Polda Sumut Tetapkan Gempar Selamat Alias Gompar sebagai Tersangka Narkotika, Kini Buron dan Masuk DPO

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Medan&comma; BLINKISS– Direktorat Reserse Narkoba &lpar;Ditresnarkoba&rpar; Polda Sumatera Utara menetapkan Gempar Selamat alias Gompar sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika dan sediaan farmasi ilegal&comma; setelah terungkap peranannya dalam peredaran barang haram dalam jumlah besar&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor&colon; LP&sol;A&sol;184&sol;IV&sol;2025&sol;SPKT&period;Ditresnarkoba&sol;Polda Sumut&comma; tertanggal 26 April 2025&period; Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi yaitu Adlin alias Ali&comma; Iskandar alias Ucok alias Kandar&comma; dan Amaluddin Manurung alias Udin&comma; diketahui bahwa ketiganya mengangkut 30 bungkus plastik ungu bertuliskan A&plus; bergambar kura-kura emas yang berisi narkotika jenis sabu seberat total 30 kilogram serta 20 bungkus plastik hitam berisi 2&period;000 cartridge vape merk Wukong White Grape yang diduga mengandung zat berbahaya jenis metomidate&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Barang tersebut dikendalikan oleh Gempar Selamat alias Gompar&comma; yang juga diketahui sebagai pemilik kapal pukat tarik warna biru hijau dengan mesin Tianle 33 Hp dan sebuah ponsel Nokia 105 warna abu-abu&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Untuk menjalankan aksinya&comma; Gompar menjanjikan upah sebesar Rp90 juta kepada ketiga saksi&comma; masing-masing menerima Rp30 juta&period; Dana operasional pun diberikan melalui istri Gompar&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Berdasarkan alat bukti yang kuat&comma; penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut pada 30 April 2025 resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Gempar Selamat alias Gompar sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor&colon; S-Tap&sol;242&sol;V&sol;2025&sol;Ditresnarkoba tertanggal 1 Mei 2025&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Selanjutnya&comma; penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan pemeriksaan kepada Gompar&comma; namun yang bersangkutan tidak pernah hadir&period; Bahkan&comma; keberadaannya kini tidak diketahui&period; Atas dasar itu&comma; penyidik menerbitkan Surat Perintah Membawa serta menetapkan Daftar Pencarian Orang &lpar;DPO&rpar; terhadap Gompar&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dirresnarkoba Polda Sumut&comma; Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak&comma; menegaskan komitmen pihaknya dalam memburu tersangka hingga tertangkap&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Kami sudah menetapkan Gempar Selamat alias Gompar sebagai tersangka&comma; namun karena tidak kooperatif dan keberadaannya tidak jelas&comma; saat ini ia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang &lpar;DPO&rpar;&period; Kami mengimbau kepada tersangka agar segera menyerahkan diri&comma; dan kepada masyarakat&comma; mari bersama-sama membantu kepolisian dengan memberikan informasi bila mengetahui keberadaan yang bersangkutan&comma;” tegas Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa Polda Sumut terus memperketat pengawasan jalur peredaran narkoba dan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat&period;&ast;&ast;Erianto EGA <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph"><&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;polda-sumut-tetapkan-gempar-selamat-alias-gompar-sebagai-tersangka-narkotika-kini-buron-dan-masuk-dpo&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version