OJK, BEI, dan KSEI Tuntaskan 4 Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Blinkiss&period;id&comma; JAKARTA<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Otoritas Jasa Keuangan &lpar;OJK&rpar; bersama PT Bursa Efek Indonesia &lpar;BEI&rpar; dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia &lpar;KSEI&rpar; telah menuntaskan empat &lpar;4&rpar; agenda sebagai penguatan transparansi pasar modal Indonesia&comma; juga merupakan bagian dari proposal yang telah diajukan kepada Global Index Providers&comma; termasuk MSCI&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Capaian yang disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal&comma; Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi melalui Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia yang diselenggarakan di Gedung BEI bersama jajaran OJK&comma; Direksi BEI&comma; dan Direksi KSEI&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Hasan menyebutkan bahwa keempat agenda dimaksud merupakan bagian dari 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang telah dicanangkan oleh OJK bersama Self-Regulatory Organizations &lpar;SRO&rpar; pada tanggal 1 Februari 2026&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Adapun keempat agenda tersebut meliputi&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list">&NewLine;<li>Penyediaan data kepemilikan saham Perusahaan Tercatat di atas 1 persen kepada publik&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>Implementasi pengumuman High Shareholding Concentration &lpar;HSC&rpar;&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>Penguatan granularity klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham KSEI&comma; menjadi total 39 klasifikasi dan tipe investor&semi; dan<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>Kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A&period;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Selain itu&comma; juga terdapat penguatan transparansi dalam bentuk pengaturan mengenai adanya ketersediaan data Pemilik Manfaat dari pemegang saham Perusahaan Tercatat dengan kepemilikan 10 persen atau lebih&comma; Kamis &lpar;2&sol;4&sol;2026&rpar;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Dengan demikian&comma; empat proposal yang diajukan oleh pihak Indonesia kepada Global Index Providers sudah diselesaikan dan tuntaskan sesuai target yang telah dicanangkan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Selanjutnya&comma; kami akan melanjutkan komunikasi dan engagement yang konstruktif dengan Global Index Providers&comma; serta menghimpun feedback dari kalangan investor&comma;” jelas Hasan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Lanjut&comma; Hasan menyatakan bahwa kebijakan yang ditempuh OJK bersama SRO dalam penyelesaian keempat proposal tersebut selaras dengan standar&sol;praktik di berbagai yurisdiksi global&period; Bahkan&comma; dalam beberapa aspek&comma; Indonesia berada pada posisi yang lebih unggul dalam hal transparansi dan granularity informasi&comma; di antaranya terkait ketersediaan data kepemilikan pemegang saham di atas 1 persen&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Terselesaikannya keempat proposal penguatan transparansi ini diharapkan akan dapat mendorong likuiditas yang lebih sehat serta meningkatkan kualitas price discovery di pasar saham domestik&period; Hal ini pada akhirnya diharapkan dapat turut menjaga kepercayaan investor serta mendongkrak kredibilitas dan daya tarik pasar modal Indonesia di tingkat global&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Implementasi Empat Proposal Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia<br &sol;>merupakan bagian dari percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia&comma; BEI telah melakukan penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A yang mencakup penguatan kebijakan free float dan tata kelola perusahaan&comma; yang telah efektif diberlakukan pada 31 Maret 2026&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Perubahan ini antara lain meliputi penyesuaian definisi saham free float&comma; peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen&comma; serta pengaturan yang lebih komprehensif terkait klasifikasi dan ketentuan saham free float&comma; khususnya dalam proses IPO&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Pada kesempatan yang sama&comma; Pjs&period; Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menekankan bahwa peningkatan ketentuan free float juga merupakan bagian dari upaya penyelarasan dengan best practice berbagai bursa internasional lainnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5 persen sejalan dengan standar global&comma; kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta daya tarik investasi di pasar modal Indonesia&comma; baik bagi investor domestik maupun global&comma;” papar Jeffrey&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">BEI juga mendorong penguatan aspek tata kelola melalui peningkatan kewajiban pelaporan keuangan serta pengembangan kapasitas Direksi&comma; Komisaris&comma; dan Komite Audit&period; Sejalan dengan implementasi kebijakan tersebut&comma; BEI telah menyiapkan tahapan sosialisasi dan pendampingan kepada seluruh pemangku kepentingan sejak pemberlakuan perubahan Peraturan Bursa nomor I-A&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Upaya ini dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti roadshow&comma; public expose&comma; capacity building&comma; serta penyediaan hot desk dan pendampingan berkelanjutan guna mendukung kesiapan Perusahaan Tercatat dalam memenuhi ketentuan free float dan peningkatan kualitas pasar modal Indonesia secara berkelanjutan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Implementasi peningkatan ketentuan free float tersebut dimuat dalam Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat yang telah diterbitkan pada 31 Maret 2026&period; Untuk kelancaran implementasi&comma; diberlakukan juga masa transisi untuk pemenuhan ketentuan free float bagi Perusahaan Tercatat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Selain itu&comma; BEI juga menerbitkan perubahan Surat Keputusan Direksi mengenai Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham &lpar;SK LBRE&rpar; pada 1 April 2026&period; Perubahan ini memperkuat kewajiban pengungkapan informasi oleh Perusahaan Tercatat kepada Bursa&comma; antara lain mencakup penyampaian detail kepemilikan saham di atas 5 persen&comma; afiliasi Pengendali dengan kepemilikan di bawah 5 persen&comma; informasi kepemilikan saham Direksi dan Komisaris&comma; serta pelaporan Pemilik Manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Selain itu&comma; SK ini juga mengatur pengungkapan kepemilikan saham karyawan yang dibatasi&comma; serta klasifikasi kepemilikan saham berdasarkan tipe dan klasifikasi investor KSEI&period;<br &sol;>Informasi yang disampaikan mencakup antara lain Single Investor Identification &lpar;SID&rpar;&comma; nama dan alamat pemegang saham&comma; jumlah saham yang dimiliki&comma; serta status pemegang saham sebagai Pengendali atau afiliasinya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Adapun untuk Informasi Pemilik Manfaat di atas 10 persen atau lebih&comma; tidak dipublikasikan dan tersedia bagi pihak yang berkepentingan dan hanya dapat diberikan berdasarkan permintaan kepada Bursa dengan memperhatikan prosedur yang ditetapkan oleh Bursa&period; Sedangkan untuk Pemegang Saham di atas 5 persen&comma; seluruh informasi terpublikasi&comma; kecuali data mengenai SID karena data tersebut bersifat rahasia&period; Surat Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Mei 2026 untuk penyampaian LBRE periode 30 April 2026&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sebagai bagian dari reformasi transparansi&comma; pasar modal Indonesia mengadopsi praktik terbaik global yang diterapkan oleh Hong Kong Exchanges and Clearing &lpar;HKEX&rpar;&period; HSC merupakan pengumuman kepada publik terkait data kepemilikan saham atas Perusahaan Tercatat yang terkonsentrasi pada sejumlah kecil pemegang saham&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Informasi terkait saham yang terindikasi memiliki indikasi HSC akan tersedia di website BEI &lpar;https&colon;&sol;&sol;www&period;idx&period;co&period;id&sol;id&sol;berita&sol;pengumuman&sol;&rpar; dengan keyword &OpenCurlyDoubleQuote;Konsentrasi Kepemilikan Saham yang Tinggi”&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat mengemukakan bahwa pengumuman HSC dilakukan untuk meningkatkan transparansi informasi dan pelindungan investor&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Selain itu&comma; BEI dan KSEI juga mengintegrasikan peningkatan granularitas data serta klasifikasi dan tipe investor&period; Langkah ini menempatkan pasar modal Indonesia sejajar dengan bursa global dalam penerapan transparansi yang lebih komprehensif serta mendukung penguatan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;KSEI melakukan distribusi informasi kepemilikan saham berdasarkan klasifikasi dan tipe investor yang informasinya dapat diakses melalui website BEI pada halaman pengumuman&comma;” tutur Samsul&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Terdapat 39 klasifikasi dan tipe investor yang dimuat dalam laporan menyesuaikan dengan kebutuhan penyedia indeks global&comma; dengan informasi data kepemilikan saham tanpa warkat &lpar;scripless&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Update Implementasi Rencana Aksi dan Penguatan Penegakan Hukum di Bidang Pasar Modal<br &sol;>Dalam kesempatan tersebut&comma; Hasan juga mengungkapkan bahwa OJK juga terus mendorong implementasi Rencana Aksi lainnya&comma; khususnya terkait inisiatif pendalaman pasar modal&comma; baik dari sisi supply maupun demand&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dari sisi supply&comma; pengembangan produk investasi seperti Exchange-Traded Fund &lpar;ETF&rpar; Emas telah diperkuat melalui penerbitan regulasi terkait&comma; yaitu POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek Dengan Aset Yang Mendasari Ber&ZeroWidthSpace;upa Emas&period; Saat ini&comma; penerbitan instrumen tersebut tengah memasuki tahap implementasi bersama stakeholders terkait&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sementara dari sisi demand&comma; OJK bersama pelaku industri mengembangkan program PINTAR Reksa Dana atau Systematic Investment Plan &lpar;SIP&rpar;&comma; yang ditujukan untuk memperluas basis investor ritel secara berkelanjutan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Seluruh inisiatif ini akan terus dikawal melalui koordinasi dan kolaborasi yang erat&comma; guna memastikan implementasi 8 Rencana Aksi berjalan secara konsisten dan terintegrasi&comma;” ujar Hasan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Di samping itu&comma; penguatan penegakan hukum juga terus menjadi fokus utama OJK dalam meningkatkan integritas pasar modal dalam negeri&period; Hingga 31 Maret 2026 &lpar;ytd&rpar;&comma; OJK telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp96&comma;33 miliar kepada 233 pihak&comma; terdiri dari denda atas kasus maupun denda atas keterlambatan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Selain pengenaan sanksi denda tersebut&comma; OJK juga mengenakan tindakan lain seperti sanksi peringatan tertulis&comma; pembekuan izin&comma; pencabutan izin&comma; tindakan tertentu&comma; dan perintah tertulis&sol;larangan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Terkait penegakan ketentuan tindak pidana di bidang Pasar Modal terkait manipulasi pasar&comma; pada tahun 2026 &lpar;ytd per 31 Maret&rpar; OJK telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp29&comma;30 miliar kepada 11 pihak dan sanksi Peringatan Tertulis kepada 1 pihak perorangan&period; OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 2 pihak perorangan karena melakukan kegiatan Penasihat Investasi tanpa izin&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Langkah enforcement yang tegas dan konsisten ini merupakan bagian penting dalam memperkuat kredibilitas pasar&comma; sekaligus memastikan terciptanya disiplin dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia&comma;” sebut Hasan&period;<br &sol;>&lpar;JBR&sol;66&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;ojk-bei-dan-ksei-tuntaskan-4-reformasi-transparansi-pasar-modal-indonesia&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version