KPPU Kenapa Denda Rp10 Miliar Kepada PT Tamaris Hidro, Jakarta

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Blinkiss&period;id&comma; Jakarta<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Komisi Pengawas Persaingan Usaha &lpar;KPPU&rpar; menjatuhkan sanksi denda<br &sol;>kepada PT Tamaris Hidro sebesar Rp&period;10&period;000&period;000&period;000 &lpar;sepuluh miliar rupiah&rpar; akibat keterlambatan dalam pemberitahuan &lpar;notifikasi&rpar; akuisisi saham yang dilakukannya atas PT<br &sol;>Sumber Baru Hydropower&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sanksi tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan<br &sol;>atas Perkara Nomor 06&sol;KPPU-M&sol;2024 terkait Dugaan Pelanggaran terkait Keterlambatan atas<br &sol;>Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Sumber Baru Hydroprower oleh PT Tamaris Hidro<br &sol;>kemarin&comma; Senin &lpar;11&sol;11&rpar; di Kantor KPPU Jakarta&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Budi Joyo Santoso serta Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis&period;<br &sol;>Sebagai informasi&comma; perkara ini bermula dari akuisisi yang dilakukan oleh PT Tamaris Hidro atas saham PT Sumber Baru Hydropower yang kali dua tahap transaksi pada tahun 2021&comma; Selasa &lpar;12&sol;11&sol;2024&rpar;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">PT Tamaris Hidro adalah perusahaan energi terbarukan&comma; bagian dari entitas bisnis Grup Salim&comma; yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga air &lpar;PLTA&rpar; dan pembangkit listrik tenaga minihidro<br &sol;>&lpar;PLTM&rpar;&period; Sementara PT Sumber Baru Hydropower merupakan perusahaan pembangkit listrik tenaga minihidro&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dalam proses persidangan mengemuka bahwa PT Tamaris Hidro&comma; sebagai Terlapor&comma; melakukan pengambilalihan saham PT Sumber Baru Hydropower dalam dua kali tahap transaksi yaitu melalui pembelian saham pada tanggal 14 April 2021 sebanyak 79&comma;33&percnt; &lpar;tujuh puluh sembilan koma tiga puluh tiga persen&rpar; atau setara 23&period;800 &lpar;dua puluh tiga ribu delapan ratus&rpar;<br &sol;>lembar saham dan kedua pada tanggal 16 April 2021 sebanyak 1&period;700 &lpar;seribu tujuh ratus&rpar; lembar saham&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dengan demikian&comma; jumlah seluruh saham PT Sumber Baru Hydropower yang dimiliki oleh Terlapor adalah sebanyak 85&percnt; &lpar;delapan puluh lima persen&rpar; atau 25&period;500 &lpar;dua puluh lima ribu lima ratus&rpar; lembar saham&period;<br &sol;>Berdasarkan peraturan yang terdapat pada Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010&comma; khususnya memperhatikan kriteria wajib notifikasi&comma; yaitu pemenuhan threshold atas nilai aset gabungan pengambilalihan&comma; transaksi bukan merupakan transaksi afiliasi&comma; dan terjadinya perubahan pengendali atas PT Sumber Baru Hydropower yang semula<br &sol;>dikendalikan oleh PT Arsynergy Investment menjadi dikendalikan oleh Terlapor&comma; akuisisi saham<br &sol;>wajib dinotifikasikan ke KPPU paling lambat 30 hari sejak transaksi tersebut berlaku efektif secara yuridis&period; Dengan adanya relaksasi yang dikeluarkan KPPU pada masa pandemi<br &sol;>melalui Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020&comma; penghitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari&comma;<br &sol;>sehingga Terlapor wajib menyampaikan notifikasi paling lambat tanggal 14 Juli 2021&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Namun Terlapor baru melakukan notifikasi ke KPPU pada tanggal 25 Februari 2022&comma; sehingga dinyatakan terlambat selama 156 &lpar;seratus lima puluh enam&rpar; hari kerja&comma; atau setidak-tidaknya lebih dari 149 &lpar;seratus empat puluh sembilan&rpar; hari kerja yang sebagaimana awalnya menjadi perhitungan<br &sol;>keterlambatan oleh Investigator&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Berdasarkan fakta dan bukti persidangan tersebut&comma; Majelis Komisi memutus PT Tamaris Hidro secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No&period; 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP<br &sol;>No&period; 57 Tahun 2010&comma; dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp10&period;000&period;000&period;000 &lpar;sepuluh miliar rupiah&rpar; yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha&period; Pembayaran denda yang wajib dibayarkan paling lambat 30 &lpar;tiga puluh&rpar; hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap &lpar;inkracht&rpar;&period; &lpar;JB Rumapea&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;kppu-kenapa-denda-rp10-miliar-kepada-pt-tamaris-hidro-jakarta&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version