Tak Ada Ruang Bagi peredaran gelap Narkoba, Polres Binjai Amankan Dua Pelaku Penjual Sabu”

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">BINJAI&comma; BLINKISS– Komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui operasi penyamaran &lpar;undercover buy&rpar;&comma; Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap dua Pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Binjai&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Kedua tersangka berinisial MI &lpar;22&rpar; dan WA &lpar;36&rpar; diamankan di Jalan Letjen Umar Baki&comma; Kelurahan Limau Sundai&comma; Kecamatan Binjai Barat&comma; pada Kamis malam &lpar;18&sol;6&sol;2026&rpar; sekitar pukul 22&period;30 WIB&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dari hasil penangkapan tersebut&comma; petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4&comma;80 gram&comma; yang dikemas dalam plastik klip transparan&comma; serta satu unit handphone Android merk VIVO warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Kasat Narkoba AKP Ismail Pane menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba&period; Menindaklanjuti informasi tersebut&comma; tim langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan tertutup dengan teknik undercover buy hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba&period; Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional&comma;” ujar Kasat Narkoba&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Atas perbuatannya&comma; kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat &lpar;1&rpar; Jo Pasal 132 ayat &lpar;1&rpar; UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika&comma; dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Kapolres Binjai AKBP&period; Mirzal Maulana menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Binjai dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkotika&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Pemberantasan narkoba adalah prioritas kami&period; Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Binjai&period; Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba&comma;” tegas Kapolres&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri&period;&ast;&ast;Erianto Ega<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;tak-ada-ruang-bagi-peredaran-gelap-narkoba-polres-binjai-amankan-dua-pelaku-penjual-sabu-2&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version