KPU Sumut Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024

  • Bagikan

<p>Medan&comma; BLINKISS&period;ID – Komisi Pemilihan Umum &lpar;KPU&rpar; Sumatera Utara mengadakan sosialisasi mengenai tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024 pada Jumat &lpar;12&sol;7&rpar;&period; Acara ini dihadiri oleh sejumlah partai politik &lpar;parpol&rpar;&period; Dalam sosialisasi tersebut&comma; salah satu ketentuan penting adalah bahwa bakal pasangan calon &lpar;paslon&rpar; Gubernur dan Wakil Gubernur harus menyertakan dokumen visi misi yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah &lpar;RPJMD&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Persyaratan visi misi bakal paslon Gubernur dan Wakil Gubernur diatur dalam Peraturan KPU No&period; 8 Tahun 2024&comma; yang harus dilengkapi saat pendaftaran di KPU pada 27-29 Agustus 2024&comma;&&num;8221&semi; jelas Ketua KPU Sumut&comma; Agus Arifin&comma; kepada wartawan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Agus menambahkan bahwa persyaratan visi misi bakal paslon sesuai RPJMD Pemprovsu masih menjadi perdebatan di kalangan parpol&comma; karena Rancangan Peraturan Daerah &lpar;Ranperda&rpar; RPJMD masih dalam tahap pengusulan ke DPRD Sumut&period; &&num;8220&semi;Parpol memerlukan dasar hukum&comma; sedangkan Perda RPJMD belum disahkan&comma;&&num;8221&semi; ungkapnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Selain persyaratan visi misi&comma; Agus juga menjelaskan bahwa KPU mensosialisasikan PKPU No&period; 8 Tahun 2024 terkait dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan&comma; seperti SKCK&comma; surat keterangan dari kejaksaan&comma; surat keterangan LHKPN&comma; surat keterangan dari Pengadilan Niaga&comma; serta syarat usia dan lainnya&period; &&num;8220&semi;Sosialisasi ini terus dilakukan&comma; termasuk ke KPU kabupaten&sol;kota se-Sumut&comma;&&num;8221&semi; katanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sementara itu&comma; mewakili PJ Gubernur&comma; Hendra D&period; Siregar mengungkapkan bahwa Ranperda RPJMD telah disampaikan ke DPRD Sumut pada Juni 2024 dan saat ini dalam tahap pembahasan serta evaluasi oleh Mendagri&period; &&num;8220&semi;Kami berharap pada minggu keempat Juli 2024&comma; hasil pembahasan dapat dievaluasi oleh Mendagri&period; Penetapan diharapkan dapat dilakukan pada minggu pertama Agustus&comma; sehingga Perda RPJMD bisa menjadi acuan bagi paslon kepala daerah di Sumut&comma;&&num;8221&semi; paparnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ketua Bawaslu Sumut&comma; M&period; Aswin Diapari Lubis&comma; menyatakan bahwa KPU harus terus mensosialisasikan PKPU No&period; 8 Tahun 2024 mengingat adanya perubahan terbaru terkait persyaratan usia bakal calon pasca-keputusan MK saat pendaftaran Presiden&sol;Wakil Presiden&period; Selain itu&comma; juga terdapat aturan mengenai mantan narapidana yang boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau calon legislatif&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Ada yang menarik&comma; seperti kasus Irman Gusman yang tidak bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI oleh KPU&period; Ini menunjukkan adanya kesalahan dalam penafsiran aturan&comma; terutama mengenai hitungan 5 tahun masa jatuh hukuman&period; Penafsiran ini seringkali menjadi masalah bagi KPU&comma;&&num;8221&semi; tuturnya&period; &lpar;ZT&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;kpu-sumut-sosialisasikan-tahapan-pencalonan-gubernur-dan-wakil-gubernur-sumut-2024&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version