<p class="wp-block-paragraph">Blinkiss.id, Jakarta</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah daerah kini diberi ruang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memanfaatkan sumber pendanaan di Pasar Modal, melalui penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketentuan perluasan sumber pembiayaan fiskal pemerintah daerah melalui pemanfaatan sumber pendanaan di Pasar Modal ini telah ditetapkan sebagai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 (POJK 10/2024).</p>



<p class="wp-block-paragraph">POJK 10/2024 tersebut dikeluarkan untuk menyesuaikan serta menyelaraskan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dengan berbagai peraturan keuangan daerah lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Misalnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional selaku peraturan perundang-undangan yang diterbitkan sebagai upaya mengatasi kendala penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;POJK ini juga diterbitkan dengan tujuan meningkatkan keterbukaan informasi dan pengawasan atas penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah,&#8221; dikutip dari siaran pers OJK bernomor SP-116/GKPB/OJK/VIII/2024, Minggu (11/8/2024).</p>



<p class="wp-block-paragraph">POJK 10/2024 mengganti, menggabungkan, serta mencabut keberlakuan tiga POJK yang telah diterbitkan sebelumnya pada 2017, yaitu POJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah, POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah, dan POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Adapun penyesuaian dalam POJK 10/2024 ini mencakup:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Penambahan kewajiban memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;</li>



<li>Penyesuaian kewajiban penyampaian laporan Keuangan Pemerintah Daerah periode terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan menjadi tidak wajib disampaikan kepada OJK, namun wajib tersedia di situs web Pemerintah Daerah;</li>



<li>Penyesuaian persyaratan penyampaian dokumen Peraturan Daerah sebagai persyaratan Pernyataan Pendaftaran;</li>



<li>Penghapusan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian dokumen lain berupa pertimbangan Menteri Dalam Negeri. (JB Rumapea)</li>
</ol>
<div id="wpdevar_comment_2" style="width:100%;text-align:left;"> 
		<span style="padding: 10px;font-size:20px;font-family:Arial,Helvetica Neue,Helvetica,sans-serif;color:#000000;">Facebook Comments Box</span> 
		<div class="fb-comments" data-href="https://blinkiss.id/ojk-rilis-aturan-baru-penerbitan-obligasi-sukuk-buat-pemda/" data-order-by="social" data-numposts="70" data-width="100%" style="display:block;"></div></div><style>#wpdevar_comment_2 span,#wpdevar_comment_2 iframe{width:100% !important;} #wpdevar_comment_2 iframe{max-height: 100% !important;}</style>
OJK Rilis Aturan Baru Penerbitan Obligasi-Sukuk Buat Pemda
