KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT Korupsi di Lingkungan DJP

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Blinkiss&period;id&comma; JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak &lpar;DJP&rpar; menyatakan menghormati dan mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi &lpar;KPK&rpar; dalam penegakan hukum terkait operasi tangkap tangan &lpar;OTT&rpar; tindak pidana korupsi di lingkungan DJP&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Berdasarkan konferensi pers KPK pada Jumat pagi&comma; KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka&period; Dari jumlah tersebut&comma; tiga orang di antaranya merupakan pejabat atau pegawai pada Kantor Pelayanan Pajak &lpar;KPP&rpar; Madya Jakarta Utara&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">DJP menilai peristiwa tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap nilai integritas institusi&period; DJP menegaskan tidak akan menoleransi praktik korupsi&comma; suap&comma; gratifikasi&comma; pemerasan&comma; maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sejalan dengan hal tersebut&comma; DJP menyatakan akan bersikap kooperatif dan koordinatif dengan KPK&comma; termasuk memberikan dukungan penuh serta informasi yang dibutuhkan guna mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Pada aspek kepegawaian&comma; DJP akan menindaklanjuti secara cepat dan tegas&period; Terhadap pegawai DJP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan&comma; DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat &lpar;2&rpar; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023&period; DJP juga akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dan menjatuhkan sanksi maksimal apabila terbukti bersalah&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">DJP memastikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan penanganan perkara tidak mengganggu hak serta layanan wajib pajak&period; Selain itu&comma; DJP akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis&comma; tata kelola pengawasan&comma; dan sistem pengendalian internal pada unit terkait&comma; termasuk penguatan langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai konsultan pajak&comma; DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik konsultan pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan&comma; berkoordinasi dengan DJP dan asosiasi profesi&comma; sesuai ketentuan Pasal 28 ayat &lpar;1&rpar; huruf g PMK Nomor 175&sol;PMK&period;01&sol;2022&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">DJP turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut&period; DJP menegaskan komitmen untuk terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas&comma; serta memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan guna mendukung kebutuhan masyarakat dan dunia usaha&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Selain itu&comma; DJP mengajak seluruh pegawai di seluruh Indonesia untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas&comma; profesionalisme&comma; dan akuntabilitas&comma; serta menjaga marwah institusi&period; DJP juga mengimbau wajib pajak agar tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Saluran pengaduan DJP dapat disampaikan melalui Kring Pajak 1500200 atau &lpar;021&rpar; 52970777&comma; email pengaduan&commat;pajak&period;go&period;id dan kode&period;etik&commat;pajak&period;go&period;id&comma; situs pengaduan&period;pajak&period;go&period;id&comma; surat tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak atau pimpinan unit vertikal&comma; tatap muka dengan helpdesk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur &lpar;KITSDA&rpar;&comma; serta melalui Portal Wajib Pajak&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">DJP menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terukur dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan&period;<br>&lpar;Josbandi&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;kpk-tetapkan-lima-tersangka-ott-korupsi-di-lingkungan-djp&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version