Polres Simalungun Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 30 Kg Sisik Trenggiling hingga Kulit Beruang Madu Disita

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Simalungun&comma; BLINKISS– Polda Sumatera Utara melalui Satreskrim Polres Simalungun mengungkap kasus dugaan perdagangan dan pengangkutan bagian tubuh satwa dilindungi di wilayah Kabupaten Simalungun&comma; Sumatera Utara&period; Dalam operasi tersebut&comma; tiga orang pelaku diamankan bersama puluhan kilogram sisik trenggiling serta sejumlah bagian tubuh satwa liar lainnya yang diduga akan diperjualbelikan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Pengungkapan kasus itu dilakukan personel Unit II Tipiter-Ekonomi Satreskrim Polres Simalungun yang dipimpin Kanit II Sat Reskrim IPDA Gagas Dewanta Aji STrK MH di kawasan depan gerbang Tol Simpang Panei&comma; Kecamatan Panombean Panei&comma; pada Jumat &lpar;8&sol;5&sol;2026&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi bagian tubuh satwa yang dilindungi di wilayah hukum Polres Simalungun&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&&num;8220&semi;Informasi yang diterima langsung ditindaklanjuti oleh personel Unit II Tipiter bersama tim Opsnal Jatanras dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai&comma;&&num;8221&semi; kata AKP Verry Purba&comma; Senin &lpar;15&sol;6&sol;2026&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaarta STK SIK menjelaskan&comma; sekitar pukul 21&period;00 WIB tim bergerak menuju Jalan Besar Siantar-Saribudolok&comma; tepatnya di depan gerbang Tol Simpang Panei&period; Di lokasi tersebut petugas mendapati tiga orang yang berada di pinggir jalan dengan dua unit sepeda motor dan satu unit mobil pikap&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&&num;8220&semi;Tim kemudian melakukan tindakan cepat dan mengamankan ketiga terduga pelaku beserta barang bukti yang mereka bawa&comma;&&num;8221&semi; ujar Wisnugraha&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dari hasil penggeledahan&comma; polisi menemukan berbagai bagian tubuh satwa dilindungi dengan jumlah yang cukup besar&period; Barang bukti yang diamankan antara lain 30 kilogram sisik trenggiling&comma; dua ekor trenggiling yang telah diawetkan&comma; satu kulit beruang madu beserta tulang belulangnya&comma; tiga paruh burung rangkong berikut beberapa helai bulu&comma; satu tanduk rusa&comma; satu pucuk senapan angin jenis PCP&comma; satu bilah belati&comma; dua unit sepeda motor&comma; serta satu unit mobil pikap&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Polisi mengidentifikasi ketiga pelaku masing-masing berinisial JSS &lpar;37&rpar;&comma; RS &lpar;27&rpar;&comma; dan MT &lpar;34&rpar;&period; Berdasarkan hasil pemeriksaan awal&comma; JSS diduga berperan sebagai pengangkut sekaligus pemilik sebagian besar barang bukti yang ditemukan&period; Sementara RS dan MT diduga merupakan pemilik sisik trenggiling dengan berat masing-masing 8&comma;5 kilogram dan 3&comma;5 kilogram&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Atas perbuatannya&comma; para pelaku dijerat Pasal 21 ayat &lpar;2&rpar; huruf c juncto Pasal 40A ayat &lpar;1&rpar; huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">AKP Verry Purba menegaskan penyidik masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih luas&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&&num;8220&semi;Saat ini para pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Simalungun&period; Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul maupun tujuan peredaran bagian tubuh satwa tersebut&comma;&&num;8221&semi; jelasnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Ia menegaskan Polres Simalungun berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan terhadap satwa yang dilindungi karena berpotensi mengancam kelestarian ekosistem dan keberlangsungan populasi satwa liar di Indonesia&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&&num;8220&semi;Perdagangan satwa dilindungi bukan hanya pelanggaran hukum&comma; tetapi juga ancaman terhadap kelestarian lingkungan&period; Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang merusak kekayaan hayati Indonesia&comma;&&num;8221&semi; pungkasnya&period;&ast;&ast;Erianto Ega <&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;polres-simalungun-bongkar-perdagangan-satwa-dilindungi-30-kg-sisik-trenggiling-hingga-kulit-beruang-madu-disita&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version