Tutup Akses Warga, Ketua DPRD Medan Minta Tembok di Katamso Square II Dibongkar

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">MEDAN-BLINKISS&period;IDKetua DPRD Medan&comma; Hasyim SE&comma; meminta Pemko Medan melalui Satpol PP Medan segera membongkar tembok yang telah menutup akses jalan masuk Kompleks Tata Residance menuju Kompleks Katamso Square II&comma; yang beralamat di Lingkungan X Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor&period;<br &sol;>Hal ini dikatakan Hasyim menyikapi pengaduan dari sejumlah warga Komplek Katamso Square II&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Menurut Hasyim&comma; selama ini tidak ada permasalahan warga menggunakan akses jalan di Kompleks Tata Residance&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Namun&comma; pada tanggal 24 Februari 2024&comma; pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah di Kompleks Tata Residance menutup akses jalan&comma; dengan mendirikan tembok setinggi tiga meter yang menyebabkan akses jalan tertutup dan warga tidak dapat melintasi kompleks menggunakan kenderaan roda empat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Hasyim menyebut&comma; menurut warga ada pernyataan dari Darwin Halim selaku pemilik tanah Tata Residance kepada Hartono selaku pemilik Kompleks Katamso Residance II pada tanggal 13 Mei 2014&comma; yang menyatakan bahwa jalan-jalan di dalam Kompleks Tata Residance yang terletak di Kota Medan Jalan Brigjend Zein Hamid dapat dipakai dan atau dipergunakan sebagai jalan dan dilalui oleh penghuni-penghuni yang berada di belakang Kompleks Tata Residance&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dengan ketentuan bahwa jalan-jalan yang terdapat di tanah-tanah bagian yang di belakang Kompleks Tata Residance tersebut juga dapat dipakai dan dipergunakan sebagai jalan dan atau dilalui oleh penghuni-penghuni yang berada di belakang dan yang di depan dari tanah tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Surat pernyataan tersebut juga ditandatangani oleh kedua belah pihak di hadapan notaris di Kota Medan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Selain itu&comma; tambah Hasyim lagi&comma; di dalam Kompleks Katamso Sequare II ada vihara atau rumah ibadah yang selalu dikunjungi oleh jemaatnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Seharusnya&comma; penutupan akses jalan di kompleks tidak boleh dilakukan&period; Itu kan jalan yang sudah diserahkan untuk umum dan dipertegas pada surat pernyataan resmi antara Darwin Halim dan Hartono&period; Apalagi diketahui di tempat itu ada rumah ibadah&period; Sejak lama warga sudah melewati jalan itu dan baru ditembok pada bulan Februari 2024&period; Penembokan juga diketahui tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung &lpar;PBG&rpar;&comma;” ucap Hasyim&comma; dikutip Jumat &lpar;15&sol;3&sol;2024&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan ini menambahkan&comma; bahwa ada pun surat Izin Mendirikan Bangunan &lpar;IMB&rpar; yang ada ditunjukkan pemilik tanah adalah izin mendirikan bangunan pada tahun 2008&comma; bukan izin penembokan jalan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Karena tidak ada izin PBG&comma; maka penembokan harus dihentikan dan dibongkar&period; Kita minta Pemko Medan harus tegas&comma; karena ini menyangkut kepentingan khalayak umum&comma;” tandasnya&period; &lpar;Erianto&sol; EGA&rpar;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph"> Tutup Akses Warga&comma; Ketua DPRD <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Tutup Akses Warga&comma; Ketua DPRD Medan Minta Tembok di Katamso Square II Dibongkar<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">MEDAN-BLINKISS&period;IDKetua DPRD Medan&comma; Hasyim SE&comma; meminta Pemko Medan melalui Satpol PP Medan segera membongkar tembok yang telah menutup akses jalan masuk Kompleks Tata Residance menuju Kompleks Katamso Square II&comma; yang beralamat di Lingkungan X Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor&period;<br &sol;>Hal ini dikatakan Hasyim menyikapi pengaduan dari sejumlah warga Komplek Katamso Square II&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Menurut Hasyim&comma; selama ini tidak ada permasalahan warga menggunakan akses jalan di Kompleks Tata Residance&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Namun&comma; pada tanggal 24 Februari 2024&comma; pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah di Kompleks Tata Residance menutup akses jalan&comma; dengan mendirikan tembok setinggi tiga meter yang menyebabkan akses jalan tertutup dan warga tidak dapat melintasi kompleks menggunakan kenderaan roda empat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Hasyim menyebut&comma; menurut warga ada pernyataan dari Darwin Halim selaku pemilik tanah Tata Residance kepada Hartono selaku pemilik Kompleks Katamso Residance II pada tanggal 13 Mei 2014&comma; yang menyatakan bahwa jalan-jalan di dalam Kompleks Tata Residance yang terletak di Kota Medan Jalan Brigjend Zein Hamid dapat dipakai dan atau dipergunakan sebagai jalan dan dilalui oleh penghuni-penghuni yang berada di belakang Kompleks Tata Residance&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dengan ketentuan bahwa jalan-jalan yang terdapat di tanah-tanah bagian yang di belakang Kompleks Tata Residance tersebut juga dapat dipakai dan dipergunakan sebagai jalan dan atau dilalui oleh penghuni-penghuni yang berada di belakang dan yang di depan dari tanah tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Surat pernyataan tersebut juga ditandatangani oleh kedua belah pihak di hadapan notaris di Kota Medan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Selain itu&comma; tambah Hasyim lagi&comma; di dalam Kompleks Katamso Sequare II ada vihara atau rumah ibadah yang selalu dikunjungi oleh jemaatnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Seharusnya&comma; penutupan akses jalan di kompleks tidak boleh dilakukan&period; Itu kan jalan yang sudah diserahkan untuk umum dan dipertegas pada surat pernyataan resmi antara Darwin Halim dan Hartono&period; Apalagi diketahui di tempat itu ada rumah ibadah&period; Sejak lama warga sudah melewati jalan itu dan baru ditembok pada bulan Februari 2024&period; Penembokan juga diketahui tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung &lpar;PBG&rpar;&comma;” ucap Hasyim&comma; dikutip Jumat &lpar;15&sol;3&sol;2024&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan ini menambahkan&comma; bahwa ada pun surat Izin Mendirikan Bangunan &lpar;IMB&rpar; yang ada ditunjukkan pemilik tanah adalah izin mendirikan bangunan pada tahun 2008&comma; bukan izin penembokan jalan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Karena tidak ada izin PBG&comma; maka penembokan harus dihentikan dan dibongkar&period; Kita minta Pemko Medan harus tegas&comma; karena ini menyangkut kepentingan khalayak umum&comma;” tandasnya&period; &lpar;Erianto&sol; EGA&rpar;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">MEDAN-BLINKISS&period;IDKetua DPRD Medan&comma; Hasyim SE&comma; meminta Pemko Medan melalui Satpol PP Medan segera membongkar tembok yang telah menutup akses jalan masuk Kompleks Tata Residance menuju Kompleks Katamso Square II&comma; yang beralamat di Lingkungan X Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor&period;<br &sol;>Hal ini dikatakan Hasyim menyikapi pengaduan dari sejumlah warga Komplek Katamso Square II&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Menurut Hasyim&comma; selama ini tidak ada permasalahan warga menggunakan akses jalan di Kompleks Tata Residance&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Namun&comma; pada tanggal 24 Februari 2024&comma; pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah di Kompleks Tata Residance menutup akses jalan&comma; dengan mendirikan tembok setinggi tiga meter yang menyebabkan akses jalan tertutup dan warga tidak dapat melintasi kompleks menggunakan kenderaan roda empat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Hasyim menyebut&comma; menurut warga ada pernyataan dari Darwin Halim selaku pemilik tanah Tata Residance kepada Hartono selaku pemilik Kompleks Katamso Residance II pada tanggal 13 Mei 2014&comma; yang menyatakan bahwa jalan-jalan di dalam Kompleks Tata Residance yang terletak di Kota Medan Jalan Brigjend Zein Hamid dapat dipakai dan atau dipergunakan sebagai jalan dan dilalui oleh penghuni-penghuni yang berada di belakang Kompleks Tata Residance&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dengan ketentuan bahwa jalan-jalan yang terdapat di tanah-tanah bagian yang di belakang Kompleks Tata Residance tersebut juga dapat dipakai dan dipergunakan sebagai jalan dan atau dilalui oleh penghuni-penghuni yang berada di belakang dan yang di depan dari tanah tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Surat pernyataan tersebut juga ditandatangani oleh kedua belah pihak di hadapan notaris di Kota Medan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Selain itu&comma; tambah Hasyim lagi&comma; di dalam Kompleks Katamso Sequare II ada vihara atau rumah ibadah yang selalu dikunjungi oleh jemaatnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Seharusnya&comma; penutupan akses jalan di kompleks tidak boleh dilakukan&period; Itu kan jalan yang sudah diserahkan untuk umum dan dipertegas pada surat pernyataan resmi antara Darwin Halim dan Hartono&period; Apalagi diketahui di tempat itu ada rumah ibadah&period; Sejak lama warga sudah melewati jalan itu dan baru ditembok pada bulan Februari 2024&period; Penembokan juga diketahui tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung &lpar;PBG&rpar;&comma;” ucap Hasyim&comma; dikutip Jumat &lpar;15&sol;3&sol;2024&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan ini menambahkan&comma; bahwa ada pun surat Izin Mendirikan Bangunan &lpar;IMB&rpar; yang ada ditunjukkan pemilik tanah adalah izin mendirikan bangunan pada tahun 2008&comma; bukan izin penembokan jalan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Karena tidak ada izin PBG&comma; maka penembokan harus dihentikan dan dibongkar&period; Kita minta Pemko Medan harus tegas&comma; karena ini menyangkut kepentingan khalayak umum&comma;” tandasnya&period; &lpar;Erianto&sol; EGA&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;tutup-akses-warga-ketua-dprd-medan-minta-tembok-di-katamso-square-ii-dibongkar&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version