OJK Rilis Aturan Baru Soal Tata Kelola BPR

  • Bagikan

<p>Blinkiss&period;id&comma; Jakarta<&sol;p>&NewLine;<p>Otoritas Jasa Keuangan &lpar;OJK&rpar; menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat &lpar;BPR&rpar; serta Bank Perekonomian Rakyat Syariah &lpar;POJK Tata Kelola&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>POJK ini diterbitkan untuk terus mendorong agar Bank Perekonomian Rakyat &lpar;BPR&rpar; dan BPR Syariah dapat tumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas&comma; adaptif&comma; juga berdaya saing dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat terutama pelaku usaha mikro dan kecil di wilayahnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hal ini dibenarkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae melalui siaran persnya&comma; Rabu &lpar;24&sol;7&sol;2024&rpar; dengan berharap penerbitan POJK ini sebagai upaya penguatan yang dilakukan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPR Syariah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Ketentuan tersebut sangat penting dalam rangka menghadapi berbagai tantangan internal maupun eksternal yang semakin kompleks&period; Berdasarkan hasil pengawasan yang kami lakukan&comma; kegagalan dalam penerapan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah seringkali menjadi salah satu penyebab utama kegagalan BPR dan BPR Syariah&comma;” sebut Dian&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ditambahkan dia&comma; penguatan tata kelola ini sejalan dengan kebijakan konsolidasi bagi BPR dan BPR Syariah yang berada dalam kepemilikan pemegang saham pengendali &lpar;PSP&rpar; yang sama sehingga dapat menjadi industri lebih efisien serta berkontribusi untuk perekonomian masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>POJK sebagai Tata Kelola yang berlaku sejak diundangkan pada 1 Juli 2024 secara umum dengan mengatur mengenai kewajiban bagi BPR&sol;Syariah untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha untuk seluruh tingkatan atau jenjang organisasi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hal tersebut diwujudkan salah satu bentuk penyempurnaan atau penguatan struktur atau proses tata kelola meliputi aspek pemegang saham&comma; pelaksanaan tugas direksi&comma; dewan komisaris maupun komite&comma; penerapan fungsi kepatuhan&comma; audit intern&comma; audit ekstern&comma; manajemen risiko dan anti fraud&comma; penanganan benturan kepentingan&comma; integritas pelaporan dan sistem teknologi informasi&comma; serta rencana bisnis BPR&sol;Syariah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Penerapan tata kelola pada BPR &sol; Syariah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan BPR&sol;Syariah stabil yang berkelanjutan serta memberikan manfaat kepada nasabah atau masyarakat sekitar juga para pemangku kepentingan&comma;&&num;8221&semi; ungkap dia&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Secara khusus&comma; penguatan penerapan tata kelola pada BPR dan BPR Syariah diharapkan dapat mengiringi perkembangan layanan&comma; inovasi produk dan teknologi informasi perbankan serta dapat memitigasi kemungkinan terjadinya tindak kecurangan atau permasalahan lainnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;OJK meyakini rangkaian kebijakan atau ketentuan tata kelola bagi BPR&sol;Syariah ini dapat menjadikan industri yang lebih berdaya saing juga semakin berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat&comma;&&num;8221&semi; tutup Dian&period; &lpar;JB Rumapea&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;ojk-rilis-aturan-baru-soal-tata-kelola-bpr&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version