OJK Dorong Penguatan Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Blinkiss&period;id&comma; JAKARTA<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">OJK akan terus berupaya meningkatkan literasi&comma; inklusi keuangan dan pelindungan konsumen khususnya bagi masyarakat penyandang disabilitas sebagai salah satu segmen prioritas dalam Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia &lpar;SNLKI&rpar; 2021-2025&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Penyandang disabilitas merupakan segmen yang perlu didukung agar mendapat kesempatan yang setara dan tidak tertinggal&period; OJK dengan berkomitmen memberdayakan penyandang disabilitas melalui literasi&comma; inklusi dan pelindungan konsumen yang komprehensif&comma;&&num;8221&semi;<br &sol;>ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan&comma; Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam sambutannya pada kegiatan Edukasi Keuangan Hari Disabilitas Internasional &lpar;HDI&rpar; Tahun 2025 di Jakarta&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Lanjutnya&comma; OJK telah melakukan berbagai program dan kebijakan dalam rangka peningkatan literasi dan inklusi keuangan bagi penyandang disabilitas&period; Pada awal tahun 2025&comma; OJK telah meluncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya &lpar;SETARA&rpar; yang menjadi kerangka serta panduan bagi pelaku usaha jasa keuangan untuk menerapkan inklusi disabilitas secara strategis dan praktis&comma; Selasa &lpar;9&sol;12&sol;2025&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Selain itu&comma; OJK juga telah mengeluarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Melalui POJK ini&comma; pelaku usaha jasa keuangan mempunyai tanggung jawab mendukung penyediaan layanan khusus kepada konsumen penyandang disabilitas&period; Dukungan dimaksud seperti memberikan formulir yang menggunakan huruf braille khusus penyandang disabilitas netra&comma; menyediakan infrastruktur layanan yang menunjang seperti penyedia jalur landai&comma; dan antrian prioritas bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">PUJK juga diwajibkan menyediakan ATM khusus penyandang disabilitas dan menyediakan media informasi yang memperhatikan konsumen penyandang disabilitas&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">OJK juga telah mengeluarkan POJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat&period; Melalui POJK dimaksud PUJK juga diwajibkan untuk menyediakan sarana dan prasarana terkait literasi dan inklusi keuangan kepada konsumen dan masyarakat penyandang disabilitas&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sebagai bagian dari upaya OJK untjk meningkatkan literasi keuangan penyandang disabilitas&comma; sejak 2024 s&period;d&period; 2025&comma; OJK telah melakukan 192 kali program edukasi keuangan yang diikuti 68&period;319 peserta&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Selain itu&comma; pada periode yang sama&comma; melalui program GENCARKAN&comma; OJK juga telah melakukan 100 kegiatan yang diikuti 9&period;410 peserta&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dalam kegiatan tersebut dilakukan juga Peluncuran Buku Pedoman Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas dengan tema &OpenCurlyDoubleQuote;Disabilitas Cerdas dan Sehat Finansial Menuju Indonesia Emas 2045&&num;8243&semi;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Buku ini merupakan hasil kolaborasi Otoritas Jasa Keuangan dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia&comma; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional&sol;Badan Perencanaan Pembangunan Nasional &lpar;Bappenas&rpar;&comma; dan Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia&period;&nbsp&semi;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Buku ini diharapkan dapat membantu penyandang disabilitas memahami prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan&comma; seperti menabung&comma; investasi dengan bijak&comma; memiliki produk proteksi&comma; serta mengenali risiko penipuan atau kejahatan di sektor jasa keuangan&period; Untuk pengembangan lebih lanjut&comma; pedoman ini akan tersedia dalam berbagai format ramah disabilitas seperti braille&comma; audio book&comma; dan format lainnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sementara itu&comma; Menteri Sosial Saifullah Yusuf melalui sambutannya yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI Supomo menyambut baik program dan kebijakan OJK dalam rangka meningkatkan literasi&comma; inklusi keuangan dan pelindungan konsumen kepada penyandang disabilitas&period; Kemensos juga berkomitmen untuk senantiasa berkolaborasi dan bersinergi dalam rangka memberdayakan penyandang disabilitas&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Buku pedoman literasi keuangan bagi penyandang disabilitas yang diluncurkan pada hari ini diharapkan mampu mengenalkan hak-hak keuangan penyandang disabilitas&comma; seperti hak memiliki rekening&comma; mendapatkan layanan mudah diakses&comma; dan dihormati dalam transaksi keuangan&comma;&&num;8221&semi; tambah Supomo&period;<br><br>Selanjutnya&comma; buku dimaksud juga dapat memberi panduan sederhana tentang pengelolaan uang dan bantuan sosial&comma; membedakan kebutuhan dan keinginan&comma; menabung&comma; bahkan memampukan penyandang disabilitas untuk mulai berinvestasi secara aman&period; <br><br>Selain itu&comma; materi di buku tersebut dapat menjadi &&num;8216&semi;tameng&&num;8217&semi; dalam menghadapi berbagai modus kejahatan di sektor jasa keuangan&period;<br><br>Ketua Komisi Nasional Disabilitas &lpar;KND&rpar; Republik Indonesia Dante Rigmalia menyampaikan apresiasi kepada OJK yang telah meluncurkan buku pedoman literasi keuangan bagi penyandang disabilitas&period; <br><br>Hal ini menjadi bagian dari peran OJK dalam memenuhi mandat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas&period; Salah satu mandatnya adalah penyandang disabilitas memiliki kesetaraan dalam hal mengakses layanan jasa keuangan dengan menyesuaikan kondisi kedisabilitasan&period; <br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;OJK telah memberikan pemberdayaan kepada penyandang disabilitas bukan berupa charity &lpar;belas kasihan&rpar;&period; Pemberdayaan yang dilakukan OJK dalam bentuk pengembangan dan peningkatan literasi keuangan penyandang disabilitas di seluruh wilayah Indonesia&comma; tentu hal ini sangat bermanfaat bagi rekan-rekan penyandang disabilitas&comma;&&num;8221&semi; kata Dante Rigmalia&period; <br><br>Kegiatan ini dihadiri oleh 500 peserta yang terdiri dari 300 penyandang disabilitas dan 200 pendamping&period;<br><br>Selanjutnya&comma; dilakukan pula kegiatan edukasi keuangan bagi penyandang disabilitas&period; Hadir sebagai narasumber Kepala Departemen Literasi&comma; Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi&comma; Komisioner Komisi Nasional Disabilitas RI Jonna Aman Damanik&comma; dan Perencana Ahli Muda Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial Kementerian PPN&sol;Bappenas Dewi Rahayuningsih&period; Hadir pula CEO &amp&semi; Founder Koneksi Indonesia Inklusif  Martella Rivera Sirait dan Ketua II Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Bidang Advokasi dan Peningkatan Kesadaran Rina Prasarani&period; <br><br>Materi yang dipaparkan narasumber mencakup pentingnya literasi keuangan bagi penyandang disabilitas&comma; cerdas dan melek finansial&comma; penguatan partisipasi dan advokasi disabilitas dalam pembangunan ekonomi nasional&comma; serta kebijakan dan roadmap nasional untuk mendorong akses keuangan dan kesejahteraan penyandang disabilitas&period;<br><br>Selain itu&comma; disampaikan pula materi tentang mewujudkan ekonomi inklusif melalui pemberdayaan penyandang disabilitas dan akses kerja yang ramah&comma; serta pemberdayaan ekonomi dan kepemimpinan penyandang disabilitas perempuan dalam menghadapi diskriminasi berlapis&period; &lpar;JBR&sol;15&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;ojk-dorong-penguatan-literasi-keuangan-bagi-penyandang-disabilitas&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version