SELARAS DENGAN KEBIJAKAN NASIONAL, DINAS KOMINFO LANGKAT TERAPKAN ATURAN KETAT PEMBAYARAN MEDIA

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Langkat-blinkiss&period;id<br>Dinas Komunikasi dan Informatika &lpar;Kominfo&rpar; Kabupaten Langkat memperketat aturan pembayaran jasa publikasi bagi wartawan guna memastikan efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden &lpar;Inpres&rpar; Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penghematan dan Efektivitas Anggaran Pemerintah&comma; khususnya di kegiatan Publikasi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Pengetatan aturan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor&colon; 500&period;12-18&sol;Diskominfo&sol;2025&period; Tanggal 24 Januari 2024&comma; dengan perihal Syarat Wartawan Unit yang dikeluarkan oleh Dinas Kominfo Langkat&period; Surat ini menegaskan bahwa pembayaran jasa publikasi hanya diberikan kepada wartawan yang telah memenuhi syarat tertentu&comma; termasuk memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan &lpar;UKW&rpar; yang diterbitkan oleh Dewan Pers&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Kepala Dinas Kominfo Langkat&comma; Wahyudiharto&comma; S&period;STP&comma; M&period;Si&period;&comma; menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti membatasi kebebasan pers maupun akses wartawan dalam meliput kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat&period; &OpenCurlyDoubleQuote;Pemkab Langkat tidak pernah melarang wartawan untuk meliput&period; Tolong ini digaris bawahi&period; Semua jurnalis tetap memiliki hak untuk melakukan tugas jurnalistiknya sesuai dengan kode etik&period; Yang kami atur hanyalah mekanisme pembayaran jasa publikasi agar lebih profesional&comma; tepat sasaran dan efisien sesuai arahan Presiden&comma;” jelasnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dinas Kominfo Langkat menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers&period; Bahkan&comma; langkah ini justru menegakkan UU tersebut&comma; khususnya Pasal 15 ayat &lpar;2&rpar;&comma; yang mengamanatkan bahwa&comma; Dewan Pers berperan untuk meningkatkan kualitas dan standar profesionalisme wartawan&period; Dengan mensyaratkan Sertifikat UKW&comma; Dinas Kominfo Langkat memastikan bahwa wartawan yang menerima pembayaran jasa publikasi adalah mereka yang telah teruji secara kompetensi&comma; sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 7 ayat &lpar;2&rpar; yang menyebutkan bahwa wartawan wajib menaati kode etik jurnalistik&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Selain itu&comma; Pasal 9 ayat &lpar;2&rpar; UU Pers menegaskan bahwa setiap perusahaan pers juga harus berbadan hukum&period; Dengan demikian&comma; kebijakan ini juga mendorong media yang bermitra dengan Pemkab Langkat untuk memiliki legalitas yang jelas dan menjalankan praktik jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan&period;&lpar;yani&rpar; <&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;selaras-dengan-kebijakan-nasional-dinas-kominfo-langkat-terapkan-aturan-ketat-pembayaran-media&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version