<p class="wp-block-paragraph">Blinkiss.id, Jakarta</p>



<p class="wp-block-paragraph">Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong literasi dan inklusi keuangan di Indonesia, termasuk para penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan administrasi untuk mendapatkan akses pendanaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mencatat, baru 22% penyandang disabilitas yang memiliki rekening di lembaga keuangan. Adapun data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada sebanyak 28 juta penduduk disabilitas atau 10% dari keseluruhan jumlah penduduk.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Artinya masih ada 78% saudara-saudara kita dari sekitar 28 juta itu yang harus dibantu untuk bisa mengakses keuangan,&#8221; ucapnya, Sabtu (10/8/2024)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut dia, banyak kaum difabel yang belum mampu mengakses sektor keuangan. Padahal, mereka sangat membutuhkan akses jasa keuangan mulai dari perbankan hingga fasilitas asuransi. &#8220;Jangankan untuk mendapat akses kredit misalnya, sedangkan untuk mendapat produk keuangan yang dasar saja itu sudah sulit untuk mereka,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, wanita yang akrab disapa Kiki ini mengungkapkan, tantangan dari industri jasa keuangan dalam melayani penyandang disabilitas terkait dengan proses administrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Misalnya tanda tangan, misalnya orang mohon maaf yang gak bisa lihat harus tanda tangan, bagaimana ;<br />orang dia gak pernah liat tanda tangannya, ;bagaimana harus sama dan sebagainya. Jadi memang ini satu harus yang kita pikirkan bersama,&#8221; terangnya menambahkan</p>



<p class="wp-block-paragraph">Oleh sabab itu OJK menerbitkan POJK 22 tahun 2023. &#8220;Satu program kita yang baru kita canangkan ini adalah Tuntas, satu rekening, satu disabilitas,&#8221; paparnya. (JB Rumapea)</p>
<div id="wpdevar_comment_2" style="width:100%;text-align:left;"> 
		<span style="padding: 10px;font-size:20px;font-family:Arial,Helvetica Neue,Helvetica,sans-serif;color:#000000;">Facebook Comments Box</span> 
		<div class="fb-comments" data-href="https://blinkiss.id/ojk-baru-22-penyandang-disabilitas-di-ri-tersentuh-perbankan/" data-order-by="social" data-numposts="70" data-width="100%" style="display:block;"></div></div><style>#wpdevar_comment_2 span,#wpdevar_comment_2 iframe{width:100% !important;} #wpdevar_comment_2 iframe{max-height: 100% !important;}</style>
OJK: Baru 22% Penyandang Disabilitas di RI Tersentuh Perbankan
