Kisruh RDP Komisi IV DPRD Medan Terkait Parkir Berlangganan, Biro Hukum ‘Tersudut’

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">MEDAN-BLINKISS&period;ID-Pernyataan mengejutkan itu disampaikan Sub Koordinator Lingkup Dokumentasi dan Informasi Hukum Biro Hukum Kota Medan Albert Yasokhi Lase&comma; Senin &lpar;12&sol;8&sol;2024&rpar; dalam Rapat Dengar Pendapat &lpar;RDP&rpar; dengan berbagai elemen masyarakat yang mendesak Peraturan Wali Kota &lpar;Perwal&rpar; Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan itu terlihat kisruh saat mendengarkan penjelasan dari Albert yang dinilai telah ngawur&period; Dalam pemaparannya&comma; Albert Yasokhi Lase mengatakan bahwa perwal yang diterbitkan merupakan inisiasi dari Dishub Kota Medan&period; Tanpa perlu sebuah kajian akademik&comma; permintaan parkir berlangganan langsung dieksekusi menjadi produk hukum yang disahkan oleh Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Itu dari Dishub Kota Medan&period; Tidak perlu kajian akademik&comma;” ungkapnya yang langsung disambut sorakan masyarakat karena merasa miris mendapat jawaban ngawur tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Bahkan&comma; selain tidak melakukan eksaminasi dan memberitahukan rencana penerbitan perwal tersebut pada DPRD Medan&comma; Albert Yasokhi Lase ngotot bahwa regulasi yang tercipta tanpa berlandaskan Perda itu tidak dapat dibatalkan kecuali diminta oleh Dishub Kota Medan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sementara itu&comma; Lingkar Indonesia menganggap pernyataan Albert Yasokhi Lase itu sangat memalukan dan benar-benar niat untuk menjebak Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution&period; Dijelaskannya&comma; tahapan pembuatan perwal bukanlah seperti yang diutarakan perwakilan biro hukum Pemko Medan itu&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dishub Kota Medan memiliki hak untuk mengajukan inovasinya yang akan diperkuat melalui sebuah regulasi&period; Itupun harus melihat benar-benar bahwa aturan baru yang akan dibuat ada termaktub dalam perda di Kota itu&comma; jika tidak maka dianggap menyalahi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Jika terdapat perda yang sesuai dengan rencana regulasi di buat&comma; maka dinas terkait harus menyerahkan naskah akademiknya kepada Wali Kota Medan untuk selanjutnya diteruskan kepada biro hukum agar dieksaminasi&period; Aturan yang telah dieksaminasi ini kemudian diteruskan lagi kepada DPD Kota Medan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Setelah proses ini berjalan dan ada masyarakat yang tidak menerima perwal tersebut&comma; maka DPRD Kota Medan bisa secara langsung meminta perwal ini dibatalkan&period; Bukan harus menunggu persetujuan dinas terkait&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Darimana dia belajar hukum&period; Pecat dulu biro hukum yang ngomong itu&comma; baru suruh dia sekolah lagi&period; Jangan dijebak-jebaknya Wali Kota Medan&period; Menjebak itu&comma;” tegasnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara &lpar;UMSU&rpar; Dr&period; Andryan SH&comma; MH yang hadir di RDP itu menegaskan bahwa perwal itu cacat substansi dan prosedur&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Andryan melihat regulasi tersebut tidak sesuai dengan landasan pembentukan serta materi muatannya&period; Misalnya&comma; pada ketentuan Pasal 4 Perwal 26&sol;2024&comma; menyatakan adanya frasa tentang larangan bagi masyarakat untuk parkir di area yang menjadi area parkir berlangganan&period; Padahal&comma; Pemko harusnya memberi alternatif secara manual bagi masyarakat yang tidak menggunakan parkir berlangganan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Apabila merujuk ketentuan perundang-undangan&comma; Perwal tersebut semestinya tidak dapat memuat aturan larangan&period; Pengaturan larangan serta sanksi pidana tidak boleh diatur dalam aturan turunan&period; Sebab&comma; pengaturan tersebut hanya diperbolehkan pada tingkatan Undang-Undang dan Peraturan Daerah&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Ia bahkan tidak menemukan sumber pelimpahan kewenangan&comma; dasar hukum yang melatarbelakangi larangan untuk parkir di area parkir berlangganan ke Perwal&period; Di sinilah aturan tersebut berpotensi melanggar hak warga negara dan tampak tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Tidak hanya persoalan pungutan retribusi parkir yang tidak mencerminkan prinsip keadilan di masyarakat&comma; juga menyoal regulasi dalam penerapan retribusi parkir yang berpotensi dicabut karena dinilai cacat secara subtansi dan prosedural&comma;” ungkapnya&period;&lpar;Erianto EGA&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;kisruh-rdp-komisi-iv-dprd-medan-terkait-parkir-berlangganan-biro-hukum-tersudut&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version