Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Sabu di Sei Balai, Sita 16,99 Gram dari Tersangka

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Batu Bara&comma; BLINKISS— Satuan Reserse Narkoba &lpar;Satresnarkoba&rpar; Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya dengan mengamankan seorang pria berinisial S&period;P&period; &lpar;48&rpar; beserta barang bukti sabu seberat 16&comma;99 gram bruto di Dusun VIII&comma; Desa Sei Balai&comma; Kecamatan Sei Balai&comma; Kabupaten Batu Bara&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa &lpar;31&sol;3&rpar; sekitar pukul 17&period;00 WIB&comma; berdasarkan Laporan Polisi Nomor&colon; LP&sol;A&sol;58&sol;III&sol;2026&sol;SPKT&period;Sat Resnarkoba&sol;Res BB&sol;Polda Sumut tertanggal 31 Maret 2026&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba&comma; S&period;H&period;&comma; M&period;H&period; mengatakan&comma; pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait dugaan penyimpanan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Informasi dari masyarakat kemudian kami tindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pengawasan di lokasi&period; Setelah target dipastikan berada di tempat&comma; petugas langsung melakukan penindakan&comma;” ujar Arifin dalam keterangannya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Ia menjelaskan&comma; saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan secara hukum di rumah tersangka&comma; petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dari lokasi&comma; polisi menyita satu plastik klip besar dan tiga plastik klip sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 16&comma;99 gram&period; Selain itu&comma; petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Barang bukti yang turut diamankan meliputi plastik klip kosong&comma; pipet berbentuk skop&comma; satu unit timbangan elektrik&comma; tas sandang&comma; satu unit telepon genggam&comma; serta uang tunai sebesar Rp526&period;000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Berdasarkan hasil interogasi awal&comma; tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan merupakan miliknya&period; Pengakuan tersebut selanjutnya didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Batu Bara&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Untuk sementara&comma; tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut&period; Kami juga masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang dan kemungkinan jaringan distribusinya&comma;” kata Arifin&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Menurut dia&comma; pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Batu Bara dalam menekan peredaran gelap narkotika yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat&comma; khususnya generasi muda&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Atas perbuatannya&comma; tersangka akan diproses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat &lpar;2&rpar; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika&comma; yang mengatur tentang tindak pidana menawarkan untuk dijual&comma; menjual&comma; membeli&comma; menerima&comma; menjadi perantara dalam jual beli&comma; menukar&comma; atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dalam jumlah tertentu&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">AKP Arifin Purba juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika yang ditemukan di lingkungan masing-masing&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Peran serta masyarakat sangat penting&period; Kami berharap warga tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian agar peredaran narkoba dapat dicegah sejak dini dan lingkungan tetap aman serta sehat&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Polres Batu Bara menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan terhadap peredaran narkotika sebagai bagian dari langkah menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah hukum setempat&period;&ast;&ast;Erianto Ega<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;polres-batu-bara-ungkap-peredaran-sabu-di-sei-balai-sita-1699-gram-dari-tersangka&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version