Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Bongkar Sindikat Penjualan Bayi, Enam Tersangka Diamankan

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Belawan&comma; BLINKISS – Satuan Reserse Kriminal &lpar;Sat Reskrim&rpar; Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak &lpar;PPA&rpar; berhasil membongkar praktik penjualan bayi yang terjadi pada Sabtu&comma; 28 Maret 2026 sekira pukul 11&period;00 WIB di Jalan Veteran Pasar X&comma; Desa Helvetia&comma; Kabupaten Deli Serdang&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dalam pengungkapan kasus tersebut&comma; petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka dengan peran berbeda&comma; yakni ET &lpar;44&rpar; sebagai agen penjual bayi&comma; SS &lpar;55&rpar; yang mendampingi ET&comma; JG &lpar;39&rpar; sebagai pembeli bayi&comma; SEP yang merupakan suami JG&comma; M &lpar;42&rpar; sebagai ibu kandung bayi&comma; serta SD &lpar;41&rpar; yang menjadi perantara antara M dan ET&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi&comma; SIK&period;&comma; MH&period;&comma; CPHR&period;&comma; melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo&comma; SH&period;&comma; MH&period;&comma; menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Unit IV PPA pada awal Maret 2026&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Awalnya pada tanggal 3 Maret 2026&comma; Tim Unit IV PPA di bawah pimpinan IPDA Syukur Waruwu&comma; S&period;H&period;&comma; menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pasangan suami istri yang diduga telah beberapa kali memperjualbelikan bayi&comma;” ujar AKP Agus Purnomo&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Menindaklanjuti informasi tersebut&comma; tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan para pelaku hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi rencana transaksi penjualan bayi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Tim kemudian mengikuti dan memetakan pergerakan para pelaku&comma; hingga pada tanggal 28 Maret 2026 diperoleh informasi bahwa akan terjadi transaksi penjualan bayi perempuan dari ibu kandung berinisial M kepada pasangan suami istri JG dan SEP&comma;” jelasnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dalam proses penangkapan&comma; tim membagi tugas untuk mengamankan para pelaku di lokasi berbeda&comma; termasuk saat bayi diambil dari rumah sakit dan dibawa menuju lokasi transaksi di pintu Tol Marelan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Pada saat transaksi akan dilakukan&comma; tim langsung bergerak dan mengamankan seluruh pelaku yang terlibat&comma; baik penjual&comma; pembeli&comma; maupun pihak perantara&comma; untuk dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan&comma;” tambahnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dari hasil pemeriksaan&comma; diketahui bahwa praktik penjualan bayi tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali oleh tersangka ET&comma; serta motif utama dari ibu kandung bayi adalah faktor ekonomi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Dari hasil pemeriksaan&comma; tersangka ET mengakui telah dua kali melakukan perbuatan serupa&period; Sementara ibu bayi mengaku menjual bayinya karena alasan ekonomi dengan harga Rp12 juta&comma; kemudian dijual kembali oleh tersangka ET kepada pembeli dengan harga Rp25 juta&comma;” ungkapnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Saat ini&comma; seluruh tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dan bayi yang menjadi korban dititipkan di RS Pirngadi Medan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik perdagangan bayi ini&comma;” tegas AKP Agus Purnomo&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Polres Pelabuhan Belawan juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik ilegal seperti ini&comma; sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi melindungi hak-hak anak&comma;” pungkasnya&period;&ast;&ast;Erianto Ega<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;sat-reskrim-polres-pelabuhan-belawan-bongkar-sindikat-penjualan-bayi-enam-tersangka-diamankan&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version