KPPU Denda Atas Persekongkolan, Hambat Usaha PT Laboratorium Medio Pratama

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Blinkiss&period;id&comma; JAKARTA<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Komisi Pengawas Persaingan Usaha &lpar;KPPU&rpar; menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp6&comma;7 miliar kepada PT Inti Surya Laboratorium&comma; serta dua individu&comma; Herdanu Ridwan dan Allen&comma; setelah terbukti melakukan praktik persekongkolan yang menghambat kegiatan usaha PT Laboratorium Medio Pratama&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka Majelis Komisi KPPU di Kantor Pusat KPPU&comma; Jakarta&comma; Senin &lpar;9&sol;2&sol;2026&rpar;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Putusan ini merupakan hasil pemeriksaan Perkara Nomor 04&sol;KPPU-L&sol;2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999&comma; yang mengatur larangan persekongkolan untuk menghambat usaha lain&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Majelis Komisi dipimpin oleh Anggota KPPU Gopprera Panggabean&comma; dengan anggota majelis Aru Armando dan Budi Joyo Santoso&period;Dalam amar putusannya&comma; Majelis Komisi menjatuhkan denda administratif sebesar Rp3&comma;35 miliar kepada PT Inti Surya Laboratorium &lpar;Terlapor I&rpar;&comma; Rp2&comma;01 miliar kepada Herdanu Ridwan &lpar;Terlapor II&rpar;&comma; dan Rp1&comma;34 miliar kepada Allen &lpar;Terlapor III&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Selain denda&comma; Majelis juga mengabulkan sebagian permohonan ganti rugi dengan total nilai Rp6&comma;51 miliar wajib dibayarkan kepada PT Laboratorium Medio Pratama&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Investigator KPPU&comma; dengan menemukan adanya indikasi persekongkolan untuk menghambat aktivitas usaha PT Laboratorium Medio Pratama&period; Praktik tersebut antara lain meliputi dugaan pemanfaatan rahasia dagang secara tidak sah&comma; rangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan&comma; penghentian akreditasi&comma; pengambilalihan aset yang berdampak pada terhentinya operasional perusahaan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Majelis&comma; tindakan para terlapor dinilai menyebabkan kerugian serius bagi PT Laboratorium Medio Pratama&comma; termasuk hilangnya dokumen penting&comma; potensi pasar&comma; serta kerugian finansial yang ditaksir mencapai Rp13&comma;12 miliar&period; Majelis Komisi menilai perbuatan tersebut tidak hanya merugikan satu pelaku usaha&comma; tetapi berpotensi merusak iklim persaingan juga kepercayaan dunia usaha secara lebih luas&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Selain menjatuhkan sanksi denda dan ganti rugi&comma; Majelis Komisi telah memerintahkan para terlapor menghentikan bentuk persekongkolan&comma; termasuk pembocoran informasi rahasia perusahaan&comma; dengan menyerahkan kembali seluruh data juga dokumen hubungan hukum maupun kegiatan usaha milik PT Laboratorium Medio Pratama&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Para terlapor diwajibkan melaksanakan putusan paling lambat 30 hari sejak menerima pemberitahuan putusan&period; Apabila mengajukan upaya hukum keberatan&comma; para terlapor diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda paling lambat 14 hari setelah pemberitahuan putusan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Keterlambatan pembayaran denda akan dikenai sanksi tambahan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda&period; &lpar;JBR&sol;66&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;kppu-denda-atas-persekongkolan-hambat-usaha-pt-laboratorium-medio-pratama&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version