Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Jakarta&comma; BLINKISS &&num;8211&semi; Status hak atas tanah menjadi hal penting yang perlu dipahami para pemilik rumah toko &lpar;ruko&rpar;&period; Umumnya&comma; pemilik ruko hanya memegang alas hak berupa Hak Guna Bangunan &lpar;HGB&rpar;&period; Padahal&comma; status kepemilikan ruko bisa ditingkatkan menjadi Hak Milik&period; Kepala Biro Hubungan Masyarakat &lpar;Humas&rpar; dan Protokol&comma; Shamy Ardian&comma; mengungkapkan bahwa peluang peningkatan hak tersebut terbuka bagi masyarakat&comma; sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku&period; Yang terpenting&comma; masyarakat memastikan status tanahnya&comma; kesesuaian peruntukan ruang&comma; serta kelengkapan administrasinya sebelum mengajukan permohonan&comma;” kata Shamy Ardian dalam keterangannya pada Kamis &lpar;09&sol;04&sol;2026&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Secara prinsip&comma; HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu&comma; meskipun masa itu dapat diperpanjang&period; Artinya&comma; HGB tidak bersifat selamanya&period; Berbeda dengan Hak Milik yang merupakan hak kepemilikan penuh atas tanah&comma; bersifat turun-temurun&comma; dan tidak dibatasi waktu&period; Oleh karena itu&comma; peningkatan status menjadi Hak Milik dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemegangnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Namun demikian&comma; tidak semua HGB dapat langsung ditingkatkan&period; Ruko yang alas haknya dapat ditingkatkan perlu memenuhi syarat&comma; di antaranya status HGB masih berlaku&semi; berdiri di atas tanah negara&semi; peruntukan tanahnya sesuai dan tidak berada di kawasan yang dibatasi untuk pemberian Hak Milik&semi; serta pemohonnya adalah Warga Negara Indonesia &lpar;WNI&rpar;&period; Selain itu&comma; bangunan ruko tersebut harus memenuhi ketentuan&comma; termasuk apabila difungsikan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi yang berlaku&period; Sebaliknya&comma; peningkatan tidak dapat dilakukan apabila tanah berdiri di atas Hak Pengelolaan &lpar;HPL&rpar; yang tidak memungkinkan peningkatan hak&comma; pemohon bukan WNI&comma; atau tanah termasuk kategori dengan pembatasan khusus&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Adapun syarat administratif yang perlu diketahui&comma; berdasarkan Peraturan Menteri ATR&sol;Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021&comma; yaitu pemohon perlu menyiapkan identitas diri&comma; sertipikat HGB yang masih berlaku&comma; dokumen perizinan bangunan atau persetujuan bangunan gedung&comma; serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan &lpar;BPHTB&rpar; apabila dipersyaratkan&period; Dalam kondisi tertentu&comma; misalnya peralihan karena pewarisan&comma; dokumen tambahan seperti surat keterangan ahli waris juga diperlukan&period; Seluruh proses dan pembiayaan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dengan memahami syarat dan mekanismenya&comma; pemilik ruko dapat mengambil langkah yang tepat untuk meningkatkan status hak atas tanahnya&period; &OpenCurlyDoubleQuote;Untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen&comma; masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses berjalan tertib&comma; transparan&comma; dan sesuai prosedur&comma;” pungkas Shamy Ardian&period;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;ruko-berstatus-hgb-bisa-jadi-hak-milik-simak-syarat-dan-ketentuannya&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version