OJK Minta Klarifikasi Penyelenggara LPBBTI “Solusiku” Terkait Dugaan Pelanggaran untuk Proses Penagihan

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Blinkiss&period;id&comma; JAKARTA<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Otoritas Jasa Keuangan &lpar;OJK&rpar; telah memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Anugerah Digital Indonesia selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi &lpar;LPBBTI&rpar; dengan merek &OpenCurlyDoubleQuote;Solusiku&&num;8221&semi;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan OJK dan tindak lanjut atas pengaduan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen &lpar;APPK&rpar; OJK terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proses penagihan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Berdasarkan pengaduan yang diterima&comma; konsumen menyampaikan dugaan tindakan penagihan yang tidak sesuai prinsip pelindungan konsumen&comma; termasuk dugaan penggunaan data pribadi dan penyampaian informasi kepada pihak tidak berkepentingan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">OJK masih melakukan pendalaman terhadap kebenaran dan kelengkapan informasi tersebut berdasarkan data&comma; dokumen&comma; dan keterangan dari pihak terkait&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dalam permintaan klarifikasi tersebut&comma; OJK menyoroti beberapa aspek yang perlu ditindaklanjuti oleh penyelenggara&comma; antara lain&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list">&NewLine;<li>&ZeroWidthSpace;Kepatuhan proses penagihan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan&comma; standar operasional prosedur internal&comma; dan pedoman perilaku yang berlaku&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>Penggunaan kanal&comma; perangkat&comma; dan nomor resmi perusahaan dalam kegiatan penagihan&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>Efektivitas pengawasan penyelenggara terhadap petugas penagihan internal maupun pihak ketiga&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>Pelaksanaan pelindungan data pribadi konsumen dalam proses penagihan&period;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">OJK telah meminta penyelenggara untuk&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list">&NewLine;<li>Memastikan penghentian sementara tindakan penagihan yang berpotensi tidak sesuai ketentuan terhadap konsumen yang mengajukan pengaduan sampai proses penanganan pengaduan selesai&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>Menyampaikan data&comma; dokumen&comma; dan klarifikasi lengkap yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>Melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dan mengambil langkah korektif sesuai ketentuan&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>Memperkuat mekanisme pengawasan penagihan&comma; termasuk terhadap tenaga penagihan dan&sol;atau pihak ketiga&period;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">OJK akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut penyelenggara&period; Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku&comma; OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan&sol;atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangannya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">OJK menegaskan bahwa seluruh penyelenggara LPBBTI wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional&comma; transparan&comma; bertanggung jawab&comma; dan berorientasi pada pelindungan konsumen&period; Kegiatan penagihan wajib dilakukan secara beretika&comma; tanpa intimidasi&comma; tanpa ancaman&comma; dan tanpa penyalahgunaan data pribadi atau penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">OJK juga mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi dari penyelenggara yang berizin dan diawasi OJK&period; Konsumen tetap berkewajiban memenuhi perjanjian pinjaman yang telah disepakati&comma; termasuk melakukan pembayaran sesuai jumlah dan jangka waktu dalam perjanjian&comma; Sabtu &lpar;6&sol;6&sol;2026&rpar;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran oleh PUJK dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK&comma; yaitu Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen &lpar;APPK&rpar;&comma; Kontak OJK 157 melalui telepon 157&comma; WhatsApp 081157157157&comma; atau email konsumen&commat;ojk&period;go&period;id&period; &lpar;JBR&sol;66&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;ojk-minta-klarifikasi-penyelenggara-lpbbti-solusiku-terkait-dugaan-pelanggaran-untuk-proses-penagihan&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version