KPPU Sidangkan Perkara Keterlambatan Notifikasi, PT TAMARIS HIDRO

  • Bagikan

<p>Blinkiss&period;id&comma; Jakarta<&sol;p>&NewLine;<p>Komisi Pengawas Persaingan Usaha &lpar;KPPU&rpar; menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 06&sol;KPPU-M&sol;2024 terkait dugaan Pelanggaran Keterlambatan Pemberitahuan serta Pengambilalihan Saham PT Sumber Baru Hydropower oleh PT Tamaris Hidro&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Budi Joyo Santoso serta Aru Armando dengan Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis Komisi ini&comma; beragendakan penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran &lpar;LDP&rpar; oleh Investigator maupun Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan&sol;atau Dokumen Pendukung Dugaan Pelanggaran&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Awal perkara berasal dari akuisisi yang dilakukan oleh PT Tamaris Hidro atas saham PT Sumber Baru Hydropower pada 16 April 2021&period; PT Tamaris Hidro sendiri merupakan perusahaan induk dari perusahaan bergerak di bidang Pembangkit Listrik Tenaga Air&sol;Minihidro &lpar;PLTA&sol;PLTM&rpar;&comma; Selasa &lpar;16&sol;7&sol;2024&rpar;<&sol;p>&NewLine;<p>PT Tamaris Hidro telah membeli saham sebanyak 25&period;500 &lpar;dua puluh lima ribu lima ratus&rpar; lembar saham yang setara dengan 85&percnt; &lpar;delapan puluh lima persen&rpar; dan PT Patria Bakti Abadi sebanyak 4&period;500 &lpar;empat ribu lima ratus&rpar; saham yang setara dengan 15 persen &lpar;lima belas persen&rpar; dengan nilai total transaksi mencapai Rp15&period;000&period;000&period;000 &lpar;lima belas miliar rupiah&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Berdasarkan peraturan yang terdapat pada Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo&period; Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010&comma; PT Tamaris Hidro sebagai Terlapor memenuhi berbagai ketentuan Perusahaan yang wajib melakukan pemberitahuan&comma; sehingga harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 &lpar;tiga puluh&rpar; hari sejak transaksi efektif yuridis&period; <&sol;p>&NewLine;<p>Terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 &lpar;enam puluh&rpar; hari sejalan dengan peraturan relaksasi yang dikeluarkan KPPU di masa pandemi melalui Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020&period; <&sol;p>&NewLine;<p>Berdasarkan ketentuan tersebut&comma; PT Tamaris Hidro seharusnya menyampaikan pemberitahuan terkait pengambilalihan sahamnya paling lambat pada tanggal 27 Juli 2021&period; Namun&comma; baru menerima pemberitahuan pengambilan saham pada tanggal 25 Februari 2022&comma; sehingga patut diduga telah dilakukan keterlambatan pemberitahuan selama 149 &lpar;seratus empat puluh sembilan&rpar; hari kerja dan pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo&period; Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Setelah mendengarkan paparan LDP oleh Investigator&comma; pemeriksaan Kelengkapan juga Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan&sol;atau Dokumen Pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran&comma; Majelis Komisi akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran&period; Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini&comma; informasi jadwal sidang dapat diketahui melalui tautan https&colon;&sol;&sol;kppu&period;go&period;id&sol;jadwal-sidang&sol;&period; &lpar;JB Rumapea&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;kppu-sidangkan-perkara-keterlambatan-notifikasi-pt-tamaris-hidro&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version