Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034 SP PLN Terhadap Mentri ESDM RI: Melawan Dominasi Swasta, Menjaga Kedaulatan Energi Listrik Nasional

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Blinkiss&period;id&comma; JAKARTA<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Serikat Pekerja PT PLN &lpar;Persero&rpar; saat ini kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga kedaulatan energi listrik nasional melalui Sidang ke-6 Gugatan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik &lpar;RUPTL&rpar; 2025–2034 yang digelar&comma; Rabu &lpar;28&sol;1&rpar; di Pengadilan Tata Usaha Negara &lpar;PTUN&rpar; Jakarta&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sidang merupakan bagian<br &sol;>perjuangan konstitusional SP PLN untuk memastikan pengelolaan ketenagalistrikan tetap berada di tangan negara serta berpihak pada kepentingan rakyat Indonesia&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sidang yang dihadiri oleh anggota SP PLN dari berbagai daerah di Indonesia sebagai bentuk dukungan moral dan solidaritas perjuangan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Selain itu&comma; hadir pula solidaritas Forum Komunikasi Serikat Pekerja BUMN &lpar;Forkom SP BUMN&rpar; yang terdiri dari berbagai serikat pekerja BUMN&comma; koordinator Public Services International &lpar;PSI&rpar; Indonesia&comma; menegaskan bahwa isu kedaulatan energi merupakan kepentingan bersama lintas sektor dan lintas serikat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Lewat persidangan ini&comma; SP PLN menghadirkan Saksi Ahli&comma; Eddy Denastiadi Erningpradja&comma; sebagai Direktur SDM dan Umum PT PLN &lpar;Persero&rpar; Tahun 2009–2014&period; Kehadiran yang memberikan perspektif historis&comma; struktural&comma; sekaligus moral mengenai proses penyusunan RUPTL serta perbedaan mendasar antara RUPTL pada masa lalu dengan RUPTL 2025–2034 yang saat ini digugat&comma; Sabtu &lpar;30&sol;1&sol;2026&rpar;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Di hadapan majelis hakim&comma; Eddy Denastiadi menjelaskan bahwa RUPTL pada masa beliau menjabat diposisikan sebagai instrumen strategis negara&comma; bukan sekadar dokumen perencanaan teknis&period; RUPTL menjadi peta jalan ketenagalistrikan nasional yang harus menjaga keseimbangan antara pembangunan&comma; kemampuan negara&comma; serta kepentingan jangka panjang rakyat Indonesia&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Eddy menilai bahwa RUPTL 2025–2034 menunjukkan pergeseran orientasi yang signifikan&comma; di mana porsi pembangkit listrik lebih banyak diberikan kepada Independent Power Producer &lpar;IPP&rpar; atau swasta&period; Menurutnya&comma; kondisi ini berpotensi menggerus peran negara melalui PLN dalam mengendalikan sektor strategis ketenagalistrikan yang menyangkut hajat hidup orang banyak&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dengan nada reflektif&comma; Eddy menegaskan bahwa kebijakan kelistrikan seharusnya tidak disusun semata berdasarkan angka dan proyeksi keuntungan&comma; serta tidak boleh mengutamakan kepentingan pihak swasta atau sekelompok pihak tertentu di atas kepentingan negara dan rakyat secara keseluruhan&period; Ia menekankan bahwa listrik bukanlah komoditas biasa&comma; melainkan kebutuhan dasar yang menentukan keadilan sosial dan keberlanjutan pembangunan nasional&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Lebih lanjut&comma; Eddy mengkritisi penerapan skema take or pay &lpar;ToP&rpar; dalam kerja sama dengan IPP&period; Skema tersebut dinilai menempatkan PLN pada posisi yang dirugikan karena harus menanggung kewajiban pembayaran meskipun listrik tidak terserap&period; Kondisi ini membuat PLN seolah-olah tidak mampu membangun dan mengelola pembangkit sendiri&comma; padahal secara kapasitas dan pengalaman&comma; PLN memiliki kemampuan tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Terkait proses penyusunan RUPTL&comma; Eddy menegaskan bahwa secara normatif penyusunan RUPTL merupakan kewenangan internal PLN yang dimulai dari Direktur Utama PLN&period; Apabila proses tersebut dilakukan dengan dasar hukum yang keliru atau menyimpang dari ketentuan perundang-undangan&comma; maka RUPTL yang dihasilkan berpotensi cacat hukum sekaligus mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Ketua Umum SP PLN dalam keterangannya menegaskan bahwa gugatan ini lahir dari panggilan tanggung jawab dan hati nurani&period; &OpenCurlyDoubleQuote;Kami menegaskan kembali&comma; perjuangan ini bukan hanya untuk karyawan PLN&comma; termasuk juga seluruh Insan yang bekerja di sektor ketenagalistrikan jumlahnya sekitar 200 ribu orang&period; Kami berjuang untuk seluruh rakyat Indonesia agar ketahanan energi nasional tetap terjaga&comma;” tegasnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Ketua Umum SP PLN juga mengingatkan agar jangan sampai sektor ketenagalistrikan mengalami kondisi serupa dengan apa yang diapami sektor distribusi BBM&comma; antara SPBU Pertamina dan swasta beberapa waktu yang lalu&period; Ia menyoroti potensi penguasaan pembangkit listrik oleh swasta hingga 76 persen yang dapat berpotensi melemahkan kendali negara dan membuka risiko terjadinya kembali peristiwa padam total&comma; seperti yang pernah terjadi di Nias pada tahun 2016&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dalam persidangan&comma; Ketua Umum SP PLN menyampaikan analogi yang menggambarkan situasi tersebut secara sederhana namun bermakna&period; PLN diibaratkan sebagai rumah makan Padang&comma; sementara pembangkit listrik adalah dapurnya&period; Jika dapur itu dikuasai pihak lain&comma; maka PLN hanya akan menjual masakan jadi yang dibeli dari dapur orang lain&comma; sehingga harga dan keuntungan sepenuhnya ditentukan pihak luar dan pada akhirnya berpotensi merugikan negara serta rakyat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Kuasa Hukum SP PLN&comma; Dr&period; Redyanto Sidi&comma; S&period;H&period;&comma; M&period;H&period;&comma; menyampaikan bahwa keterangan saksi ahli dalam sidang ini semakin memperkuat dalil-dalil gugatan SP PLN&period; Ia menegaskan bahwa pandangan saksi ahli Eddy Denastiadi sejalan dengan keterangan saksi ahli sebelumnya&comma; Prof&period; Kamarullah&comma; yang sama-sama menyoroti adanya cacat hukum dan penyimpangan prinsip penguasaan negara dalam penyusunan RUPTL 2025–2034&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Melalui Sidang ke-6 Gugatan RUPTL 2025–2034 ini&comma; SP PLN bersama solidaritas Forkom SP BUMN menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan bukanlah penolakan terhadap pembangunan&comma; melainkan upaya menjaga agar pembangunan ketenagalistrikan nasional berjalan dalam koridor hukum&comma; etika&comma; dan keadilan sosial&comma; demi terwujudnya kedaulatan listrik dan ketahanan energi bagi seluruh rakyat Indonesia&period; &lpar;JBR&sol;66&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;lanjutan-gugatan-ruptl-2025-2034-sp-pln-terhadap-mentri-esdm-ri-melawan-dominasi-swasta-menjaga-kedaulatan-energi-listrik-nasional&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version