KPPU Medan Panggil Produsen dan Distributor

  • Bagikan

<p>Blinkiss&period;id&comma; Medan<&sol;p>&NewLine;<p>Menjelang rencana pengumuman kenaikan HET minyak goreng bersubsidi &&num;8220&semi;Minyakita&&num;8221&semi; dari sebelumnya harga Rp&period;14&period;000 menjadi Rp&comma;15&period;700&comma; terjadi lonjakan harga juga kelangkaan produk minyakita kemasan di sejumlah pasar tradisional dan toko kelontong di Kota Medan&comma; Rabu &lpar;10&sol;7&sol;2024&rpar;<&sol;p>&NewLine;<p>Naiknya Harga Minyakita ini tentunya akan berdampak langsung pada ekonomi dan kesejahteran masyarakat&comma; mengingat bahan pangan seperti minyak goreng merupakan pengeluaran terbesar rumah tangga&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dari pantauan KPPU Kanwil I&comma; Harga Minyakita di pasar ditemukan selalu di atas HET&period; Salah satu pedagang di pusat pasar M&period; Safri menjual Minyakita di harga Rp&period;16&period;000&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Diakui oleh pedagang mereka mengambil dari supplier sudah di atas HET&period; Di salah satu distributor di Pasar Sukaramai diketahui harga minyakita dijual dalam bentuk kardus isi 12 dengan Harga Rp 174&comma;000&comma; atau RP&period;14&period;500 per botol&period; Harga minyak goreng bersubsidi ini bahkan sudah mendekati Harga sejumlah merek minyak goreng non subsidi di ritel modern&period; Merek tertentu di salah sat ritel modern menjual minyak goreng kemasan di harga Rp&period;33&period;900 per 2 liter&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menanggapi kondisi tersebut&comma; Kepala Kanwil I KPPU&comma; Ridho Pamungkas tidak menampik adanya dugaan para pelaku usaha atau distributor sengaja menahan pasokan menunggu pengumuman resmi terkait kenaikan HET dari pemerintah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Masa tenggang antara rencana kebijakan pemerintah untuk menaikkan Harga minyakita dengan respon pasar terhadap rencana dapat memicu pelaku usaha mengurangi produksi atau peredaran barang yang tersedia di pasar&comma; dengan tujuan menciptakan kelangkaan sehingga terjadi kenaikan harga&&num;8221&semi; ungkap Ridho&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurut Ridho&comma; berdasarkan Permendag 57&sol;2017&comma; pelaku usaha yang menetapkan harga di atas HET dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit izin&period; Dari sisi perlindungan konsumen&comma; menetapkan harga di aatas HET berpotensi melanggar hak konsumen&period; Sedangkan dari sisi persaingan&comma; jika terbukti menahan pasokan&comma; maka pelaku usaha juga dapat terindikasi melanggar hukum persaingan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Yang menjadi masalah&comma; hukum pasarnya adalah pelaku usaha tidak mau rugi&period; Meskipun ada ancaman hukuman apabila menetapkan harga di atas HET&comma; namun mereka akan memilih untuk tidak memproduksi atau menjual sama sekali jika biaya produksi sudah di atas HET&comma; maka nantinya masyarakat akan semakin sulit mendapatkan minyakita di pasar&&num;8221&semi; tambah Ridho&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ridho mengatakan bahwa penetapan kebijakan HET disesuaikan dengan ketersediaan stok dan pengawasan tehadap proses distribusinya&period; Sementara&comma; aturan terkait DMO dan pola distribusi produk Minyakita dengan aplikasi Simirah-nya sudah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah&comma; sehingga pemerintah dapat menjaga agar harga pasar bisa disesuaikan dengan HET yang sudah ditetapkan&period; Jika tebukti ada perilaku pelaku usaha yang sengaja menahan pasokan&comma; KPPU akan menindaklanjutinya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Untuk memastikan hal sersebut&comma; KPPU Kanwil I telah mengagendakan untuk memanggil produsen dan distributor Minyakita untuk mengetahui penyebab Harga Minyakita di pasaran saat ini jauh di atas Harga yang telah ditetapkan pemerintah&period; &lpar;JB Rumapea&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;kppu-medan-panggil-produsen-dan-distributor&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version