KPK Ungkap Modus Operandi Eks Menteri Pertanian: Ancam Bawahan dan Pungli Proyek

  • Bagikan

<p><strong>Jakarta&comma; blinkiss&period;id<&sol;strong> &&num;8211&semi; Kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian &lpar;Kementan&rpar; semakin terkuak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi &lpar;KPK&rpar; menduga eks Menteri Pertanian&comma; Syahrul Yasin Limpo&comma; menggunakan ancaman terhadap bawahannya yang menolak membayar uang setoran&period; Wakil Ketua KPK&comma; Alexander Marwata&comma; mengungkapkan bahwa Syahrul menggunakan modus ini sebagai cara memeras para ASN &lpar;aparatur sipil negara&rpar; di Kementan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK&comma; Jakarta Selatan&comma; Alexander Marwata mengungkapkan bahwa Syahrul memaksa bawahannya untuk membayar uang setoran dengan mengancam akan memutasi mereka ke unit kerja lain atau mengubah status jabatan mereka&period; &&num;8220&semi;Terdapat paksaan dari Syahrul terhadap para ASN di Kementan&comma; di antaranya dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga difungsionalkan status jabatannya&comma;&&num;8221&semi; kata Alexander Marwata&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Modus operandi ini melibatkan dua bawahannya&comma; yaitu Sekretaris Jenderal Kementan&comma; Kasdi Subagyono&comma; dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian&comma; Muhammad Hatta&period; Uang hasil pemerasan dikumpulkan dari unit eselon I dan eselon II di lingkungan Kementan&comma; baik dalam bentuk tunai&comma; transfer melalui rekening bank&comma; maupun dalam bentuk barang dan jasa&period; &&num;8220&semi;Kasdi dan Hatta selalu aktif menyampaikan perintah Syahrul dalam setiap forum pertemuan&comma; baik formal maupun informal di lingkungan Kementan&comma;&&num;8221&semi; ungkap Alexander Marwata&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pemerasan ini melibatkan jumlah besar dan dilakukan secara terorganisir&period; Setiap bulan&comma; Kasdi dan Syahrul secara rutin menyetorkan uang hasil pemerasan tersebut ke Syahrul&comma; dengan menggunakan mata uang asing&comma; dalam pecahan 4&period;000 hingga 10&period;000 dollar Amerika Serikat&period; Modus ini membuka fakta bahwa praktik korupsi dalam lingkungan Kementan telah berlangsung dalam skala besar dan terstruktur&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Atas perbuatannya ini&comma; Syahrul&comma; Kasdi&comma; dan Hatta dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi&period; Selain itu&comma; Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>KPK terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap praktik korupsi yang lebih dalam dalam lingkungan Kementerian Pertanian&period; Masyarakat diharapkan turut serta mendukung upaya pemberantasan korupsi ini demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas&period;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;kpk-ungkap-modus-operandi-eks-menteri-pertanian-ancam-bawahan-dan-pungli-proyek&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version