Satgas Pasti Blokir 498 Entitas Ilegal pada September 2024

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Blinkiss&period;id&comma; Jakarta<br &sol;>&nbsp&semi;<br &sol;>Satuan Tugas &lpar;Satgas&rpar; Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI &lpar;sebelumnya Satgas Waspada Investasi&rpar; pada periode Agustus hingga September 2024 menemukan 400 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 30 konten penawaran pinjaman pribadi &lpar;pinpri&rpar; yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Satgas PASTI juga memblokir 68 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk&comma; situs&comma; maupun sosi&ZeroWidthSpace;al media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan &lpar;impersonation&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Berkaitan dengan temuan tersebut setelah melakukan koordinasi antaranggota&comma; Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sejak 2017 sampai 30 September 2024&comma; Satgas telah menghentikan 11&period;389 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1&period;528 entitas investasi ilegal&comma; 9&period;610 entitas pinjaman online ilegal&sol;pinpri&comma; dan 251 entitas gadai ilegal&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Satgas PASTI akan mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati&comma; waspada&comma; serta tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat&comma; termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam&period; Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial&comma; khususnya Telegram&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Pemblokiran Kontak Debt Collector<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Satgas PASTI menemukan nomor whatsapp pihak penagih &lpar;debt collector&rpar; terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman&comma; intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan&period; Menindaklanjuti hal tersebut&comma; Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 226 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat&period;&nbsp&semi;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Waspada Penawaran Jasa Pelunasan Utang<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Satgas PASTI menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya pihak yang menawarkan jasa pelunasan utang pada pinjaman online&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Pihak tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru di pinjaman online lainnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Pihak menjanjikan akan mengurus juga akan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online yang dimiliki korban dengan meminta imbal jasa berupa dana dari sebagian pinjaman baru yang dicairkan atas pengurusan&period; Namun pada kenyataannya pihak tersebut tidak memenuhi tawaran yang telah dijanjikan&comma; sehingga utang korban tidak terselesaikan dan justru semakin bertambah banyak dengan adanya utang baru&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran jasa pelunasan utang pinjaman online&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Waspada Pergadaian Ilegal<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dalam Pasal 106 ayat &lpar;1&rpar; huruf &lpar;e&rpar; UU No&period; 4 Tahun 2024 tentang Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan &lpar;UU P2SK&rpar;&comma; disebutkan bahwa &OpenCurlyDoubleQuote;ruang lingkup Usaha Jasa Pembiayaan meliputi kegiatan usaha pemberian pinjaman dengan jaminan benda bergerak yang dilakukan oleh Perusahaan Pergadaian&&num;8221&semi;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Selanjutnya dalam Pasal 113 ayat &lpar;1&rpar; UU P2SK disebutkan juga bahwa &OpenCurlyDoubleQuote;setiap orang yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud Pasal 106 wajib memperoleh izin usaha sebagai penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan&comma; kecuali apabila diatur undang-undang tersendiri&&num;8221&semi;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Satgas PASTI mengimbau kepada para pelaku usaha yang melakukan kegiatan pergadaian dan belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku&comma; Selasa &lpar;5&sol;11&sol;2024&rpar; Satgas PASTI juga akan tetap mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati menggunakan produk pergadaian&period; Ciri-ciri pergadaian ilegal antara lain tempat usaha &lpar;outlet&rpar; tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai&comma; penaksir atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi&comma; tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari Otoritas Jasa Keuangan&period;<br><br>Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil&sol;bunga yang tinggi &lpar;tidak logis&rpar; untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157&comma; WA &lpar;081157157157&rpar;&comma; email&colon; konsumen&commat;ojk&period;go&period;id atau email&colon; satgaspasti&commat;ojk&period;go&period;id&period;&&num;8221&semi; &lpar;Jos&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;satgas-pasti-blokir-498-entitas-ilegal-pada-september-2024&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version