KPPU: Industri Gula Cenderung Berkembang Menjadi Oligopoli

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Blinkiss&period;id&comma; Jakarta<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Permasalahan industri gula&comma; khususnya tata niaga gula&comma; sering menjadi perhatian oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha &lpar;KPPU&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Secara umum&comma; kajian KPPU menyimpulkan industri gula cenderung berkembang menjadi oligopoli&comma; dari sisi produsen sampai dengan distribusinya&period; Kebijakan Pemerintah melakukan tata niaga impor justru semakin memperkuat struktur&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Deswin Nur&comma; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU menyebutkan hal itu lewat siaran persnya diterima melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas Senin &lpar;4&sol;11&sol;2024&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Berbagai cara telah dilakukan KPPU untuk mengatasi persoalan di industri&comma; mulai dari kajian&comma; pemberian saran juga pertimbangan&comma; hingga pada penegakan hukum&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengatakan kondisi ini membuat industri gula menjadi salah satu fokus utama pengawasan KPPU agar industri tersebut lebih kompetitif&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Industri gula adalah salah satu prioritas KPPU&comma; sehingga dipantau secara konsisten&period; Kami sudah melakukan berbagai kajian dan memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dan Menteri terkait untuk pembenahan industri tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Bahkan penegakan hukum juga telah dilakukan atas berbagai persoalan seperti proses lelang gula ilegal&comma; distribusi gula&comma; hingga jasa survei gula impor&comma;” ungkap Ifan&comma; panggilan akrab M Fanshurullah Asa&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sebagai informasi&comma; tercatat KPPU telah dua kali menyampaikan saran juga pertimbangan kepada Pemerintah terkait pembenahan industri gula&period; Pada Januari 2004&comma; KPPU menggarisbawahi mekanisme penunjukan importir produsen serta importir terdaftar<br &sol;>yang berpeluang menciptakan hambatan pasar dan memfasilitasi kartel antar pelaku usaha&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Pada September 2010&comma; KPPU telah memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden RI yang antara lain mendorong penyempurnaan kebijakan tata niaga gula dengan menetapkan harga secara rigid di setiap level distribusi&comma; termasuk penetapan harga eceran tertinggi &lpar;HET&rpar; di tingkat konsumen&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Selain itu&comma; KPPU juga mendorong Pemerintah untuk membangun road map industri gula nasional untuk menghasilkan industri gula yang mampu menghasilkan harga gula kompetitif dan mampu bersaing untuk pasar manapun&comma; serta meninjau ulang kebijakan dana talangan selama Pemerintah memiliki kemampuan dalam menjamin harga gula petani senantiasa berada di atas harga dasar gula&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Penanganan perkara juga dilakukan KPPU beberapa kali di industri gula&period; Yang mendapat perhatian publik adalah Perkara No&period; 4&sol;KPPU-L&sol;2005 terkait persekongkolan tender lelang gula ilegal&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dalam perkara ini&comma; KPPU menerima laporan yang menyatakan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan lelang barang bukti perkara tindak pidana kepabeanan&period; Kegiatan lelang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui PT Balai Mandiri Prasarana pada tanggal 4 Januari 2005 di Hotel Sheraton Media&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Perkara yang berkaitan dengan kegiatan lelang barang bukti gula ilegal sebanyak 56&period;343 ton tersebut&comma; dilaksanakan tidak sesuai ketentuan serta pengumuman lelang tidak dipublikasikan dalam harian umum yang berskala nasional&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Pada prosesnya lelang hanya diikuti dua peserta&period; Perkara ini melibatkan empat Terlapor&comma; yakni PT Angels Products&comma; PT Bina Muda Perkasa&comma; Sukamto Effendy&comma; dan Ketua Panitia Lelang&period; Dalam perkara ini&comma; KPPU menjatuhkan denda kepada PT Angels Products&comma; PT Bina Muda Perkasa&comma; dan Sukamto Effendy masing-masing sejumlah Rp 1 miliar&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">KPPU telah berhasil membuktikan bahwa ada keterkaitan antar peserta tender guna menciptakan persaingan semu dalam lelang gula ilegal&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Tercatat ketiga Terlapor telah membayarkan denda pelanggaran tersebut pada tahun 2008&period; Kemudian juga ada Perkara No&period; 8&sol;KPPU-I&sol;2005 terkait dugaan pelanggaran Pasal 5<br>ayat &lpar;1&rpar;&comma; Pasal 17 dan Pasal 19 dalam penyediaan jasa survey gula impor oleh PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia&period;<br><br>Serta Perkara No&period; 5&sol;KPPU-L&sol;2006 terkait dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf a dan huruf d berkaitan dengan kegiatan distribusi gula pasir milik PT Perkebunan Nusantara XI &lpar;PTPN VI&rpar; yang melibatkan PTPN XI dan 11 &lpar;sebelas&rpar; peserta lelang gula&period;<br><br>Secara umum KPPU menilai pengaturan komoditi gula baik gula rafinasi maupun gula kristal putih cenderung mengarah pada inefisiensi dan ketidakadilan bagi konsumen&period;<br><br>Penetapan Harga Acuan Penjualan merugikan konsumen akhir karena mengacu pada industri yang tidak efisien &lpar;pabrik dengan mesin tua atau produktivitas rendah&rpar;&comma; sementara sangat menguntungkan bagi produsen gula yang mampu memproduksi gula dengan produktivitas tinggi serta biaya pokok relatif rendah&period;<br><br>Industri yang belum efisien dalam produksinya tersebut membuat Indonesia tidak dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri dan harus melakukan importasi&period; Tahun ini misalnya&comma; dengan kebutuhan nasional tahunan sebesar 2&comma;93 juta ton dan produksi nasional sekitar 2&comma;38 juta ton&comma; diperkirakan masih dibutuhkan importasi sekitar 708 ribu ton per tahun&period;<br><br>Ketidakefisienan itu juga berakibat tingginya harga gula di dalam negeri sehingga konsumen harus membayar mahal&period; Kondisi pasar yang cenderung oligopoli juga membuka peluang koordinasi antar pelaku usaha dalam mengendalikan industri&period; <br><br>Tercatat pangsa pasar produsen gula konsumsi dikuasai secara berurutan oleh PT Sinergi Gula Nusantara &lpar;PT SGN&rpar;&comma; Sugar Group&comma; dan Gunung Madu&period; Dalam kondisi ini&comma; kebijakan Pemerintah harus mampu membatasi potensi penyalahgunaan kekuatan oligopoli pelaku usaha di industri&period; &lpar;JB Rumapea&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;kppu-industri-gula-cenderung-berkembang-menjadi-oligopoli&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version