BUMN&comma; anak perusahaan BUMN&comma; atau perusahaan terafiliasi BUMN&period; Pengaturan ini dinilai membuat persaingan usaha dalam pengadaan di BUMN menjadi tidak sehat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sebagai informasi&comma; KPPU selama ini aktif melakukan pengawasan atas berbagai upaya sinergi BUMN yang dilakukan Pemerintah&period; Terakhir pada tanggal 20 Mei 2014&comma; KPPU telah menyarankan Pemerintah untuk mendesain ulang kebijakan sinergi BUMN dalam pengadaan barang&sol;jasa di lingkungan BUMN agar sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat&comma; serta berkoordinasi dengan KPPU sebagai penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan sinergi BUMN&comma; Selasa &lpar;5&sol;11&sol;2024&rpar;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Tahun ini&comma; KPPU kembali melakukan analisis kebijakan sinergi BUMN dalam pengadaan barang&sol;jasa BUMN yang mengidentifikasi masih terdapat pengaturan yang menghambat pelaku usaha tertentu&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Hambatan tersebut terdapat di dalam Permen 2&sol;2023&comma; tepatnya Pasal 155 ayat &lpar;2&rpar; huruf j&period; Pasal ini menyebutkan bahwa penunjukan langsung dapat dilakukan apabila memenuhi paling sedikit salah satu persyaratan&comma; yaitu penyedia merupakan BUMN&comma; anak perusahaan BUMN&comma; atau perusahaan terafiliasi BUMN sepanjang kualitas&comma; harga dengan tujuannya dapat dipertanggungjawabkan&comma; dan barang dan jasa yang dibutuhkan merupakan produk atau layanan sesuai dengan bidang usaha dari penyedia bersangkutan&period; Ketua KPPU menilai aturan ini menghambat persaingan dan patut dihapus&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Dari asesmen kebijakan persaingan usaha yang kami lakukan&comma; peraturan ini menghambat pelaku usaha lain selain BUMN&comma; anak usahanya&comma; atau yang terkait dengan BUMN untuk bisa ditunjuk langsung sebagai penyedia barang dan jasa di BUMN&period; Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip netralitas persaingan&comma; dan justru malah mematikan persaingan&period; Untuk itu&comma; aturan ini wajib dihapus”&comma; tegas Ketua KPPU&comma; yang akrab disapa Ifan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Guna menyampaikan sikap tersebut&comma; KPPU telah menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Menteri BUMN pada tanggal 25 Oktober 2024&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dalam surat tersebut KPPU menyarankan tiga hal&comma; yakni agar penunjukan langsung dalam pengadaan barang atau jasa BUMN harus tetap mengutamakan persaingan sehat&comma; menghapus ketentuan Pasal 155 ayat &lpar;2&rpar; huruf j dalam Permen 2&sol;2023&comma; dan selalu meminta saran dan pertimbangan dari KPPU sebelum melakukan aksi sinergi BUMN&period; Hal ini ditujukan untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa BUMN berjalan transparan&comma; efisien&comma; dan kompetitif&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Hingga rilis ini dikeluarkan&comma; KPPU masih belum menerima tanggapan resmi Menteri BUMN perihal tersebut&period; &lpar;JB Rumapea&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;ketua-kppu-penunjukan-langsung-dalam-peraturan-menteri-bumn-membuat-persaingan-usaha-tidak-sehat&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version