KPPU Ingatkan Pelaku Usaha Ciptakan Iklam Persaingan Usaha Sehat di Batu Bara

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Blinkiss&period;id&comma; Batu Bara<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Pengadaan Barang&sol;Jasa Pemerintah mempunyai peran sangat penting mensukseskan dalam pembangunan di daerah diantaranya meningkatkan pelayanan publik&comma; pemenuhan nilai manfaat &lpar;value for money&rpar; yang berkontribusi untuk peningkatan penggunaan produk dalam negeri&comma; peningkatan peran UMKM&comma; serta pembangunan berkelanjutan&comma; melihat besarnya peran tersebut Kepala Kanwil I KPPU&comma; Ridho Pamungkas ingatkan pelaku usaha ciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di Kabupaten Batu Bara&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Kegiatan yang diinisiasi oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kab&period; Batu Bara ini menghadirkan pelaku usaha pengadaan barang dan jasa dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas pemahaman pelaku pengadaan terhadap hukum persaingan usaha&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sementara sambutan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Batu Bara&comma; Syafrizal mengharapkan &OpenCurlyDoubleQuote;melalui persaingan usaha yang sehat untuk pengadaan barang dan jasa&comma; diharapkan pembangunan khususnya bidang ekonomi di Kabupaten Batu Bara akan lebih kredibel juga transparan&period;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Mengawali paparannya Ridho menyampaikan tentang tugas pokok dan kewenangan KPPU dalam mengemban amanat UU No&period; 5 Tahun 1999&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Secara ringkas&comma; Ridho juga berbagi informasi terkait pengawasan yang miliki pengalaman KPPU selaku penegak hukum persaingan usaha terutama dalam pengadaan barang dan jasa&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Ada 3 &lpar;tiga&rpar; hal persepsi salah kaprah masyarakat terkait persaingan usaha yaitu adanya monopoli&comma; banyaknya pelaku usaha dan perang tarif&sol;banting harga&period; Oleh karenanya KPPU hadir untuk menyampaikan kepada masyarakat dan stakeholder terkait tentang manfaat persaingan usaha yang sebenarnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sebagai manfaat diantaranya akses masuk ke pasar semakin terbuka dan membuka ruang peran pelaku usaha yang besar&comma; tersedianya keragaman produk yang bisa dipilih oleh konsumen&comma; mendorong inovasi yang berkelanjutan karena muncul pelaku usaha baru&comma; harga barang sesuai kualitas dan layanan dan efisiensi alokasi sumber daya yang dimiliki oleh pelaku usaha&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Disela-sela paparannya&comma; Riho menjelaskan konflik kepentingan adalah masalah yang kerap muncul dalam Pengadaan Barang&sol; Jasa &lpar;PBJ&rpar; dimana Transparansi Internasional Indonesia &lpar;TII&rpar; mencatat 30-40&percnt; APBN menguap karena korupsi dan 70&percnt; korupsi terjadi dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dalam konteks politik lokal&comma; tidak sedikit kepala daerah yang menang menggunakan dukungan dari kalangan pertambangan&comma; perkebunan sawit dan jasa konstruksi&comma; sehingga ada kaitan erat antara politisi dan sektor usaha&comma; Rabu &lpar;21&sol;8&sol;2024&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Ketika sebuah sektor perekonomian berkaitan dengan sensitifitas terhadap perizinan maka di sini terbuka celah persaingan usaha tidak sehat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Jika penguasa dan pengusaha dikendalikan satu orang maka persaingan cenderung akan melemah karena usahanya berbasis power&sol;kekuasaan bukan persaingan&period; Dampaknya pada kesejahteraan rakyat&comma; ekonomi tidak efisien&comma; dan konsumen dirugikan&period; Melalui forum ini&comma; kami harapkan pelaku usaha dapat turut bersaing secara sehat dalam pengadaan barang dan jasa di Kab&comma; Batu Bara&comma;” tegasnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Selanjutnya&comma; Kepala Bidang Kajian dan Advokasi&comma; Shobi Kurnia menyampaikan paparan terkait Undang-Undang No&period; 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan PP No&period; 7 tahun 2021 tentang Kemudahan&comma; Perlindungan&comma; dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro&comma; Kecil dan Menengah memberikan amanat kepada KPPU untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan yang selama ini tidak terjangkau oleh UU No&period; 5 Tahun 1999 seperti penyalahgunaan posisi tawar yang tak seimbang antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha kecil yang menjadi mitranya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Lebih lanjut Shobi juga menjelaskan bahwa kepatuhan persaingan usaha penting bagi iklim usaha pengadaan barang dan jasa yang lebih sehat&period; Program ini merupakan perwujudan upaya mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana Pasal 3 huruf c&comma; UU No&period; 5&sol;1999 serta Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat&comma; yang dilaksanakan melalui Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha&period; KPPU juga menyebut bahwa program kepatuhan telah menjadi strategi pencegahan yang mulai digunakan berbagai otoritas persaingan usaha di dunia&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Pada sesi terakhir&comma; Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil I KPPU&comma; Hardianto menjelaskan menjelaskan bahwa larangan atas persekongkolan tender dalam UU No&period;5 Tahun 1999 diatur pada Pasal 22 dengan tujuan agar para pelaku usaha memiliki daya saing yang tinggi&comma; menguntungkan konsumen&comma; dan menghindari kerugian negara&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Modus-modus dan identifikasi terhadap dugaan persekongkolan tender&comma; juga turut disampaikan mulai dari perencanaan anggaran&comma; persyaratan dan pemasukan dokumen&comma; evaluasi dan penetapan pemenang&comma; hingga perilaku peserta tender&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Hardianto juga menjelaskan bahwa ada dua bentuk persekongkolan&comma; secara horisontal diantara para peserta tender dan secara vertikal dengan panitia atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha&period; Jika terbukti bersekongkol&comma; KPPU memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi yang dapat berupa denda&comma; blacklist&comma; ataupun rekomendasi lain&period; &lpar;JB Rumapea&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;kppu-ingatkan-pelaku-usaha-ciptakan-iklam-persaingan-usaha-sehat-di-batu-bara&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version