Pria Residivis Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Binjai&lowbar;Blinkiss&period;id<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial S &lpar;42&rpar;&comma; yang diduga sebagai pengedar narkoba di TKP&comma; Dusun-I Purnama Sari desa Tandem Hulu-II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang&period;&comma; Selasa &lpar;19&sol;5&sol;26&rpar; pukul 12&period;30 wib siang hari&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Penangkapan terhadap pelaku ini diawali dengan adanya informasi masyarakat yang ditanggapi langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane&comma; S&period;H&period;&comma; M&period;H&period;&comma; untuk menindak lanjuti informasi tersebut&comma; kemudian memerintahkan Timnya untuk melakukan penyelidikan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Awal terjadinya penangkapan terhadap S &lpar;42&rpar;&comma; ketika Kanit-1 IPDA M&period; Hidayat bersama anggotanya sedang melakukan penyelidikan sesuai informasi yang didapatkan&comma; adanya sebuah rumah yang diduga dijadikan sebagai tempat jual beli narkoba&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Kemudian di TKP&comma; petugas menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk santai didepan rumahnya&comma; namun saat melihat petugas datang terduga langsung masuk kedalam rumah&period; Melihat aksi kejadian tersebut sehingga timbul rasa curiga oleh petugas saat itu&period; Kemudian petugas langsung mendatanginya serta menjumpai narkoba jenis sabu-sabu yang saat itu terletak diatas meja didalam rumah &&num;8220&semi;2 &lpar;Dua&rpar; Paket plastik Klip kecil tansparan berisikan narkotika jenis Sabu dengan Berat Brutto 0&comma;369 gram&&num;8221&semi;&period; terang AKP Ismail Pane&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Saat itu juga petugas langsung menanyakan tentang barang haram tersebut&comma; dan dijawab oleh terduga S &lpar;42&rpar; sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang akan digunakan serta dijual kembali&period;&comma; akunya pelaku&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Pelaku S &lpar;42&rpar; dijerat dengan pasal 127 ayat &lpar;1&rpar; Huruf a UU RI No&period; 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat &lpar;1&rpar; huruf a UU RI No&period;1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI No&period;1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman 12 tahun kurungan&period; Dimana pelaku S ini merupakan residivis dan sudah pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama pada tahun 2018&period;&comma; tegas Kasat Narkoba&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Kapolres Binjai&comma; tetap mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110&comma; keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini diharapkan mampu memberikan rasa aman &amp&semi; nyam<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;pria-residivis-kembali-diciduk-satresnarkoba-polres-binjai&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version