Temukan Kendala Tanah di Kampung Halaman? Laporkan Lewat Kanal Pengaduan Terintegrasi Kementerian ATR/BPN

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Jakarta&comma; BLINKISS &&num;8211&semi; Momen mudik Lebaran jadi saat yang tepat bagi masyarakat untuk mengecek atau mengurus tanah di kampung halaman&period; Jika menemukan kendala atas tanah yang dimiliki&comma; Kementerian Agraria dan Tata Ruang&sol;Badan Pertanahan Nasional &lpar;ATR&sol;BPN&rpar; menghadirkan kanal pengaduan terintegrasi yang memudahkan masyarakat melaporkan berbagai kendala&comma; tanpa harus mengunggu hingga masa libur berakhir&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Masyarakat kini dapat memproses pelaporan kendala layanan pertanahan secara lebih mudah berkat kehadiran kanal pengaduan tersebut&period; Kepala Biro Hubungan Masyarakat &lpar;Humas&rpar; dan Protokol&comma; Shamy Ardian&comma; menjelaskan bahwa kanal pengaduan yang tersedia akan menghubungkan langsung masyarakat dengan unit teknis terkait untuk merespons permasalahan yang dihadapi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Saat ini sudah tersedia beberapa kanal saluran pengaduan di Kementerian ATR&sol;BPN&comma; salah satunya adalah &lowbar;<em>Hotline<&sol;em>&lowbar; WhatsApp Pengaduan yang terhubung dengan unit teknis terkait&period; Melalui &lowbar;<em>Hotline<&sol;em>&lowbar; ini masyarakat dapat menentukan satuan kerja &lpar;Satker&rpar; mana yang akan jadi tujuan&comma; seperti Satker Kantor Pertanahan &lpar;Kantah&rpar;&comma; Satker Kantor Wilayah &lpar;Kanwil&rpar;&comma; atau Satker Kementerian ATR&sol;BPN Pusat&comma;” ungkap Shamy Ardian&comma; dalam keterangannya&comma; Senin &lpar;23&sol;03&sol;2026&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dalam &lowbar;<em>Hotline<&sol;em>&lowbar; WhatsApp Pengaduan&comma; masyarakat bisa memilih 12 opsi untuk menjangkau unit teknis&period; Jika belum mengetahui unit yang berwenang&comma; masyarakat dapat memilih untuk menghubungi unit pusat&comma; yang kemudian akan menganalisis dan mengarahkan pengaduan ke unit teknis yang tepat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Selain &lowbar;<em>Hotline<&sol;em>&lowbar; WhatsApp&comma; Kementerian ATR&sol;BPN juga menyediakan kanal lain berupa surat elektronik &lpar;&lowbar;<em>email<&sol;em>&lowbar;&rpar; melalui alamat surat&commat;atrbpn&period;go&period;id&period; Aduan yang masuk akan diteruskan dan didisposisi kepada pimpinan unit teknis terkait untuk ditindaklanjuti&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Tak hanya itu&comma; masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal SP4N-LAPOR&excl; yang terintegrasi dengan berbagai kementerian&sol;lembaga&comma; seperti Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri&period; Untuk menyampaikan laporan&comma; masyarakat perlu melengkapi persyaratan atau &lowbar;<em>legal standing<&sol;em>&lowbar;&comma; seperti kronologi kejadian&comma; alasan pelaporan&comma; hubungan hukum antar pihak&comma; identitas pelapor&comma; serta bukti dokumen pendukung&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Menurut Shamy Ardian&comma; kejelasan &lowbar;<em>legal standing<&sol;em>&lowbar; menjadi hal penting agar laporan dapat ditindaklanjuti secara tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat&period; Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri ATR&sol;Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan di lingkungan Kementerian ATR&sol;BPN&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dengan adanya kanal pengaduan yang terintegrasi&comma; masyarakat yang sedang mudik tidak perlu khawatir apabila menemukan kendala pertanahan di kampung halaman&period; Laporan dapat disampaikan dengan mudah&comma; sehingga proses penyelesaian dapat segera ditindaklanjuti tanpa harus menunggu masa libur berakhir&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Dengan jelasnya alur layanan dan kepastian &lowbar;<em>legal standing<&sol;em>&lowbar;&comma; kami berupaya tidak hanya melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah dan calo&comma; tetapi juga memastikan proses administrasi berjalan lebih cepat dan efisien&comma;” pungkas Shamy Ardian&period;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;temukan-kendala-tanah-di-kampung-halaman-laporkan-lewat-kanal-pengaduan-terintegrasi-kementerian-atr-bpn&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version